Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sikap mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ketika mengetahui bahwa unta yang ia beli ternyata sakit (dalam riwayat ini disebut "hiim" yaitu kehausan yang berlebihan atau penyakit karena minum air asin). Awalnya ia memerintahkan untuk mengembalikan unta tersebut karena penjual tidak memberitahu cacatnya. Namun kemudian ia membatalkan pengembalian itu dan berkata, "Tinggalkan saja, kami ridha dengan keputusan Rasulullah ﷺ bahwa tidak ada penularan penyakit ('adwa)." Ini menunjukkan keyakinan kuat para sahabat terhadap sabda Nabi ﷺ dan sikap tawakkal yang luar biasa, serta kehati-hatian dalam muamalah jual beli.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Membeli Unta yang Haus atau Berpenyakit, no. 2099. Dari jalur 'Ali bin 'Abdillah, dari Sufyan (bin 'Uyainah), dari 'Amr (bin Dinar).
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Hadits Terkait tentang Larangan Menipu dalam Jual Beli:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari memuat hadits ini dalam bab khusus tentang membeli unta yang sakit, menunjukkan bahwa masalah ini berkaitan dengan kejujuran dalam jual beli dan hak khiyar (pilihan) bagi pembeli.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk makna "hiim" dan hukum terkaitnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan makna "la 'adwa" (tidak ada penularan penyakit) bahwa ini adalah penafian pengaruh penyakit secara mandiri, bukan penafian usaha menghindari penyakit.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "Hiim"
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa "hiim" (هيم) adalah bentuk jamak dari "hayma" (هيماء) atau "ahyamu" (أهيم), yaitu unta yang terkena penyakit "huyam" (هيام) — penyakit kehausan yang berlebihan karena minum air asin, sehingga unta tersebut terus-menerus minum dan bisa menyebabkan kematian. Ada juga yang mengatakan ini adalah penyakit kulit yang menular.
Kedua: Sikap Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma
Dalam hadits ini, Ibnu Umar membeli unta dari mitra Nawwas tanpa mengetahui bahwa unta tersebut sakit. Ketika Nawwas datang dan memberitahukan bahwa unta yang dijual itu sakit, Ibnu Umar memerintahkan agar unta tersebut dikembalikan — ini menunjukkan bahwa dalam Islam, menyembunyikan cacat barang dalam jual beli adalah perbuatan tercela, dan pembeli berhak mengembalikan barang yang cacat jika tidak mengetahui cacatnya.
Namun kemudian Ibnu Umar membatalkan pengembalian tersebut dan berkata, "Tinggalkan saja, kami ridha dengan keputusan Rasulullah ﷺ bahwa tidak ada penularan penyakit."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menjelaskan bahwa sikap Ibnu Umar ini menunjukkan pemahaman yang benar tentang sabda Nabi ﷺ "la 'adwa" (tidak ada penularan penyakit). Maksudnya, penyakit tidak menular dengan sendirinya secara alami tanpa izin Allah. Yang menularkan penyakit hanyalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka Ibnu Umar tidak khawatir unta-untanya akan tertular penyakit dari unta yang sakit tersebut, karena ia yakin bahwa tidak ada penularan kecuali dengan izin Allah.
Ketiga: Makna "La 'Adwa" (لا عدوى)
Para ulama menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "la 'adwa" memiliki beberapa makna:
- Penafian pengaruh penyakit secara mandiri — penyakit tidak menular dengan sendirinya, tetapi Allah-lah yang menakdirkan penularan tersebut. Ini adalah pemahaman yang benar menurut mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
- Bantahan terhadap keyakinan jahiliyah — orang-orang Arab jahiliyah meyakini bahwa penyakit menular dengan sendirinya secara alami, terlepas dari takdir Allah. Nabi ﷺ membantah keyakinan ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "la 'adwa" adalah penafian pengaruh alami yang mandiri, bukan penafian bahwa Allah bisa menakdirkan penyakit menular melalui sebab-sebab tertentu. Maka tidak bertentangan antara hadits ini dengan perintah Nabi ﷺ untuk menjauhi orang yang terkena kusta seperti singa menjauhi mangsanya, karena itu adalah perintah untuk mengambil sebab dan menghindari bahaya, sementara keyakinan tetap bahwa semua terjadi dengan takdir Allah.
Keempat: Pelajaran dari Sikap Ibnu Umar
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menunjukkan keteladanan luar biasa:
- Ia ridha dengan keputusan Rasulullah ﷺ dalam segala hal, bahkan dalam urusan duniawi seperti jual beli.
- Ia tidak takut kepada penyakit karena keyakinannya yang kuat bahwa tidak ada yang memberi mudharat kecuali Allah.
- Ia menunjukkan bahwa seorang mukmin sejati menjadikan sabda Nabi ﷺ sebagai pedoman utama dalam hidupnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ia dikenal sangat hati-hati dalam beribadah dan bermuamalah. Dalam hadits ini, kita melihat bagaimana ia lebih memilih ridha dengan keputusan Rasulullah ﷺ daripada mempertahankan haknya untuk mengembalikan barang yang cacat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa sikap Ibnu Umar ini menunjukkan keyakinannya yang mendalam terhadap sabda Nabi ﷺ. Ia tidak menjadikan keyakinan tentang penularan penyakit sebagai penghalang untuk tetap menerima unta yang sakit tersebut, karena ia yakin bahwa segala sesuatu terjadi dengan takdir Allah.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin sejati menjadikan sabda Nabi ﷺ sebagai pedoman tertinggi, mengalahkan kekhawatiran duniawi dan pertimbangan-pertimbangan manusiawi.
Kesimpulan Praktis
- Kejujuran dalam jual beli adalah kewajiban — penjual tidak boleh menyembunyikan cacat barang dari pembeli.
- Pembeli berhak khiyar (memilih) untuk mengembalikan barang yang cacat jika ia tidak mengetahui cacatnya saat transaksi.
- Seorang mukmin harus ridha dengan keputusan syariat dalam segala urusan, baik ibadah maupun muamalah.
- Keyakinan bahwa penyakit tidak menular dengan sendirinya — semua terjadi dengan takdir Allah, namun kita tetap diperintahkan untuk mengambil sebab dan menghindari bahaya.
- Sikap tawakkal dan keyakinan yang kuat kepada Allah akan melahirkan ketenangan hati dalam menghadapi berbagai kekhawatiran duniawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.