Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa makan makanan yang telah dimasak (seperti saweeq yang dibasahi air) tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ hanya berkumur-kumur setelah makan, lalu shalat tanpa mengulang wudhu. Ini menjadi dalil bahwa berkumur setelah makan bukanlah kewajiban, melainkan sunnah untuk membersihkan mulut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Siapa yang Berkumur dengan Saweeq dan Tidak Berwudhu (no. 209), dari sahabat Suwaid bin An-Nu'man radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menjelaskan hal-hal yang membatalkan dan mewajibkan wudhu, dan makan bukanlah termasuk pembatal wudhu menurut jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama: Hukum makan tidak membatalkan wudhu.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam setelah mereka berpendapat bahwa makan makanan yang dimasak maupun tidak dimasak tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu hanyalah apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), bukan apa yang masuk.
Kedua: Perintah berkumur setelah makan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan berkumur setelah makan saweeq karena saweeq memiliki sisa yang menempel di mulut. Ini menunjukkan bahwa berkumur setelah makan adalah sunnah untuk membersihkan mulut, bukan kewajiban yang jika ditinggalkan membatalkan shalat.
Ketiga: Perbedaan pendapat tentang wudhu karena makan makanan yang dimasak.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa makan makanan yang dimasak dengan api membatalkan wudhu, berdasarkan hadits lain. Namun jumhur ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Hanbali) berpendapat tidak membatalkan wudhu, dan hadits Suwaid bin An-Nu'man ini menjadi dalil yang menguatkan pendapat jumhur. Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi hujjah yang jelas.
Keempat: Kaitan dengan bab yang ditulis Imam Al-Bukhari.
Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam bab tentang berkumur dengan saweeq dan tidak berwudhu, untuk menunjukkan bahwa berkumur setelah makan tidak wajib dan tidak membatalkan wudhu. Ini adalah metode Imam Al-Bukhari dalam menunjukkan fiqih melalui judul bab.
Kelima: Penjelasan Ibnu Rajab Al-Hanbali.
Dalam Fathul Bari-nya, Ibnu Rajab menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak berwudhu setelah makan saweeq, dan ini menjadi dalil bahwa makan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik makanan itu dimasak maupun tidak.
Story Telling
Suwaid bin An-Nu'man radhiyallahu 'anhu menceritakan pengalamannya bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan menuju Khaibar. Ketika mereka tiba di Sahba, sebuah tempat dekat Khaibar, Nabi ﷺ melaksanakan shalat Ashar. Setelah itu, beliau meminta makanan kepada para sahabat. Namun yang tersedia hanyalah saweeq, sejenis makanan dari gandum atau jelai yang biasa dimakan dalam perjalanan.
Nabi ﷺ memerintahkan agar saweeq itu dibasahi dengan air agar mudah dimakan. Beliau pun makan bersama para sahabat. Setelah selesai makan, ketika waktu Maghrib tiba, Nabi ﷺ berdiri untuk shalat. Beliau berkumur-kumur dengan air, dan para sahabat pun melakukan hal yang sama. Kemudian beliau shalat Maghrib tanpa mengulangi wudhu.
Dari kisah ini, para sahabat memahami bahwa makan tidak membatalkan wudhu, dan berkumur hanyalah untuk membersihkan sisa makanan di mulut. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya dengan contoh langsung, bukan hanya dengan perkataan.
Kesimpulan Praktis
- Makan makanan yang dimasak maupun tidak dimasak tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang didukung oleh hadits shahih ini.
- Berkumur setelah makan adalah sunnah yang dianjurkan untuk membersihkan mulut, terutama jika ada sisa makanan yang menempel, tetapi tidak wajib.
- Jika seseorang makan kemudian ingin shalat, ia tidak perlu mengulang wudhu, cukup berkumur untuk membersihkan mulut.
- Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang menjelaskan hadits ini dengan jelas, tanpa berlebihan (ghuluw) dan tanpa meremehkan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.