Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2088 tentang Larangan bersumpah palsu dalam jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang seorang penjual yang bersumpah palsu dengan menyebut nama Allah untuk menipu pembeli, dengan mengaku telah ditawari harga yang lebih tinggi dari yang sebenarnya. Perbuatan ini sangat tercela, dan Allah menurunkan ayat Al-Qur'an yang mengancam pelakunya dengan tidak mendapatkan bagian di akhirat. Ini adalah peringatan keras agar kita tidak pernah menggunakan sumpah dengan nama Allah untuk tujuan menipu atau merugikan orang lain, terutama dalam transaksi jual beli.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang turun terkait peristiwa ini:

QS. Ali 'Imran [3]: 77

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka tidak memperoleh bagian (pahala) di akhirat. Allah tidak akan mengajak mereka berbicara, tidak akan memandang mereka pada hari Kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang sangat pedih."

Hadits Riwayat:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Apa yang Dilarang dari Bersumpah dalam Jual Beli", dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa ini, dan juga mencakup setiap orang yang bersumpah palsu untuk mengambil hak orang lain atau menipu dalam transaksi.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman) menjelaskan bahwa "membeli dengan harga murah" di sini adalah menjual akhirat dan mengambil keuntungan duniawi yang sedikit dan fana, padahal mereka telah menukar sesuatu yang sangat agung (iman dan takut kepada Allah) dengan sesuatu yang hina.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran yang sangat penting tentang larangan bersumpah palsu dalam jual beli. Berikut penjelasan rincinya:

1. Konteks Turunnya Ayat

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa bahwa ada seorang pedagang di pasar yang bersumpah dengan nama Allah bahwa dia telah ditawari harga yang lebih tinggi dari harga yang sebenarnya ditawarkan kepadanya. Padahal itu bohong. Tujuannya adalah agar pembeli Muslim yang sedang melihat barangnya tertarik dan membeli dengan harga yang lebih tinggi. Maka Allah menurunkan ayat QS. Ali 'Imran: 77 sebagai peringatan.

2. Makna "Membeli dengan Perjanjian Allah dan Sumpah-sumpah Mereka"

  • Imam Ibnu Katsir menjelaskan: Maksudnya adalah mereka mengambil keuntungan duniawi yang sedikit dengan cara melanggar janji Allah dan bersumpah palsu. Mereka "menjual" akhirat mereka demi keuntungan dunia yang kecil dan fana.
  • Syaikh As-Sa'di menambahkan: Ini menunjukkan betapa hinanya orang yang rela menukar kenikmatan akhirat yang kekal dengan kesenangan dunia yang sementara, apalagi dengan cara yang haram seperti sumpah palsu.

3. Ancaman Berat bagi Pelakunya

Ayat ini menyebutkan empat ancaman bagi mereka:

  • Tidak mendapat bagian di akhirat – tidak akan mendapatkan kebaikan atau pahala apa pun.
  • Allah tidak akan mengajak mereka berbicara – ini menunjukkan murka dan penghinaan Allah kepada mereka.
  • Allah tidak akan memandang mereka pada hari Kiamat – tidak diberikan rahmat dan kasih sayang.
  • Allah tidak akan menyucikan mereka – tidak membersihkan dosa-dosa mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa ancaman-ancaman ini menunjukkan betapa besar dosa sumpah palsu dalam jual beli, karena ia menggabungkan tiga dosa: berdusta, menyebut nama Allah dengan sia-sia, dan menipu sesama Muslim.

4. Hukum Bersumpah dalam Jual Beli

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sangat membenci sumpah dalam jual beli, meskipun jujur. Bagaimana jika sumpahnya palsu? Tentu lebih berat lagi dosanya.

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa bersumpah dalam jual beli hukumnya makruh jika jujur, dan haram jika dusta. Karena sumpah yang dusta termasuk dosa besar.
  • Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga lisan mereka dari sumpah, bahkan dalam perkara yang benar sekalipun, karena khawatir terjatuh pada sumpah palsu.

5. Hikmah Larangan Ini

  • Menjaga kehormatan nama Allah dari dijadikan alat untuk kepentingan duniawi.
  • Melindungi hak-hak pembeli dari penipuan.
  • Membersihkan transaksi jual beli dari unsur kebohongan dan kecurangan.
  • Menanamkan sifat jujur dan amanah dalam bermuamalah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan bin 'Uyainah (salah seorang ulama besar tabi'ut tabi'in) pernah berkata: "Barangsiapa yang bersumpah dengan nama Allah untuk sesuatu yang ia ketahui bahwa ia berdusta, maka ia telah melakukan dosa yang lebih besar daripada dosa syirik kecil (riya')."

Beliau juga menukil dari para ulama sebelumnya bahwa sumpah palsu untuk mengambil harta orang lain termasuk salah satu dosa besar yang paling berat. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah sumpah, karena mereka memahami betul besarnya hak Allah dan hak sesama manusia.

Ada juga kisah dari Al-Hasan Al-Bashri yang diriwayatkan bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah dalam jual belinya, maka beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah perbuatan yang merusak agama dan dunianya. Sungguh, seorang hamba tidak akan bersumpah dengan nama Allah untuk sesuatu yang ia ketahui dusta, kecuali Allah akan menghinakannya di dunia dan mengazabnya di akhirat."

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah bersumpah dengan nama Allah dalam jual beli, baik jujur apalagi dusta. Jika terpaksa, maka jujurlah dengan sangat hati-hati.
  2. Jangan menipu pembeli dengan mengaku telah ditawari harga tinggi padahal tidak, karena ini termasuk dosa besar yang diancam dengan ancaman berat.
  3. Jaga lisan dari sumpah – biasakan berkata jujur tanpa perlu bersumpah, karena sumpah itu sangat agung dan tidak boleh dijadikan mainan.
  4. Jika ingin menjual barang, sampaikan harga yang sebenarnya dan jangan melebih-lebihkan kualitas atau tawaran.
  5. Bertaubatlah jika pernah melakukan ini – perbanyak istighfar, kembalikan hak orang yang dizalimi jika memungkinkan, dan bertekad tidak mengulanginya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.