Penjelasan Hadits Bukhari No. 2056 tentang Jangan membatalkan shalat karena was-was tanpa bukti pasti

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya tidak berprasangka buruk dan tidak mudah membatalkan ibadah karena was-was (keraguan). Intinya, seseorang yang merasa ada sesuatu (seperti angin atau kentut) saat shalat, tidak boleh membatalkan shalatnya hanya karena perasaan ragu. Ia harus yakin dengan mendengar suara atau mencium bau. Ini adalah rahmat dari Allah agar kita tidak terganggu oleh bisikan setan dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits yang Anda sebutkan adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Siapa yang Tidak Merasa Keraguan dan Sejenisnya dari yang Menyerupai", nomor 2056. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thaharah (Bersuci), Bab "Tidak Wajib Wudhu Kecuali Karena Yakin", nomor 361.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، قَالَ: شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ الرَّجُلُ يَجِدُ فِي الصَّلَاةِ شَيْئًا، أَيَقْطَعُ الصَّلَاةَ؟ قَالَ: "لَا، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا". وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَفْصَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ: لَا وُضُوءَ إِلَّا فِيمَا وَجَدْتَ الرِّيحَ أَوْ سَمِعْتَ الصَّوْتَ.

Terjemahan ringkas: Dari Abbas bin Tamim, dari pamannya (Abdullah bin Zaid bin 'Ashim), ia berkata: "Dikeluhkan kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang merasakan sesuatu (seperti angin) dalam shalatnya, apakah ia harus memutus shalatnya?" Beliau ﷺ bersabda: "Tidak, sampai ia mendengar suara atau mencium bau." Dan Ibnu Abi Hafshah meriwayatkan dari Az-Zuhri: "Tidak ada wudhu kecuali jika engkau mencium bau atau mendengar suara."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dasar kaidah penting dalam Islam: "Al-yaqinu la yazulu bi asy-syakk" (keyakinan tidak hilang karena keraguan). Kaidah ini dijelaskan oleh banyak ulama, di antaranya:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar dari kaidah istish-hab (berpegang pada keadaan semula) dan bahwa keraguan tidak membatalkan keyakinan.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan panjang lebar tentang bab ini, bahwa yang menjadi patokan adalah keyakinan, bukan sekadar perasaan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa was-was adalah penyakit yang harus diobati dengan tidak menghiraukannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Was-was adalah Bisikan Setan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa was-was dalam ibadah, termasuk dalam masalah bersuci dan shalat, adalah salah satu senjata setan untuk merusak ibadah seorang hamba. Setan berusaha membuat seorang muslim ragu dan gelisah sehingga ibadahnya tidak khusyuk atau bahkan terbengkalai.

2. Yang Menjadi Patokan adalah Keyakinan, Bukan Perasaan

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang hamba tidak boleh meninggalkan keyakinan yang sudah pasti hanya karena keraguan yang muncul. Jika seseorang yakin bahwa dirinya suci (berwudhu), maka ia tetap dianggap suci sampai ada keyakinan bahwa wudhunya batal.

3. Makna "Mendengar Suara atau Mencium Bau"

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah syarat ini harus dipahami secara harfiah atau sebagai kiasan. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, adalah bahwa ini adalah permisalan untuk keyakinan yang kuat. Maksudnya, seseorang tidak boleh membatalkan shalatnya hanya karena perasaan ragu, tetapi harus yakin bahwa batalnya wudhu benar-benar terjadi. Adapun suara dan bau disebutkan karena biasanya keluarnya angin disertai keduanya, namun yang terpenting adalah keyakinan.

4. Obat untuk Was-Was

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa obat paling ampuh untuk was-was adalah:

  • Berlindung kepada Allah dari godaan setan.
  • Tidak menghiraukan perasaan ragu tersebut.
  • Terus melanjutkan ibadah dan tidak mengulanginya karena was-was.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Zaid bin 'Ashim (paman dari 'Abbad bin Tamim yang meriwayatkan hadits ini) adalah sahabat yang pernah bermimpi tentang adzan. Beliau adalah salah satu sahabat yang pernah mengeluhkan masalah ini kepada Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain, beliau merasakan sesuatu saat shalat, dan Nabi ﷺ mengajarkan agar tidak membatalkan shalat hanya karena perasaan ragu.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat pun pernah mengalami was-was, dan Nabi ﷺ mengajarkan solusi yang menenangkan: jangan hiraukan bisikan itu, teruslah beribadah dengan yakin. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak terbebani oleh was-was yang menyiksa.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mudah membatalkan ibadah karena perasaan ragu. Selama kita yakin pada keadaan semula (misalnya yakin sudah berwudhu), maka keraguan yang muncul kemudian tidak membatalkannya.
  2. Jika ragu apakah sudah batal atau belum, maka anggap belum batal sampai ada keyakinan kuat bahwa batalnya terjadi.
  3. Obati was-was dengan berlindung kepada Allah dan tidak menghiraukannya. Teruslah beribadah dengan tenang dan khusyuk.
  4. Terapkan kaidah ini dalam semua aspek kehidupan, bukan hanya dalam shalat, karena ini adalah kaidah umum dalam Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?