Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua adab penting dalam berburu: pertama, hewan buruan hanya halal dimakan jika mati karena ujung tajam alat buru (bukan karena terhantam sisi lebarnya, karena itu termasuk bangkai); kedua, jika anjing pemburu kita bercampur dengan anjing lain yang tidak disebut nama Allah, maka buruan itu haram dimakan karena kita tidak yakin mana yang membunuhnya. Intinya: kehalalan daging buruan sangat bergantung pada cara kematian dan kepastian penyembelihan/penyebutan nama Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad): 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, Bab Penjelasan tentang yang Menyerupai (no. 2054), dari sahabat Adi bin Hatim رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim dari Adi bin Hatim, dan Abu Dawud serta At-Tirmidzi dalam kitab-kitab Sunan mereka.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk bab "yang menyerupai" (mutasyabih) dalam jual beli dan buruan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas syarat menyebut nama Allah saat melepas anjing pemburu.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad membahas hukum berburu dan syarat kehalalan buruan.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ma'idah [5]: 4 menjelaskan syarat menyebut nama Allah saat melepas hewan pemburu.
Penjelasan Rinci
1. Hukum berburu dengan alat tajam (Al-Mi'rad)
Al-Mi'rad adalah tongkat atau kayu yang ujungnya diberi besi tajam, digunakan untuk melempar hewan buruan. Nabi ﷺ menjelaskan:
- Jika hewan terkena ujung tajamnya (ḥadd) sehingga terluka dan mati karena luka tusukan itu → halal dimakan, karena kematiannya disebabkan oleh senjata tajam yang menyembelih.
- Jika hewan terkena sisi lebarnya (ʿarḍ) sehingga mati karena terhantam/terpukul → haram, karena itu termasuk waqīdz (الوقيذ), yaitu hewan yang mati karena dipukul, bukan karena disembelih.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illah (sebab hukum) di sini adalah apakah kematian terjadi karena luka tajam yang mengalirkan darah (seperti sembelihan) atau karena hantaman tumpul yang membuat hewan mati tanpa mengalirkan darah sebagaimana mestinya. Ini sejalan dengan kaidah bahwa hewan halal harus mati dengan cara yang mengalirkan darah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa syarat kehalalan buruan adalah kematiannya disebabkan oleh senjata tajam yang melukai, bukan karena beratnya hantaman atau tercekik.
2. Hukum bercampurnya anjing pemburu yang disebut nama Allah dengan anjing lain
Adi bin Hatim bertanya: jika ia melepas anjingnya dengan menyebut nama Allah, lalu menemukan anjing lain (yang tidak disebut nama Allah) ikut menangkap buruan, dan ia tidak tahu mana yang membunuh → Nabi ﷺ menjawab: "Jangan makan."
Alasannya: "Karena kamu menyebut nama Allah pada anjingmu dan tidak pada anjing yang lain."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa syarat kehalalan buruan anjing adalah:
- Anjing tersebut dilatih untuk berburu,
- Dilepas dengan menyebut nama Allah,
- Anjing tersebut menangkap untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri.
Jika ada anjing lain yang tidak disebut nama Allah ikut serta, maka tidak ada kepastian bahwa buruan itu ditangkap oleh anjing yang sah. Karena kehalalan bergantung pada kepastian, maka hukumnya kembali ke haram (asl al-lahm al-hurmatu hatta yatahaqqaqa al-tadzkiyah).
Ibnu Hajar menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan kehati-hatian (ihtiyath) dalam masalah darah dan daging, dan bahwa syak (keraguan) dalam penyembelihan menyebabkan haram.
3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar
- Jumhur (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad berpendapat: jika anjing yang tidak disebut nama Allah ikut menangkap, maka buruan haram secara mutlak, berdasarkan zahir hadits.
- Sebagian ulama berpendapat: jika diketahui secara pasti bahwa anjing yang disebut nama Allah yang membunuh, maka halal; jika tidak diketahui, haram. Ini juga sejalan dengan zahir hadits.
- Imam Abu Hanifah berpendapat lebih longgar dalam beberapa kondisi, namun tetap mensyaratkan penyebutan nama Allah pada hewan yang melepas.
Kesimpulan yang paling kuat (menurut Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Qayyim): jika ada keraguan siapa yang membunuh, maka haram, karena kehalalan daging memerlukan kepastian penyembelihan yang syar'i.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Adi bin Hatim ath-Tha'i رضي الله عنه — seorang sahabat yang sebelumnya beragama Nasrani lalu masuk Islam — bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berburu. Ia adalah seorang pemburu yang mahir dan sering menggunakan berbagai alat. Pertanyaannya menunjukkan keinginan kuat untuk memahami halal-haram dengan detail, bukan sekadar ikut-ikutan.
Nabi ﷺ menjawab dengan sangat rinci dan jelas, tidak membiarkan keraguan. Ini menunjukkan bahwa agama ini adalah agama ilmu, dan bahwa bertanya tentang hal yang syubhat (meragukan) adalah jalan keselamatan.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini termasuk pokok-pokok dalam bab buruan dan sembelihan, dan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kaidah umum: kehalalan bergantung pada sebab kematian dan penyebutan nama Allah.
Kesimpulan Praktis
- Berburu dengan alat tajam: Halal jika hewan mati karena luka tusukan ujung tajam, haram jika mati karena hantaman sisi lebar (waqīdz).
- Menyebut nama Allah saat melepas anjing pemburu adalah syarat kehalalan.
- Jika ada anjing lain yang tidak disebut nama Allah ikut menangkap, dan kita tidak tahu mana yang membunuh → haram dimakan.
- Kehati-hatian dalam masalah daging adalah bagian dari ketakwaan; keraguan dalam penyembelihan menyebabkan haram.
- Bertanya kepada ahli ilmu tentang hal-hal yang meragukan adalah sunnah para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.