Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tentang kehati-hatian dalam perkara yang diragukan (syubhat), khususnya dalam masalah hubungan mahram karena persusuan (radha'ah). Ketika ada klaim seorang wanita bahwa ia pernah menyusui Uqba bin Al-Harith dan istrinya, Nabi ﷺ tidak langsung membenarkan atau membantah, tetapi menunjukkan sikap berhati-hati dan mengisyaratkan agar menjauhi hal yang meragukan. Ini sejalan dengan prinsip "tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu."
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
QS. Al-Isra' [17]: 32
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Ayat ini menjadi dasar kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju yang haram), yang dipahami oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan Ibn Taymiyyah sebagai prinsip menjauhi segala perkara yang bisa mengantarkan kepada yang haram, termasuk perkara syubhat.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Penjelasan Tentang Hal-Hal yang Diragukan (no. 2052), dari sahabat Uqba bin Al-Harith رضي الله عنه.
Hadits lain yang sangat terkait, dari An-Nu'man bin Basyir رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Terjemahan: "Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya."
Kaitan dengan ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa ketika terjadi keraguan dalam masalah radha'ah (persusuan), maka sikap yang benar adalah berhati-hati. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan prinsip yang sama: menjauhi syubhat adalah jalan keselamatan.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Uqba bin Al-Harith رضي الله عنه menikah dengan putri Abu Ihab al-Tamimi. Seorang wanita berkulit hitam datang dan mengklaim bahwa ia pernah menyusui keduanya — yakni Uqba dan istrinya — di masa kecil. Jika klaim ini benar, maka Uqba dan istrinya menjadi saudara sepersusuan, dan pernikahan mereka tidak sah.
Uqba menyampaikan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ berpaling dan tersenyum, lalu bersabda: "Bagaimana (kamu bisa mempertahankan istrimu), dan telah dikatakan (bahwa kalian berdua disusui oleh wanita yang sama)?"
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak langsung memerintahkan perpisahan, karena klaim wanita itu hanya berdasarkan za'm (dugaan/klaim) tanpa bukti kuat. Namun Nabi ﷺ juga tidak mengabaikannya, melainkan mengisyaratkan kehati-hatian. Sikap Nabi ﷺ yang berpaling dan tersenyum menunjukkan bahwa perkara ini mengandung keraguan yang perlu disikapi dengan hati-hati.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa perkara syubhat sebaiknya ditinggalkan. Ketika ada klaim yang menimbulkan keraguan tentang kehalalan hubungan suami-istri, maka sikap wara' (kehati-hatian) lebih utama.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini menerapkan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) dalam masalah yang berkaitan dengan kehormatan dan nasab. Beliau tidak memerintahkan secara tegas, tetapi isyarat dalam sabda beliau cukup untuk membuat Uqba berhati-hati.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam ketika menjelaskan hadits syubhat menyatakan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam perkara yang meragukan, bahkan jika secara hukum asalnya boleh, demi menjaga agama dan kehormatan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah klaim persusuan oleh satu wanita saja cukup untuk memisahkan pasangan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa klaim persusuan harus dibuktikan dengan bukti yang kuat atau pengakuan yang meyakinkan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika klaim tersebut menimbulkan keraguan yang signifikan, maka kehati-hatian lebih diutamakan, sebagaimana isyarat Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Uqba bin Al-Harith رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia, pernah menghadapi situasi sulit. Seorang wanita berkulit hitam datang mengklaim telah menyusui dirinya dan istrinya di masa kecil. Klaim ini bukan perkara ringan — jika benar, maka pernikahannya dengan putri Abu Ihab al-Tamimi menjadi tidak sah karena mereka menjadi mahram sepersusuan.
Uqba datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta penjelasan. Nabi ﷺ yang penuh hikmah tidak langsung memerintahkan perpisahan, karena klaim itu belum terbukti secara pasti. Namun beliau juga tidak menenangkan Uqba dengan mengatakan "tidak apa-apa." Sebaliknya, beliau berpaling dan tersenyum, lalu bersabda dengan lembut: "Bagaimana (kamu bisa mempertahankan istrimu), dan telah dikatakan (bahwa kalian berdua disusui oleh wanita yang sama)?"
Uqba memahami isyarat itu. Beliau kemudian berhati-hati dan menjauhi istrinya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain bahwa Uqba akhirnya berpisah dari istrinya. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat responsif terhadap isyarat Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang belum pasti.
Hikmahnya: seorang mukmin sejati tidak menunggu sampai jatuh ke dalam perkara haram, tetapi menjauhi segala yang meragukan sejak awal. Inilah wara' yang diajarkan Nabi ﷺ kepada para sahabatnya.
Kesimpulan Praktis
- Tinggalkan yang meragukan. Jika ada keraguan dalam perkara halal-haram, lebih baik menjauhinya daripada mendekatinya.
- Kehati-hatian dalam masalah kehormatan. Perkara yang berkaitan dengan pernikahan, nasab, dan mahram memerlukan kehati-hatian ekstra.
- Klaim harus diverifikasi. Klaim seseorang tidak langsung diterima, tetapi juga tidak diabaikan — perlu ditimbang dengan bukti dan kehati-hatian.
- Responsif terhadap isyarat syariat. Para sahabat memahami isyarat Nabi ﷺ dan segera mengamalkannya, bahkan tanpa perintah tegas.
- Jangan meremehkan syubhat. Perkara yang tampak kecil bisa berdampak besar pada keabsahan ibadah dan muamalah kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.