Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits induk dalam Islam yang mengajarkan prinsip kehati-hatian (wara’). Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa hukum halal dan haram sudah jelas. Di antara keduanya ada perkara samar (syubhat). Seorang mukmin yang bertakwa akan meninggalkan perkara syubhat demi menjaga agamanya, karena siapa yang berani mendekati hal yang meragukan, dikhawatirkan akan jatuh ke dalam yang haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 87
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Halal dan Haram Jelas, dan di Antara Keduanya Ada Hal-Hal yang Diragukan (no. 2051). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 1599) dan para imam hadits lainnya dari sahabat An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (11/27) menjelaskan bahwa hadits ini termasuk hadits yang menjadi poros Islam. Beliau berkata, "Hadits ini adalah salah satu hadits yang menjadi pegangan dalam bab wara' dan meninggalkan syubhat." Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (4/289) menegaskan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju dosa).
Penjelasan Rinci
Hadits mulia ini memberikan gambaran yang sangat jelas tentang hukum dalam Islam. Rasulullah ﷺ membagi perkara menjadi tiga kategori:
- Halal yang jelas (al-halal bayyin): Perkara yang sudah pasti halalnya berdasarkan dalil yang tegas, seperti makan nasi, minum air, berniaga dengan cara yang benar. Tidak ada keraguan padanya.
- Haram yang jelas (al-haram bayyin): Perkara yang sudah pasti haramnya, seperti zina, minum khamr, riba, mencuri. Seorang muslim tidak boleh ragu untuk menjauhinya.
- Perkara syubhat (umur musytabihah): Perkara yang samar, tidak jelas apakah halal atau haram. Ini bisa terjadi karena dalilnya bertentangan secara lahir, atau karena tidak ada dalil yang tegas, atau karena ada keraguan pada statusnya.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, "Meninggalkan syubhat adalah tanda kesempurnaan iman dan wara'." (Diriwayatkan oleh al-Khallal dalam al-Wara')
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (20/141) menjelaskan bahwa hadits ini mengandung prinsip bahwa siapa yang tidak berhati-hati dalam perkara syubhat, maka ia akan jatuh ke dalam yang haram. Beliau mencontohkan seperti orang yang menggembala di sekitar tanah larangan (milik orang lain), maka hewan gembalaannya bisa saja masuk ke dalam tanah tersebut.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/217) berkata, "Hadits ini menunjukkan bahwa seorang mukmin harus menjauhkan dirinya dari perkara syubhat, karena hal itu lebih selamat bagi agamanya dan lebih menjaga kehormatannya."
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, beliau berkata: "Kami mendapati para sahabat Rasulullah ﷺ sangat berhati-hati dalam urusan dunia. Salah seorang dari mereka jika mendapati sesuatu yang meragukan, ia akan meninggalkannya meskipun ia sangat membutuhkannya. Mereka lebih takut kepada Allah daripada kehilangan sesuatu yang duniawi."
Dikisahkan juga bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah memuntahkan makanan yang ia makan karena ragu dari mana asalnya, padahal ia sangat lapar. Beliau berkata, "Aku khawatir jika aku memakannya, maka aku akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf)
Kesimpulan Praktis
- Kenali yang halal dan haram: Pelajari ilmu syar'i agar bisa membedakan mana yang jelas halal dan mana yang jelas haram.
- Jauhi syubhat: Jika ragu terhadap suatu perkara, tinggalkanlah demi menjaga agama dan kehormatanmu.
- Bersikap wara': Latih diri untuk tidak tamak pada sesuatu yang belum jelas statusnya.
- Jangan meremehkan dosa kecil: Karena dosa kecil bisa mengantarkan pada dosa besar.
- Bertanya kepada ulama: Jika menghadapi perkara syubhat, tanyakan kepada ahli ilmu yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.