Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Ketika beberapa istri beliau ikut mendirikan tenda untuk i'tikaf, beliau tidak menyukai hal itu karena dikhawatirkan bukan karena ikhlas mencari kebaikan, melainkan karena kecemburuan atau mengikuti tanpa ilmu. Maka beliau meninggalkan i'tikaf di bulan itu dan menggantinya pada sepuluh hari bulan Syawal. Pelajarannya: i'tikaf adalah ibadah yang harus dijaga keikhlasannya, dan seorang pemimpin boleh menegur atau menghentikan sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab I'tikaf, Bab I'tikaf bagi Wanita (no. 2033), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Amrah binti Abdurrahman (seorang tabi'iyah yang tsiqah, murid Aisyah).
Teks hadits yang disebutkan sudah lengkap dan berharakat. Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar i'tikaf, di antaranya firman Allah:
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
QS. Al-Baqarah [2]: 187
"…sedangkan kamu sedang beri'tikaf di dalam masjid…"
Ayat ini menunjukkan bahwa i'tikaf adalah ibadah yang disyariatkan dan dilakukan di dalam masjid. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil disyariatkannya i'tikaf, khususnya di bulan Ramadan, dan bahwa orang yang beri'tikaf hendaknya menetap di masjid untuk beribadah kepada Allah.
Penjelasan Rinci
1. I'tikaf Nabi ﷺ pada sepuluh hari terakhir Ramadan
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ yang rutin beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Ini menunjukkan keutamaan waktu tersebut, karena di dalamnya terdapat Lailatul Qadar. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan merupakan amalan yang paling utama di waktu itu.
2. Istri-istri Nabi ﷺ mendirikan tenda
Aisyah radhiyallahu 'anha mendirikan tenda (khiba') untuk Nabi ﷺ. Lalu Hafshah meminta izin kepada Aisyah untuk mendirikan tenda, dan Aisyah mengizinkannya. Kemudian Zainab binti Jahsh juga mendirikan tenda. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa tindakan para istri Nabi ini pada dasarnya adalah keinginan untuk beribadah, namun Nabi ﷺ melihat ada kekhawatiran di dalamnya.
3. Sikap Nabi ﷺ dan sebab beliau meninggalkan i'tikaf
Ketika Nabi ﷺ melihat tenda-tenda itu, beliau bertanya: "Apa ini?" Setelah diberitahu, beliau bersabda: "آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ" — "Apakah kalian mengira bahwa mereka bermaksud melakukan kebaikan dengan ini?"
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ucapan Nabi ﷺ ini mengandung teguran halus: bahwa perbuatan mereka bukanlah semata-mata karena mencari kebaikan, tetapi bisa jadi karena kecemburuan atau keinginan untuk mengikuti tanpa dasar yang jelas. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa Nabi ﷺ khawatir hal itu akan menimbulkan riya', persaingan yang tidak sehat, atau mengganggu kekhusyukan i'tikaf beliau.
4. Nabi ﷺ meninggalkan i'tikaf dan menggantinya di bulan Syawal
Nabi ﷺ meninggalkan i'tikaf pada bulan itu, lalu beliau beri'tikaf sepuluh hari di bulan Syawal. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya mengqadha i'tikaf yang sunnah, dan bahwa Nabi ﷺ tetap menjaga amalan tersebut meskipun waktunya bergeser. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan i'tikaf secara total, tetapi memindahkannya demi menjaga kemaslahatan dan menghindari fitnah.
5. Perbedaan pendapat tentang i'tikaf wanita
Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang i'tikaf wanita di masjid:
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa wanita boleh beri'tikaf di masjid dengan syarat tidak menimbulkan fitnah dan mendapat izin dari suami.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa i'tikaf wanita lebih utama dilakukan di rumah, dan jika di masjid harus di masjid yang biasa ia shalat di situ.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wanita boleh beri'tikaf di masjid, namun rumah lebih utama bagi mereka.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa wanita boleh beri'tikaf di masjid selama aman dari fitnah dan dengan izin suami, karena hadits ini menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ mendirikan tenda di masjid, dan Nabi ﷺ tidak melarang secara mutlak, hanya menegur karena kekhawatiran tertentu.
Story Telling
Dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa suatu ketika di bulan Ramadan, beliau mendirikan tenda kecil untuk Nabi ﷺ di dalam masjid. Melihat hal itu, Hafshah pun ingin melakukan hal yang sama, dan Aisyah mengizinkannya. Tidak lama kemudian, Zainab binti Jahsh juga ikut mendirikan tenda.
Ketika pagi tiba, Nabi ﷺ melihat tiga tenda berdiri di masjid. Wajah beliau berubah, dan beliau bertanya dengan nada teguran: "Apakah kalian mengira bahwa mereka benar-benar mencari kebaikan dengan ini?" Kemudian beliau meninggalkan i'tikaf pada bulan itu.
Imam Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa para istri Nabi ﷺ saat itu memang memiliki keinginan kuat untuk beribadah, tetapi Nabi ﷺ sebagai pemimpin dan guru melihat bahwa ada potensi persaingan yang tidak sehat di antara mereka. Beliau pun mengajarkan bahwa ibadah harus bersih dari riya' dan persaingan yang merusak.
Hikmahnya: betapa pentingnya menjaga niat dalam beribadah. Bahkan amalan yang tampak baik bisa menjadi tidak bernilai jika dilakukan karena dorongan yang tidak murni. Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk selalu memeriksa hati sebelum beramal.
Kesimpulan Praktis
- I'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan adalah sunnah yang sangat dianjurkan, karena di dalamnya terdapat Lailatul Qadar.
- Wanita boleh beri'tikaf di masjid dengan syarat aman dari fitnah dan mendapat izin suami, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini dan ditarjih oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.
- Ibadah harus bersih dari riya' dan persaingan yang tidak sehat. Nabi ﷺ menegur para istri beliau karena khawatir amalan mereka tidak ikhlas.
- Seorang pemimpin boleh menghentikan sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, meskipun pada dasarnya hal itu mubah.
- I'tikaf yang tertinggal boleh diqadha, sebagaimana Nabi ﷺ menggantinya pada bulan Syawal.
- Hendaklah seorang muslim menjaga adab dalam beribadah, tidak memaksakan diri untuk mengikuti orang lain tanpa ilmu, dan selalu bertanya kepada ahlinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.