Penjelasan Hadits Bukhari No. 2003 tentang Puasa Asyura tidak wajib, hanya sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa hari 'Asyura (10 Muharram) tidaklah wajib, melainkan sunnah yang sangat dianjurkan. Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhuma menyampaikannya di atas mimbar di hadapan penduduk Madinah untuk menegaskan bahwa kewajiban puasa 'Asyura telah dihapus (mansukh) dengan turunnya kewajiban puasa Ramadhan. Siapa yang ingin berpuasa 'Asyura, silakan; siapa yang tidak, tidak berdosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait kewajiban puasa Ramadhan:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ

Terjemahan: "Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab Puasa Hari 'Asyura, no. 2003, dari jalur Abdullah bin Maslamah ← Imam Malik bin Anas ← Ibnu Syihab az-Zuhri ← Humaid bin Abdurrahman ← Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhuma.

Hadits pendukung dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim): ketika Nabi ﷺ berpuasa 'Asyura dan memerintahkan para sahabat berpuasa, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Tahun depan, insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Muawiyah ini menjadi dalil bahwa puasa 'Asyura hukumnya tidak wajib, dan perintah wajibnya telah dihapus.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa puasa 'Asyura adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci tingkatan puasa 'Asyura: paling utama puasa tanggal 9 dan 10, lalu tanggal 10 saja.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhuma menyampaikan khutbah di atas mimbar pada hari 'Asyura ketika beliau menunaikan haji dan berada di Madinah. Beliau bertanya dengan nada heran: "Di manakah para ulama kalian?" — yakni mengapa mereka tidak menjelaskan kepada manusia tentang hukum puasa 'Asyura yang sebenarnya. Kemudian beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ bahwa puasa 'Asyura tidak diwajibkan, dan Nabi ﷺ sendiri berpuasa, lalu memberi pilihan kepada umat: silakan berpuasa atau tidak.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Nasakh (penghapusan) kewajiban: Pada awal Islam di Madinah, puasa 'Asyura pernah wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Setelah turun perintah puasa Ramadhan, kewajiban 'Asyura dihapus dan menjadi sunnah.
  2. Hikmah pertanyaan Muawiyah: Beliau khawatir penduduk Madinah — yang merupakan pusat ilmu — keliru memahami bahwa puasa 'Asyura masih wajib, atau sebaliknya menganggapnya tidak memiliki keutamaan sama sekali.
  3. Sikap Nabi ﷺ: Nabi ﷺ tetap berpuasa 'Asyura meskipun tidak wajib, menunjukkan keutamaannya. Ini menjadi dalil bahwa sesuatu yang tidak wajib tetap bisa diamalkan karena keutamaannya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini dan hadits-hadits lain tentang 'Asyura menunjukkan:

  • Puasa 'Asyura hukumnya sunnah, bukan wajib.
  • Tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya.
  • Namun pahalanya sangat besar, sebagaimana hadits Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu bahwa puasa 'Asyura menghapus dosa setahun yang lalu (HR. Muslim).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tingkatan puasa 'Asyura:

  1. Paling utama: Puasa tanggal 9 dan 10 Muharram (untuk menyelisihi Yahudi).
  2. Berikutnya: Puasa tanggal 10 saja.
  3. Sebagian ulama menyebutkan puasa tanggal 9, 10, dan 11.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Malik dan sebagian ulama berpendapat bahwa puasa 'Asyura tetap sunnah, dan tidak ada anjuran khusus untuk menambah hari ke-9. Namun riwayat dari Ibnu Abbas menunjukkan Nabi ﷺ berencana berpuasa hari ke-9.
  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah menganjurkan puasa hari ke-9 bersama hari ke-10, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama (asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan dikuatkan oleh Ibnu Qayyim serta Ibnu Hajar) bahwa yang paling utama adalah berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram, karena Nabi ﷺ berencana melakukannya dan karena menyelisihi ahli kitab.

Catatan penting dari Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif: Puasa 'Asyura memiliki keutamaan besar karena pada hari itu Allah menyelamatkan Nabi Musa 'alaihissalam dan Bani Israil dari Fir'aun, sehingga Nabi ﷺ berpuasa sebagai syukur kepada Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura. Nabi ﷺ bertanya, "Hari apa ini yang kalian puasa?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari yang agung, pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir'aun. Maka Musa berpuasa sebagai syukur, dan kami pun berpuasa." Nabi ﷺ bersabda, "Kami lebih berhak dan lebih dekat kepada Musa daripada kalian." Maka Nabi ﷺ berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma)

Kisah ini menunjukkan bahwa puasa 'Asyura adalah bentuk syukur kepada Allah atas nikmat-Nya, dan Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk menyelisihi ahli kitab dengan menambah puasa hari ke-9.

Kemudian, ketika kewajiban puasa Ramadhan turun, Nabi ﷺ tetap berpuasa 'Asyura dan menganjurkan umatnya, namun tidak mewajibkannya. Inilah yang ditegaskan Muawiyah radhiyallahu 'anhuma di atas mimbar di hadapan penduduk Madinah, agar tidak ada yang salah paham tentang hukumnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa 'Asyura (10 Muharram) hukumnya sunnah, tidak wajib. Siapa yang berpuasa mendapat pahala besar — menghapus dosa setahun yang lalu — dan siapa yang meninggalkan tidak berdosa.
  2. Yang paling utama adalah berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram untuk menyelisihi Yahudi dan mengikuti rencana Nabi ﷺ.
  3. Jangan menganggapnya wajib atau mencela orang yang tidak berpuasa, karena Nabi ﷺ sendiri memberi pilihan.
  4. Manfaatkan momentum 'Asyura untuk syukur kepada Allah atas pertolongan-Nya kepada para nabi dan orang beriman.
  5. Rujuklah kepada ulama dalam memahami hukum-hukum syariat, sebagaimana Muawiyah radhiyallahu 'anhuma mengingatkan pentingnya peran ulama dalam menjelaskan kebenaran kepada umat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?