Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) pada dasarnya tidak boleh dipakai untuk berpuasa. Pengecualiannya adalah orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu (kurban), maka ia boleh berpuasa tiga hari pada hari-hari Tasyriq itu. Ini adalah keringanan khusus, bukan aturan umum.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1998) dari 'Aisyah dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dalam Kitab Puasa, Bab Puasa Hari-Hari Tasyriq.
Teks hadits:
لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ
Terjemahan: "Tidak diberi keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyriq, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu (kurban)."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan puasa hari Tasyriq secara umum dan keringanan bagi yang tidak mampu hadyu:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ
QS. Al-Baqarah [2]: 203 — "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah pada hari-hari yang berbilang (hari Tasyriq). Maka barang siapa mempercepat (meninggalkan Mina) dalam dua hari, tidak ada dosa baginya, dan barang siapa mengakhirkannya, tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa."
Dan ayat tentang keringanan bagi yang tidak mampu hadyu:
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۚ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
QS. Al-Baqarah [2]: 196 — "Maka barang siapa tidak mendapatkan (hadyu), hendaklah berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna."
Hadits lain yang menguatkan larangan puasa hari Tasyriq secara umum, diriwayatkan Nubaisyah al-Hudzali dalam Shahih Muslim: bahwa Nabi ﷺ bersabda hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah. (Makna umum; Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan larangan puasa hari-hari tersebut.)
Penjelasan Rinci
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang puasa hari Tasyriq, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam masalah ini.
Makna hadits: Kata "لَمْ يُرَخَّصْ" (tidak diberi keringanan) menunjukkan bahwa asalnya hari-hari Tasyriq bukan waktu untuk berpuasa. Hari Tasyriq adalah hari raya bagi kaum muslimin — hari makan, minum, dan dzikir. Karena itu puasa dilarang. Namun ada pengecualian: orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu, ia wajib berpuasa tiga hari, dan boleh dikerjakan pada hari-hari Tasyriq.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya puasa hari Tasyriq khusus bagi orang yang tidak mampu hadyu, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menyebut bahwa larangan puasa hari Tasyriq berlaku umum bagi selain mereka.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hari Tasyriq dilarang dipakai berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah, kecuali puasa tamattu'/qiran bagi yang tidak mampu hadyu — dan inilah madzhab Syafi'i serta jumhur.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: hari Tasyriq adalah hari raya dan hari makan, sehingga puasa dilarang; keringanan hanya diberikan karena kebutuhan syar'i (tidak mampu hadyu).
- As-Sa'di dalam tafsirnya menerangkan bahwa "hari-hari yang berbilang" (QS. Al-Baqarah: 203) adalah hari Tasyriq, hari makan-minum dan dzikir, sehingga tidak layak dijadikan hari puasa kecuali ada dalil khusus.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membolehkan puasa sunnah hari Tasyriq bagi orang yang biasa berpuasa (misalnya puasa Dawud), namun jumhur ulama dalam daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar) menguatkan larangan umum dan hanya memberi pengecualian bagi yang tidak mampu hadyu. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: larangan umum, pengecualian hanya untuk yang tidak mampu hadyu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — dua sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan — sama-sama menyampaikan hadits ini. Ibnu 'Umar dikenal sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai beliau meneladani jejak Nabi ﷺ dalam perjalanan dan tempat-tempat singgah. Keduanya sepakat bahwa hari Tasyriq bukan hari puasa, kecuali bagi yang tidak mampu hadyu. Hikmahnya: Islam mengajarkan umatnya untuk bergembira pada hari raya, makan dan minum serta berdzikir, dan tidak menjadikan hari raya sebagai hari bersedih dengan puasa. (Sumber: Shahih Al-Bukhari; penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Jangan berpuasa pada hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) — baik puasa wajib maupun sunnah — karena itu hari raya, hari makan, minum, dan dzikir.
- Pengecualian: orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu, boleh berpuasa tiga hari, termasuk pada hari Tasyriq.
- Bagi yang bukan dalam kondisi tersebut, hendaklah mengisi hari Tasyriq dengan dzikir, takbir, makan, dan syukur.
- Jika ragu tentang kondisi tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.