Penjelasan Hadits Bukhari No. 1998 tentang Larangan puasa hari Tasyrik kecuali bagi yang tidak mampu berkurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) pada dasarnya tidak boleh dipakai untuk berpuasa. Pengecualiannya adalah orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu (kurban), maka ia boleh berpuasa tiga hari pada hari-hari Tasyriq itu. Ini adalah keringanan khusus, bukan aturan umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1998) dari 'Aisyah dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, dalam Kitab Puasa, Bab Puasa Hari-Hari Tasyriq.

Teks hadits:

لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ

Terjemahan: "Tidak diberi keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyriq, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu (kurban)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan puasa hari Tasyriq secara umum dan keringanan bagi yang tidak mampu hadyu:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ

QS. Al-Baqarah [2]: 203 — "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah pada hari-hari yang berbilang (hari Tasyriq). Maka barang siapa mempercepat (meninggalkan Mina) dalam dua hari, tidak ada dosa baginya, dan barang siapa mengakhirkannya, tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa."

Dan ayat tentang keringanan bagi yang tidak mampu hadyu:

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۚ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

QS. Al-Baqarah [2]: 196 — "Maka barang siapa tidak mendapatkan (hadyu), hendaklah berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna."

Hadits lain yang menguatkan larangan puasa hari Tasyriq secara umum, diriwayatkan Nubaisyah al-Hudzali dalam Shahih Muslim: bahwa Nabi ﷺ bersabda hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah. (Makna umum; Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan larangan puasa hari-hari tersebut.)

Penjelasan Rinci

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang puasa hari Tasyriq, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam masalah ini.

Makna hadits: Kata "لَمْ يُرَخَّصْ" (tidak diberi keringanan) menunjukkan bahwa asalnya hari-hari Tasyriq bukan waktu untuk berpuasa. Hari Tasyriq adalah hari raya bagi kaum muslimin — hari makan, minum, dan dzikir. Karena itu puasa dilarang. Namun ada pengecualian: orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu, ia wajib berpuasa tiga hari, dan boleh dikerjakan pada hari-hari Tasyriq.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya puasa hari Tasyriq khusus bagi orang yang tidak mampu hadyu, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menyebut bahwa larangan puasa hari Tasyriq berlaku umum bagi selain mereka.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hari Tasyriq dilarang dipakai berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah, kecuali puasa tamattu'/qiran bagi yang tidak mampu hadyu — dan inilah madzhab Syafi'i serta jumhur.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: hari Tasyriq adalah hari raya dan hari makan, sehingga puasa dilarang; keringanan hanya diberikan karena kebutuhan syar'i (tidak mampu hadyu).
  • As-Sa'di dalam tafsirnya menerangkan bahwa "hari-hari yang berbilang" (QS. Al-Baqarah: 203) adalah hari Tasyriq, hari makan-minum dan dzikir, sehingga tidak layak dijadikan hari puasa kecuali ada dalil khusus.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membolehkan puasa sunnah hari Tasyriq bagi orang yang biasa berpuasa (misalnya puasa Dawud), namun jumhur ulama dalam daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar) menguatkan larangan umum dan hanya memberi pengecualian bagi yang tidak mampu hadyu. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: larangan umum, pengecualian hanya untuk yang tidak mampu hadyu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — dua sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan — sama-sama menyampaikan hadits ini. Ibnu 'Umar dikenal sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai beliau meneladani jejak Nabi ﷺ dalam perjalanan dan tempat-tempat singgah. Keduanya sepakat bahwa hari Tasyriq bukan hari puasa, kecuali bagi yang tidak mampu hadyu. Hikmahnya: Islam mengajarkan umatnya untuk bergembira pada hari raya, makan dan minum serta berdzikir, dan tidak menjadikan hari raya sebagai hari bersedih dengan puasa. (Sumber: Shahih Al-Bukhari; penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berpuasa pada hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) — baik puasa wajib maupun sunnah — karena itu hari raya, hari makan, minum, dan dzikir.
  2. Pengecualian: orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu menyembelih hadyu, boleh berpuasa tiga hari, termasuk pada hari Tasyriq.
  3. Bagi yang bukan dalam kondisi tersebut, hendaklah mengisi hari Tasyriq dengan dzikir, takbir, makan, dan syukur.
  4. Jika ragu tentang kondisi tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?