Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1997 tentang Larangan puasa hari Tasyriq kecuali bagi yang tak mampu berkurban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), umat Islam pada dasarnya tidak diperbolehkan berpuasa. Hari-hari tersebut adalah hari raya, makan, minum, dan dzikir kepada Allah. Namun, ada satu pengecualian, yaitu bagi jamaah haji yang melaksanakan tamattu' atau qiran dan tidak mampu membeli hewan hadyu (kurban), maka ia boleh berpuasa tiga hari pada hari-hari Tasyriq tersebut sebagai ganti dari menyembelih hewan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Al-Bukhari

Hadits yang Anda sebutkan adalah hadits mauquf (perkataan sahabat) dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum. Namun, maknanya diperkuat oleh hadits marfu' (sabda Nabi ﷺ) yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

<p>عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللهِ</p>

Artinya: "Dari Nubaisyah al-Hudzali, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah.'" (HR. Muslim, no. 1141)

2. Dalil Al-Qur'an tentang Puasa Tiga Hari bagi yang Tidak Mendapat Hadyu

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196:

<p>فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ</p>

Artinya: "Barangsiapa melakukan umrah sebelum haji (tamattu'), maka (wajib) menyembelih hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mendapatkannya, maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menjelaskan bahwa puasa pada hari Tasyriq hanya diperbolehkan bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu, sebagaimana dipahami dari ayat di atas.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan puasa pada hari Tasyriq adalah larangan yang tegas, namun dikecualikan bagi jamaah haji tamattu' yang tidak mampu membeli hadyu, berdasarkan keumuman firman Allah di atas.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa puasa pada hari Tasyriq hukumnya haram secara mutlak, kecuali bagi orang yang wajib berpuasa karena tidak mendapatkan hadyu dalam haji tamattu' atau qiran.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum puasa pada hari Tasyriq:

  1. Pendapat Pertama (mayoritas ulama): Puasa pada hari Tasyriq hukumnya haram secara mutlak, kecuali bagi jamaah haji yang tidak mampu membeli hadyu. Ini adalah pendapat Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum. Di antara ulama tabi'in yang sependapat: Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Az-Zuhri. Ini juga pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur.
  2. Pendapat Kedua: Puasa pada hari Tasyriq hukumnya makruh (tidak haram) bagi selain jamaah haji. Ini diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Imam Abu Hanifah. Mereka berdalil bahwa larangan dalam hadits Nubaisyah adalah larangan yang bersifat makruh tanzih (bukan haram), karena tujuannya adalah memberi keringanan untuk makan dan minum.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu haram, berdasarkan beberapa dalil:

  • Hadits Nubaisyah yang menyebut hari Tasyriq sebagai "hari makan, minum, dan dzikir" menunjukkan bahwa puasa bertentangan dengan tujuan hari tersebut.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang puasa pada hari raya dan hari Tasyriq, dan larangan ini bersifat umum. Namun, Allah sendiri yang memberikan pengecualian dalam Al-Qur'an bagi jamaah haji yang tidak mampu membeli hadyu, sehingga pengecualian ini harus dipahami sebagai kekhususan yang disebutkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa larangan puasa pada hari Tasyriq adalah larangan yang tegas, dan tidak boleh dilanggar kecuali dengan dalil yang jelas, yaitu firman Allah tentang puasa tiga hari bagi yang tidak mendapatkan hadyu.

Adapun hikmah dari larangan ini adalah agar umat Islam menikmati nikmat Allah berupa makanan dan minuman setelah menyelesaikan ibadah haji, serta memperbanyak dzikir dan doa pada hari-hari tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang berpuasa pada hari Tasyriq karena ia tidak mampu membeli hadyu dalam haji tamattu'. Beliau menjawab: "Ia boleh berpuasa, karena Allah sendiri yang mengizinkannya dalam Al-Qur'an. Namun jika ia mampu membeli hadyu, maka menyembelih hadyu lebih utama daripada berpuasa, karena itulah yang diperintahkan Allah dalam ayat-Nya."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum, tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan Allah, dan selalu mengembalikan masalah kepada dalil Al-Qur'an dan sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah.
  2. Hukum asal puasa pada hari-hari tersebut adalah haram bagi seluruh umat Islam.
  3. Pengecualian hanya bagi jamaah haji tamattu' atau qiran yang tidak mampu membeli hadyu (hewan kurban), maka ia boleh berpuasa tiga hari pada hari Tasyriq sebagai gantinya.
  4. Jika seseorang mampu membeli hadyu, maka menyembelih hadyu lebih utama daripada berpuasa.
  5. Bagi yang tidak sedang berhaji, tidak ada alasan untuk berpuasa pada hari Tasyriq.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi