Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1993 tentang Larangan puasa di dua hari raya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua larangan penting dalam Islam: puasa pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan dua jenis jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) yaitu mulamasah dan munabadzah. Puasa pada hari raya dilarang karena hari tersebut adalah hari perayaan dan makan-minum bagi umat Islam, sedangkan jual beli mulamasah dan munabadzah dilarang karena mengandung unsur penipuan dan ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (tentang larangan memakan harta secara batil):

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

2. Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab Puasa pada Hari Nahr, no. 1993, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

3. Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan puasa pada dua hari raya adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram), bukan sekadar makruh.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan hikmah larangan ini karena hari raya adalah hari kegembiraan dan jamuan Allah bagi hamba-Nya.

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan Puasa pada Dua Hari Raya

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa puasa pada hari Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah) hukumnya haram. Ini bukan sekadar makruh, tetapi haram.

Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu') menukil ijma' ulama tentang keharaman puasa pada dua hari tersebut. Bahkan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan puasa pada dua hari raya.

Hikmah larangan ini:

  1. Hari raya adalah hari perayaan dan kegembiraan bagi umat Islam. Allah ﷻ ingin hamba-Nya menikmati nikmat-Nya dengan makan dan minum sebagai wujud syukur.
  2. Hari raya Idul Fitri adalah hari berbuka setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan. Meneruskan puasa pada hari itu berarti menolak nikmat Allah berupa kebolehan berbuka.
  3. Hari raya Idul Adha adalah hari di mana umat Islam menyembelih kurban dan makan darinya. Puasa pada hari itu menghalangi seseorang dari makan daging kurban yang dianjurkan.

Imam Asy-Syafi'i berkata: "Tidak halal berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik puasa wajib maupun sunnah, baik karena nazar atau lainnya."

Kedua: Larangan Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah

Mulamasah (الملامسة) adalah jual beli di mana pembeli cukup menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksanya secara jelas, dan sentuhan itu dianggap sebagai kesepakatan jual beli. Misalnya: "Barang yang kau sentuh itulah yang kau beli dengan harga sekian."

Munabadzah (المنابذة) adalah jual beli di mana penjual melempar barang kepada pembeli, dan lemparan itu dianggap sebagai kesepakatan jual beli tanpa ada kesempatan bagi pembeli untuk memeriksa barang tersebut. Misalnya: "Barang yang kulempar kepadamu itulah yang kau beli."

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kedua jenis jual beli ini dilarang karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan penipuan (khilabah). Pembeli tidak memiliki kesempatan untuk melihat, memeriksa, dan memilih barang dengan baik.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghilangkan perselisihan dan permusuhan yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan transaksi.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatul Qulubil Abrar menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kejelasan dan kerelaan dalam transaksi. Jual beli yang mengandung ketidakjelasan dapat menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan, dan ini bertentangan dengan prinsip 'an taradhin (suka sama suka) yang disebut dalam QS. An-Nisa' [4]: 29.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini adalah bagian dari maqashid syariah (tujuan syariat) untuk melindungi harta manusia dan mencegah terjadinya kezaliman dalam transaksi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membeli barang tanpa melihatnya terlebih dahulu. Beliau menjawab dengan tegas: "Ini adalah jual beli yang dilarang, karena Rasulullah ﷺ melarang jual beli mulamasah dan munabadzah."

Kemudian beliau menyebutkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam transaksi jual beli. Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — seorang tabi'in terkemuka — jika ingin membeli sesuatu, beliau akan memeriksa barang tersebut dengan sangat teliti. Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada kita tentang harta yang kita peroleh, dari mana dan untuk apa."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa kehati-hatian dalam transaksi adalah bagian dari ketakwaan. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur muamalah agar tercipta keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik puasa wajib maupun sunnah. Jika seseorang bernazar puasa pada hari tersebut, nazarnya tidak sah dan ia harus menggantinya di hari lain.
  2. Haram hukumnya melakukan jual beli mulamasah dan munabadzah karena mengandung ketidakjelasan dan berpotensi merugikan salah satu pihak.
  3. Dalam setiap transaksi jual beli, hendaknya kita memastikan kejelasan barang, harga, dan kesepakatan kedua belah pihak dengan suka sama suka.
  4. Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umat, baik dalam ibadah maupun muamalah. Larangan-larangan ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar terhindar dari kerugian dan perselisihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.