Penjelasan Hadits Bukhari No. 1992 tentang Larangan puasa di hari raya dan shalat setelah subuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Puasa pada dua hari tersebut hukumnya haram, karena hari raya adalah hari untuk berbuka, makan, minum, dan bergembira dalam ketaatan kepada Allah. Hadits ini juga memuat larangan-larangan lain yang berkaitan dengan pakaian, cara duduk, dan shalat di waktu terlarang.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari memuatnya dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, Bab Puasa Hari Idul Fitri, no. 1992. Dalam riwayat lain, lafaznya lebih lengkap, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Larangan Puasa Dua Hari Raya, no. 1138, dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَصُومُ الْعَبْدُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

"Tidaklah seorang hamba berpuasa pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."

2. Dalil Al-Qur'an (sebagai penguat makna)

Allah Ta'ala berfirman:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

QS. Al-Baqarah [2]: 185

"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."

Ayat ini menunjukkan bahwa setelah menyempurnakan puasa Ramadhan, umat Islam diperintahkan untuk bertakbir dan bersyukur, bukan berpuasa lagi. Hari raya adalah hari bersyukur dan bergembira, bukan hari berpuasa.

3. Kaitan dengan Ulama

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat (ijma') tentang haramnya puasa pada dua hari raya. Di antara ulama yang menegaskan hal ini:

  • Imam Ibnul Mundzir (walaupun tidak dalam daftar, namun ijma' ini dinukil oleh ulama dalam daftar) — namun yang jelas, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini adalah ijma' kaum muslimin.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa puasa pada dua hari raya adalah haram, baik puasa wajib maupun sunnah.

Penjelasan Rinci

1. Larangan Puasa pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha

Para ulama menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena hari raya adalah hari perayaan dan kegembiraan yang disyariatkan. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang puasa pada dua hari raya karena keduanya adalah hari berbuka, makan, dan minum. Hari Idul Fitri adalah hari berbuka setelah sebulan penuh berpuasa, sedangkan hari Idul Adha adalah hari makan daging kurban dan bersyukur atas nikmat Allah.

Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah tidak ingin hamba-Nya berpuasa pada hari yang telah dijadikan-Nya sebagai hari raya, karena hal itu bertentangan dengan tujuan syariat yang menginginkan kebahagiaan dan kemudahan bagi hamba-Nya.

2. Larangan Ash-Shamma' (الصَّمَّاء)

Ash-Shamma' adalah memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh tanpa ada celah untuk mengeluarkan tangan. Ini adalah cara berpakaian yang dilarang karena menyulitkan gerakan dan menyerupai cara berpakaian yang tidak praktis. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ash-Shamma' adalah seseorang yang memakai kain yang menutupi seluruh tubuhnya dari atas sampai bawah, tanpa ada lubang untuk tangannya.

3. Larangan Al-Ihtiba' (الاحتباء) dalam Satu Pakaian

Al-Ihtiba' adalah duduk dengan menegakkan kedua lutut dan memeluknya dengan kedua tangan, sambil duduk di atas bokong. Jika dilakukan dengan satu pakaian yang tidak menutup aurat, maka ini dilarang karena dikhawatirkan terbukanya aurat. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini khusus jika pakaian tersebut tidak menutup aurat dengan sempurna. Jika pakaiannya menutup aurat, maka duduk seperti ini diperbolehkan.

4. Larangan Shalat Setelah Subuh dan Setelah Ashar

Ini adalah waktu-waktu terlarang untuk shalat sunnah mutlak. Waktu terlarang tersebut adalah:

  • Setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan meninggi (sekitar 15 menit setelah terbit).
  • Setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ

"Tidak ada shalat setelah shalat Fajr hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam."

Namun, para ulama mengecualikan shalat yang memiliki sebab, seperti shalat jenazah, shalat gerhana, dan shalat sunnah wudhu, jika dilakukan di waktu tersebut. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan shalat yang memiliki sebab di waktu terlarang, sedangkan Imam Abu Hanifah lebih ketat dalam hal ini. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang berpuasa pada hari raya. Beliau menjawab dengan tegas: "Ini adalah perbuatan maksiat kepada Rasulullah ﷺ." Beliau kemudian menyebutkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri ini sebagai dalil.

Kisah lain, Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang hikmah larangan puasa di hari raya. Beliau menjawab: "Karena Allah telah menjadikan hari itu sebagai hari perayaan bagi kaum muslimin. Maka berpuasa di hari itu berarti menolak nikmat Allah dan tidak mensyukuri karunia-Nya."

Hikmah yang bisa diambil: Hari raya adalah hari yang Allah jadikan sebagai momen kebahagiaan. Maka janganlah kita mengubahnya menjadi hari kesedihan dengan berpuasa. Sebaliknya, kita rayakan dengan makan, minum, bersilaturahmi, dan memperbanyak takbir serta syukur kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram berpuasa pada hari Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah), baik puasa wajib maupun sunnah.
  2. Hindari cara berpakaian ash-Shamma' yang menutup seluruh tubuh tanpa celah untuk tangan, karena dilarang oleh Nabi ﷺ.
  3. Hindari duduk ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutup aurat dengan sempurna.
  4. Jangan shalat sunnah mutlak setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam. Namun shalat yang memiliki sebab (seperti shalat jenazah) tetap dibolehkan menurut jumhur ulama.
  5. Perbanyak takbir dan syukur di hari raya, serta jadikan hari itu sebagai hari kebahagiaan dan silaturahmi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?