Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa berbuka puasa dilakukan segera setelah matahari benar-benar terbenam, tanpa harus menunggu gelap total. Rasulullah ﷺ dalam perjalanan (safar) tetap berpuasa dan menyegerakan berbuka begitu yakin matahari telah tenggelam. Ini menunjukkan sunnahnya menyegerakan berbuka dan bahwa masuknya waktu maghrib ditandai oleh terbenamnya matahari, bukan oleh kegelapan malam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan: "Dan makan serta minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, no. 1956, dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu.
- Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya dengan lafaz yang berdekatan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya menyegerakan berbuka dan bahwa waktu berbuka adalah saat matahari terbenam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa bab ini menunjukkan bolehnya berbuka dengan makanan yang tersedia meski sederhana, seperti Sawiq (tepung gandum/barley yang dicampur air).
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Nabi ﷺ sedang dalam perjalanan (safar) dan tetap berpuasa. Ketika matahari terbenam, beliau langsung memerintahkan sahabatnya untuk turun dan menyiapkan makanan berbuka berupa Sawiq yang dicampur air. Sahabat Abdullah bin Abi Aufa ragu karena secara kasat mata langit masih terang, namun Nabi ﷺ tetap memerintahkan hingga tiga kali. Setelah berbuka, Nabi ﷺ menjelaskan kaidah penting: "Apabila kalian melihat malam datang dari sisi ini (timur), maka orang yang berpuasa telah berbuka."
Pemahaman para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hadits ini menunjukkan sunnahnya menyegerakan berbuka begitu matahari terbenam, bahkan jika langit masih tampak terang karena sisa cahaya.
- Perintah Nabi ﷺ yang diulang tiga kali menunjukkan penekanan (ta'kid) agar tidak menunda berbuka.
- Sahabat yang ragu bukan karena menentang, tetapi karena kehati-hatian, dan Nabi ﷺ mengajarkan bahwa patokan berbuka adalah terbenamnya matahari, bukan gelapnya malam.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil disunnahkannya ta'jil al-fithr (menyegerakan berbuka), dan bahwa waktu berbuka adalah matahari terbenam (ghurub asy-syams), bukan menunggu malam gelap. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah kesepakatan (ijma') kaum muslimin.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan paling mengakhirkan sahur. Beliau menyebutkan bahwa menyegerakan berbuka adalah bagian dari sunnah yang menunjukkan kelembutan syariat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab-kitab fiqih mereka menyatakan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah, dan jika seseorang yakin matahari telah terbenam, maka puasanya boleh dibatalkan meskipun langit masih terang.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah seseorang yang berada di tempat tinggi (seperti gunung) atau di tempat yang cahayanya masih terlihat boleh berbuka. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa patokannya adalah terbenamnya matahari secara hakiki, bukan hilangnya cahaya sepenuhnya. Jika matahari telah terbenam, maka waktu berbuka telah masuk.
Kaitan dengan Sawiq:
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Sawiq adalah makanan sederhana yang terbuat dari gandum atau barley yang disangrai lalu ditumbuk. Ini menunjukkan bahwa berbuka tidak harus dengan makanan mewah, tetapi apa yang tersedia — sebagaimana judul bab dalam Shahih Al-Bukhari: "Bab Mempercepat Berbuka dengan Apa yang Tersedia, Baik dengan Air atau yang Lain."
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, suatu ketika Rasulullah ﷺ bersama para sahabatnya dalam sebuah perjalanan. Meskipun sedang safar — yang biasanya memberi keringanan untuk tidak berpuasa — beliau tetap berpuasa. Ketika matahari mulai terbenam, beliau memerintahkan Abdullah bin Abi Aufa untuk turun dan menyiapkan Sawiq.
Abdullah bin Abi Aufa melihat langit masih terang dan berkata, "Wahai Rasulullah, masih siang." Namun Nabi ﷺ tetap memerintahkan hingga tiga kali. Akhirnya Abdullah bin Abi Aufa turun dan menyiapkan Sawiq. Setelah Nabi ﷺ berbuka, beliau menunjuk ke arah timur dan bersabda, "Apabila kalian melihat malam datang dari sisi ini, maka orang yang berpuasa telah berbuka."
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa ketaatan kepada syariat harus didahulukan atas perasaan ragu, dan bahwa waktu berbuka adalah saat matahari terbenam, bukan saat gelap total. Ini juga menunjukkan kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, karena beliau tidak ingin mereka menanggung lapar lebih lama dari yang diperlukan.
Kesimpulan Praktis
- Segera berbuka ketika matahari telah terbenam, meskipun langit masih tampak terang.
- Berbuka dengan apa yang tersedia — air, kurma, atau makanan sederhana lainnya — tidak perlu menunggu makanan mewah.
- Patokan berbuka adalah terbenamnya matahari, bukan gelapnya malam atau hilangnya cahaya sepenuhnya.
- Menyegerakan berbuka adalah sunnah yang ditekankan oleh Nabi ﷺ dan disepakati oleh para ulama.
- Jangan ragu dalam menjalankan perintah syariat ketika sudah ada dalil yang jelas, sebagaimana Nabi ﷺ mengulang perintahnya tiga kali kepada Abdullah bin Abi Aufa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.