Penjelasan Hadits Bukhari No. 1955 tentang Waktu berbuka puasa saat matahari terbenam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa waktu berbuka puasa adalah begitu matahari terbenam dan malam datang dari arah timur, bukan menunggu gelap total. Nabi ﷺ dalam perjalanan (safar) berpuasa, lalu segera berbuka ketika matahari terbenam, meskipun cuaca masih terang. Ini menunjukkan sunnah menyegerakan berbuka dan bahwa puasa tetap sah serta tetap dijalankan meski dalam safar jika tidak memberatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari no. 1955, Kitab Puasa, Bab Kapan Boleh Berbuka Puasa.

Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim: Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Terjemahan: "Apabila malam telah datang dari sini, siang telah pergi dari sini, dan matahari telah terbenam, maka sungguh telah berbuka (waktunya berbuka) orang yang berpuasa."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tegas bahwa berbuka dilakukan begitu matahari terbenam, dan bahwa terangnya cahaya setelah terbenam bukanlah penghalang.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kesepakatan ulama bahwa waktu berbuka adalah terbenamnya matahari, bukan hilangnya cahaya merah.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 187 menjelaskan "ilal lail" (sampai malam) berarti masuknya waktu malam, yaitu terbenamnya matahari.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Nabi ﷺ sedang berpuasa dalam safar. Ketika matahari terbenam, beliau langsung memerintahkan seorang sahabat untuk menyiapkan minuman (Sawiq — sejenis makanan dari gandum yang dicampur air). Sahabat tersebut beberapa kali mengira matahari belum benar-benar terbenam karena langit masih terang, namun Nabi ﷺ tetap memerintahkannya, dan setelah berbuka beliau menjelaskan kaidahnya: jika malam telah datang dari arah timur, maka waktu berbuka telah tiba.

Pemahaman ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan:
  • Waktu berbuka adalah terbenamnya matahari secara syar'i, bukan menunggu gelapnya ufuk secara sempurna.
  • Terangnya langit setelah terbenam bukanlah tanda bahwa matahari belum terbenam; yang menjadi patokan adalah arah datangnya malam (dari timur).
  • Nabi ﷺ sengaja tidak menunda berbuka meskipun sahabat mengira masih siang, untuk mengajarkan sunnah menyegerakan berbuka.
  1. Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa waktu berbuka puasa adalah terbenamnya matahari, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Yang berbeda hanyalah sebagian kelompok (seperti Syi'ah) yang menunda hingga hilangnya cahaya merah, namun ini menyelisihi dalil.
  2. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa firman Allah "ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ" menunjukkan bahwa batas akhir puasa adalah masuknya malam, yaitu terbenamnya matahari. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ.
  3. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah yang ditekankan dan termasuk tanda kebaikan umat ini, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran:
  • Bolehnya berpuasa dalam safar jika tidak memberatkan.
  • Disyariatkannya menyegerakan berbuka.
  • Bahwa yang menjadi patokan adalah terbenamnya matahari, bukan hilangnya cahaya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membahas apakah "malam" berarti terbenamnya matahari atau hilangnya cahaya merah (syafaq). Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa waktu berbuka adalah terbenamnya matahari secara keseluruhan, bukan menunggu hilangnya cahaya merah. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits Umar bin al-Khaththab di atas.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang ikut serta dalam beberapa peperangan bersama Nabi ﷺ — bahwa suatu ketika mereka dalam perjalanan bersama Rasulullah ﷺ, dan beliau sedang berpuasa. Ketika matahari terbenam, beliau memerintahkan seorang sahabat untuk menyiapkan Sawiq (minuman dari gandum). Sahabat itu berkata, "Wahai Rasulullah, seandainya engkau menunggu sampai malam (gelap)." Nabi ﷺ tetap memerintahkan, hingga tiga kali. Sahabat itu masih mengira matahari belum terbenam karena langit masih terang. Namun Nabi ﷺ tetap memerintahkan, dan akhirnya sahabat itu pun menyiapkan minuman tersebut. Nabi ﷺ meminumnya, lalu bersabda: "Jika kalian melihat malam telah datang dari sini (arah timur), maka sungguh telah berbuka orang yang berpuasa."

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat bahwa waktu berbuka adalah terbenamnya matahari, bukan menunggu gelapnya langit. Ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajar, dan ketegasan beliau dalam mengikuti syariat meskipun sahabat ragu. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa)

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu berbuka puasa adalah saat matahari terbenam, ditandai dengan datangnya malam dari arah timur, bukan menunggu gelap total.
  2. Menyegerakan berbuka adalah sunnah yang ditekankan dan termasuk tanda kebaikan.
  3. Berpuasa dalam safar diperbolehkan jika tidak memberatkan, dan tetap sah.
  4. Jangan ragu berbuka ketika matahari telah terbenam, meskipun langit masih terang.
  5. Ikuti pemahaman jumhur ulama dalam masalah ini, karena telah menjadi kesepakatan (ijma') bahwa waktu berbuka adalah terbenamnya matahari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?