Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1937 tentang Kaffarah bagi yang berhubungan intim saat puasa Ramadan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa suami-istri yang berhubungan intim di siang hari Ramadan wajib bertaubat dan membayar kaffarah (tebusan) secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Namun jika benar-benar miskin, kaffarah itu gugur dan justru kurma yang diberikan Nabi ﷺ menjadi makanan keluarganya sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan: "…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian, dan makan serta minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, dan janganlah kalian campuri mereka itu sedang kalian beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya…"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, no. 1937. Hadits serupa juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, dan dalam Shahih Al-Bukhari dari Aisyah رضي الله عنها (no. 1936) dengan tambahan bahwa lelaki itu datang dalam keadaan sangat membutuhkan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar bab ini, termasuk urutan kaffarah dan hukum orang miskin.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kaffarah ini berlaku khusus bagi yang berhubungan intim di siang Ramadan, bukan sekadar makan atau minum.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah bertingkatnya kaffarah.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap orang miskin.

Penjelasan Rinci

1. Kejadian dalam hadits

Seorang lelaki dari kaum Anshar (menurut riwayat lain disebutkan namanya, namun tidak dipastikan) datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan menyesal karena telah menggauli istrinya di siang hari Ramadan. Ia mengaku dengan jujur, bukan karena ada yang melaporkan. Ini menunjukkan kejujuran dan ketakwaan sahabat, serta kasih sayang Nabi ﷺ yang tidak langsung menghukum, tetapi membimbing.

2. Urutan kaffarah

Nabi ﷺ menyebutkan tiga pilihan secara berurutan (tartib):

  1. Memerdekakan budak (raqabah)
  2. Jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut
  3. Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa urutan ini bersifat wajib (tidak boleh melompat), berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa kaffarah ini hanya berlaku bagi jima' (hubungan intim), bukan untuk makan, minum, atau muntah dengan sengaja.

3. Hikmah bertingkatnya kaffarah

Ibn Qayyim menjelaskan bahwa syariat selalu mempertimbangkan kemampuan hamba. Kaffarah dimulai dari yang paling berat (memerdekakan budak, yang juga mengandung maslahat sosial besar), lalu puasa (yang melatih jiwa), lalu memberi makan (yang mengandung maslahat bagi orang lain). Ini menunjukkan bahwa dosa besar pun tetap dibuka pintu taubat dan tebusannya.

4. Kasus orang miskin

Ketika lelaki itu berkata, "Tidak ada rumah yang lebih miskin dari rumah kami di antara dua gunung (Medina)," Nabi ﷺ tidak marah. Beliau justru memberinya keranjang kurma dan berkata, "Berilah makan keluargamu dengan itu."

Ibnu Hajar menyimpulkan dari sini bahwa orang yang benar-benar tidak mampu membayar kaffarah, maka kaffarahnya gugur dan tidak menjadi utang yang harus dibayar kemudian. Ibnu Rajab menambahkan bahwa ini adalah bentuk rahmat Allah, karena syariat tidak membebani di luar kemampuan.

5. Perbedaan pendapat ulama daftar

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat kaffarah bersifat tartib (berurutan) dan tidak boleh memilih.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga berpendapat tartib, namun dalam beberapa riwayat ada perbedaan tentang bolehnya memilih bagi yang mampu.
  • Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) dari ulama daftar: wajib berurutan, karena Nabi ﷺ menyebutkan secara berurutan dan tidak memberi pilihan bebas.

6. Hukum bagi yang tidak mampu

Menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi, jika seseorang tidak mampu sama sekali, kaffarah gugur. Namun ia tetap wajib bertaubat, memperbanyak istighfar, dan tidak mengulangi. Jika suatu saat mampu, menurut sebagian ulama (seperti Ibn Qayyim) dianjurkan membayar, tetapi tidak wajib.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa lelaki itu datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah penuh penyesalan. Ia mengaku, "Aku telah binasa, ya Rasulullah." Nabi ﷺ bertanya, "Apa yang membuatmu binasa?" Ia menjawab, "Aku menggauli istriku di siang Ramadan, padahal aku sedang berpuasa."

Nabi ﷺ tidak menghardiknya. Beliau bertanya dengan lembut, "Apakah kamu mampu memerdekakan budak?" Ia menjawab, "Tidak." "Apakah kamu mampu puasa dua bulan?" "Tidak." "Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" "Tidak."

Lalu datanglah seseorang membawa keranjang kurma. Nabi ﷺ berkata, "Bersedekahlah dengan ini." Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, tidak ada yang lebih miskin dari kami. Demi Allah, tidak ada rumah di antara dua gunung ini yang lebih membutuhkan daripada kami."

Nabi ﷺ tersenyum hingga gigi depannya terlihat, lalu berkata, "Berilah makan keluargamu dengan kurma ini."

(Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; kisah ini juga disebutkan dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar dan Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi.)

Hikmahnya: betapa luas rahmat Allah dan betapa lembutnya Nabi ﷺ. Dosa sebesar apa pun tetap ada pintu taubat, dan syariat tidak pernah membebani di luar kemampuan hamba.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga puasa dengan sungguh-sungguh, terutama dari hubungan intim di siang hari, karena dosanya besar dan wajib kaffarah.
  2. Jika terjadi, segera bertaubat dan jangan menunda. Jujurlah kepada Allah, dan jika perlu bertanya kepada ulama terpercaya.
  3. Kaffarah berurutan: memerdekakan budak → puasa dua bulan berturut-turut → memberi makan 60 orang miskin.
  4. Jika benar-benar tidak mampu, kaffarah gugur, tetapi tetap wajib taubat dan istighfar.
  5. Jangan meremehkan dosa, namun jangan pula berputus asa dari rahmat Allah.
  6. Belajar dari kelembutan Nabi ﷺ dalam menasihati, tidak menghakimi, tetapi membimbing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi