Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan wajib menebus dengan kafarat secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Jika semuanya tidak mampu, kewajiban itu tetap ada namun bisa ditunaikan ketika mampu, dan dalam hadits ini Nabi ﷺ memberi kurma untuk diberikan kepada keluarganya sendiri karena mereka lebih membutuhkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban puasa dan larangan mendekati istri di siang hari Ramadhan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari jalur Az-Zuhri, dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, no. 1936. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab sunnah lainnya dengan redaksi yang beragam.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar hadits ini, termasuk urutan kafarat dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kafarat ini berlaku bagi yang berhubungan intim di siang Ramadhan dengan sengaja.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah urutan kafarat dan sisi kasih sayang Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan seorang sahabat yang mendatangi Nabi ﷺ dalam keadaan sangat menyesal karena telah berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Ia mengucapkan "halaktu" (aku binasa), menunjukkan betapa besarnya rasa takut dan penyesalannya. Nabi ﷺ tidak langsung menghukumnya dengan keras, melainkan menuntunnya dengan pertanyaan-pertanyaan lembut tentang kemampuan kafarat.
Urutan kafarat menurut jumhur ulama dari daftar:
- Memerdekakan budak (raqabah)
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut (shiyam syahrain mutatabi'ain)
- Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin (ith'am sittina miskinan)
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kafarat bersifat mukhayyar (pilihan) menurut sebagian ulama, namun jumhur berpendapat harus berurutan (murattab) berdasarkan redaksi hadits yang menggunakan "hal" (apakah) secara berurutan. Beliau juga menegaskan bahwa kafarat ini wajib atas suami, bukan istri, dalam pendapat yang kuat, karena istri dalam hadits ini tidak disebutkan mendapat hukuman.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jika seseorang tidak mampu sama sekali, kafarat tetap menjadi tanggungannya (dzimmah) dan ia bisa menunaikannya ketika mampu. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari daftar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyoroti sikap Nabi ﷺ yang tersenyum hingga terlihat gigi gerahamnya ketika mendengar jawaban sahabat bahwa keluarganya lebih miskin. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberatkan di luar kemampuan, dan bahwa sedekah kepada keluarga sendiri yang membutuhkan lebih utama.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat kafarat boleh dipilih (tidak harus berurutan) berdasarkan zhahir hadits yang menawarkan pilihan.
- Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat harus berurutan, karena Nabi ﷺ menyebutkan secara berurutan dan tidak berpindah kecuali setelah sahabat menyatakan tidak mampu.
- Pendapat yang paling kuat adalah harus berurutan, karena inilah yang dipahami oleh jumhur ulama dan sesuai dengan konteks hadits.
Hukum tambahan:
- Wajib qadha (mengganti puasa) bagi yang berhubungan intim di siang Ramadhan, berdasarkan kesepakatan ulama dari daftar.
- Jika terjadi karena lupa atau tidak sengaja, tidak ada kafarat, berdasarkan hadits lain tentang orang yang makan karena lupa.
- Kafarat hanya berlaku untuk hubungan intim (jima'), bukan untuk makan, minum, atau muntah dengan sengaja menurut pendapat yang kuat.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan sangat gelisah. Ia mengaku telah binasa karena berhubungan dengan istrinya di siang Ramadhan. Nabi ﷺ tidak menghardiknya, tidak mempermalukannya di depan orang banyak, melainkan bertanya dengan lembut tentang kemampuannya. Ketika lelaki itu menyatakan tidak mampu memerdekakan budak, tidak mampu puasa dua bulan, dan tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin, Nabi ﷺ hanya terdiam.
Tidak lama kemudian, datanglah seseorang membawa keranjang besar berisi kurma. Nabi ﷺ bertanya, "Di mana orang yang bertanya tadi?" Lelaki itu menjawab, "Saya." Nabi ﷺ bersabda, "Ambillah kurma ini dan sedekahkanlah."
Lelaki itu kemudian berkata dengan jujur, "Apakah saya harus memberikannya kepada orang yang lebih miskin dari saya, ya Rasulullah? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua bukit ini yang lebih miskin dari keluarga saya."
Mendengar jawaban itu, Nabi ﷺ tersenyum hingga terlihat gigi gerahamnya. Beliau tidak marah, tidak menegur, melainkan bersabda dengan penuh kasih, "Berilah makan keluargamu dengan kurma itu."
Hikmah: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Hukuman dalam Islam bukan untuk menyiksa, melainkan untuk mendidik dan menebus kesalahan. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa sedekah kepada keluarga sendiri yang membutuhkan adalah prioritas. Juga menunjukkan bahwa seorang hamba yang mengakui kesalahannya dengan jujur akan mendapatkan jalan keluar dari kesulitannya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga puasa Ramadhan dengan menjauhi hubungan intim di siang hari, karena ini termasuk pembatal puasa yang paling berat.
- Jika terjadi, segera bertaubat kepada Allah dan tunaikan kafarat secara berurutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
- Jika tidak mampu, kafarat tetap menjadi tanggungan dan ditunaikan ketika mampu. Tidak ada dosa tambahan selama bertaubat dengan sungguh-sungguh.
- Prioritaskan keluarga dalam sedekah, karena keluarga yang membutuhkan lebih berhak atas bantuan kita.
- Wajib qadha puasa bagi yang membatalkan puasa dengan jima', berdasarkan kesepakatan ulama.
- Bertaubatlah dengan jujur seperti sahabat dalam hadits ini, karena kejujuran dan penyesalan adalah pintu ampunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.