Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang lelaki yang berhubungan intim dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan (saat keduanya berpuasa) telah melakukan dosa besar yang merusak puasanya. Namun, syariat tidak hanya menghukum, tetapi juga membuka pintu taubat melalui kafarat (tebusan), yang dalam riwayat ini berupa sedekah kurma. Nabi ﷺ tidak menghardik, tetapi membimbingnya untuk bertaubat dan menebus kesalahannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Puasa, Bab Jika Berhubungan Intim di Bulan Ramadan, no. 1935, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dengan tambahan rincian tentang kafarat berupa memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin (dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa jima' di siang Ramadan, namun juga menunjukkan luasnya rahmat Allah karena masih diterima taubatnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kafarat ini berlaku bagi yang berhubungan intim di siang hari Ramadan dengan sengaja, tanpa udzur.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan qadha dalam riwayat ini, tetapi memerintahkan kafarat, dan inilah yang menjadi pegangan jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan seorang sahabat yang mendatangi Nabi ﷺ dalam keadaan menyesal. Ia mengatakan "احْتَرَقَ" (terbakar), yaitu ungkapan kiasan bahwa ia merasa telah merusak dirinya dengan dosa. Ia mengaku telah berhubungan intim dengan istrinya di siang Ramadan. Nabi ﷺ tidak mencela dengan keras, tetapi bertanya "Apa yang terjadi?" lalu memerintahkan ia bersedekah dengan sekeranjang kurma (al-'araq) sebagai kafarat.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang jima' di Ramadan, menunjukkan bahwa ini masalah penting yang perlu diketahui umat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa faedah:
- Jima' di siang Ramadan dengan sengaja membatalkan puasa dan wajib kafarat.
- Kafarat dalam hadits ini berupa sedekah, namun dalam riwayat lain disebutkan urutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
- Nabi ﷺ tidak memerintahkan qadha secara tegas dalam riwayat ini, tetapi jumhur ulama tetap mewajibkan qadha karena puasa yang rusak harus diganti.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kafarat ini berlaku bagi suami-istri yang berhubungan intim dengan sengaja di siang Ramadan, baik mengeluarkan mani atau tidak. Jika lupa atau tidak tahu, maka tidak ada kafarat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah kafarat: sebagai penebus dosa, penghapus kesalahan, dan pelajaran agar tidak mengulangi. Ia juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak membedakan antara yang kaya dan miskin dalam kewajiban kafarat, tetapi melihat kemampuan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa kafarat ini wajib bagi yang melanggar dengan sengaja, dan jika tidak mampu, kewajiban kafarat gugur tetapi ia tetap berdosa dan wajib bertaubat serta qadha.
Perbedaan pendapat:
- Apakah wajib qadha? Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) mewajibkan qadha. Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah juga mewajibkan. Tidak ada perbedaan yang signifikan di antara ulama daftar bahwa qadha tetap wajib.
- Apakah kafarat berlaku bagi wanita? Jumhur ulama menyatakan bahwa jika wanita itu rela dan tidak dipaksa, maka ia juga wajib kafarat. Namun jika dipaksa, tidak ada kafarat baginya.
Yang paling kuat:
Pendapat jumhur ulama dari daftar (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Utsaimin) bahwa:
- Jima' di siang Ramadan dengan sengaja membatalkan puasa.
- Wajib qadha.
- Wajib kafarat dengan urutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
- Jika tidak mampu, kafarat gugur tetapi tetap wajib taubat dan qadha.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan sangat menyesal. Ia berkata, "Aku telah terbakar!" Nabi ﷺ bertanya dengan lembut, "Apa yang terjadi?" Ia menjawab, "Aku telah berhubungan intim dengan istriku di bulan Ramadan."
Nabi ﷺ tidak langsung menghukum atau mempermalukannya di depan orang banyak. Beliau justru menunggu, lalu datanglah seseorang membawa sekeranjang kurma (al-'araq). Nabi ﷺ bertanya, "Di mana orang yang terbakar itu?" Ia menjawab, "Aku di sini." Nabi ﷺ bersabda, "Bersedekahlah dengan ini."
Betapa indahnya bimbingan Nabi ﷺ. Beliau tidak menolak taubat, tidak menghardik, tetapi memberi jalan keluar. Ini mengajarkan kita bahwa dosa sebesar apa pun, jika diiringi penyesalan dan taubat, masih ada pintu ampunan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Ramadan adalah bulan taubat, dan siapa yang jatuh dalam dosa, hendaklah segera bangkit dengan penyesalan dan amal saleh.
Kesimpulan Praktis
- Jima' di siang Ramadan dengan sengaja membatalkan puasa dan merupakan dosa besar.
- Wajib bertaubat dengan penyesalan mendalam dan tidak mengulangi.
- Wajib qadha puasa yang rusak menurut jumhur ulama.
- Wajib kafarat dengan urutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makan enam puluh orang miskin.
- Jika tidak mampu, kafarat gugur, tetapi taubat dan qadha tetap wajib.
- Bagi pasangan, jika keduanya rela, keduanya wajib kafarat. Jika istri dipaksa, tidak ada kafarat baginya.
- Jangan meremehkan dosa, tetapi jangan pula berputus asa dari rahmat Allah. Segera bertaubat dan perbanyak amal saleh di bulan Ramadan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.