Penjelasan Hadits Bukhari No. 1915 tentang Kebolehan makan sahur hingga fajar dan hubungan suami istri malam puasa

Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 1915

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan latar belakang turunnya ayat tentang bolehnya makan, minum, dan berhubungan suami-istri sepanjang malam di bulan Ramadhan. Sebelum ayat ini turun, kaum muslimin dahulu berpuasa dengan aturan yang sangat berat: jika seseorang tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak boleh makan dan minum hingga malam berikutnya. Hal ini menyebabkan kesulitan besar, hingga akhirnya Allah ﷻ memberikan keringanan melalui QS. Al-Baqarah [2]: 187.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

QS. Al-Baqarah [2]: 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan: "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk mencampuri istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian telah mengkhianati diri kalian sendiri, maka Allah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian. Dan makan serta minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam."

Hadits Terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bagaimana syariat Islam datang secara bertahap (tadarruj) dan selalu mempertimbangkan kemampuan manusia. Beliau juga menyebutkan bahwa peristiwa Qais bin Sirma menjadi sebab turunnya ayat ini.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ayat ini menghapus (naskh) aturan sebelumnya yang melarang makan, minum, dan jima' setelah tidur di malam Ramadhan.

Penjelasan Rinci

Konteks Sebelum Turunnya Ayat

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa pada awal kewajiban puasa Ramadhan, kaum muslimin menghadapi aturan yang sangat ketat. Apabila seseorang tertidur sebelum berbuka puasa — baik karena kelelahan bekerja maupun sebab lain — maka ia tidak boleh makan, minum, dan tidak boleh berhubungan dengan istrinya hingga waktu berbuka pada hari berikutnya.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib bahwa kebiasaan ini memberatkan para sahabat, terutama mereka yang bekerja keras di siang hari. Banyak yang tertidur karena kelelahan sebelum sempat berbuka, sehingga harus menahan lapar dan dahaga lebih lama dari yang seharusnya.

Kisah Qais bin Sirma al-Anshari

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Qais bin Sirma al-Anshari رضي الله عنه adalah seorang yang bekerja keras di siang hari. Ketika waktu berbuka tiba, ia datang kepada istrinya dan bertanya apakah ada makanan. Istrinya menjawab tidak ada, tetapi ia akan pergi mencari. Karena kelelahan yang sangat, Qais tertidur sebelum istrinya kembali. Ketika istrinya pulang dan mendapatinya tertidur, ia berkata, "Khaibatan laka" (kerugian bagimu) — karena dengan tertidur, ia kehilangan kesempatan makan malam itu dan harus menahan puasa hingga malam berikutnya.

Keesokan harinya, Qais yang masih berpuasa dan belum makan sejak berbuka sebelumnya, jatuh pingsan karena kelelahan dan kelaparan yang ekstrem. Peristiwa ini kemudian diadukan kepada Nabi ﷺ.

Turunnya Keringanan dari Allah

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut, Allah ﷻ menurunkan ayat:

QS. Al-Baqarah [2]: 187 (potongan pertama):

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk mencampuri istri-istri kalian."

Kemudian turun pula:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Dan makan serta minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para sahabat sangat bergembira dengan turunnya ayat ini karena merupakan keringanan besar dari Allah ﷻ.

Pemahaman Ulama

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "benang putih" dan "benang hitam" adalah kiasan (kinayah) dari terangnya siang (fajar shadiq) dan gelapnya malam. Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah — sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir — menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah cahaya pagi (fajar) dan kegelapan malam.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengandung beberapa hukum penting:

  1. Bolehnya makan, minum, dan jima' sepanjang malam hingga terbit fajar.
  2. Batas akhir makan sahur adalah terbitnya fajar shadiq.
  3. Batas puasa adalah hingga matahari terbenam (waktu Maghrib).
  4. Allah ﷻ Maha Pengasih kepada hamba-Nya dengan memberikan keringanan dan tidak membebani di luar kemampuan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menambahkan bahwa ayat ini menunjukkan prinsip dasar syariat: al-masyaqqah tajlib at-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Islam selalu memberikan jalan keluar ketika hamba-Nya menghadapi kesulitan dalam beribadah.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah ayat ini menghapus (naskh) aturan sebelumnya secara keseluruhan atau hanya sebagian. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan As-Sa'di — adalah bahwa ayat ini menghapus seluruh aturan sebelumnya yang melarang makan, minum, dan jima' setelah tidur. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama.

Story Telling

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya sebuah kisah yang mengharukan tentang seorang sahabat bernama Qais bin Sirma al-Anshari رضي الله عنه.

Qais adalah seorang pekerja keras. Setiap hari ia bekerja membanting tulang untuk menghidupi keluarganya. Pada suatu hari di bulan Ramadhan, ia berpuasa seperti biasa. Ketika waktu berbuka tiba, ia pulang ke rumah dengan tubuh yang lelah dan lapar. Ia bertanya kepada istrinya, "Apakah ada makanan untuk berbuka?"

Istrinya menjawab dengan sedih, "Tidak ada, wahai suamiku. Tetapi aku akan pergi mencari untukmu."

Qais yang sangat kelelahan menunggu di rumah. Namun tanpa terasa, matanya terpejam dan ia tertidur. Ketika istrinya kembali dengan tangan kosong — karena tidak mendapatkan makanan — ia mendapati suaminya sudah tertidur pulas. Dengan sedih ia berkata, "Khaibatan laka" (alangkah meruginya engkau). Karena menurut aturan saat itu, Qais tidak boleh lagi makan malam itu dan harus menahan puasa hingga esok malam.

Keesokan harinya, Qais tetap berpuasa dalam keadaan belum makan sejak berbuka sebelumnya. Ia memaksakan diri bekerja meski tubuhnya lemah. Ketika tengah hari tiba, tubuhnya tidak sanggup lagi menahan lapar dan dahaga. Qais pun jatuh pingsan.

Peristiwa ini sampai kepada Nabi ﷺ. Maka Allah ﷻ — Yang Maha Mengetahui kelemahan hamba-Nya — menurunkan ayat:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk mencampuri istri-istri kalian."

Dan juga:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Dan makan serta minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Para sahabat sangat bergembira mendengar ayat ini. Keringanan dari Allah ﷻ itu menghapus beban berat yang selama ini mereka rasakan.

Hikmah: Allah ﷻ tidak pernah membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Ketika kesulitan datang, maka kemudahan akan menyertainya. Islam adalah agama yang penuh rahmat dan selalu mempertimbangkan kondisi manusia.

Kesimpulan Praktis

  1. Batas waktu sahur adalah hingga terbit fajar shadiq (waktu Subuh). Setelah itu, makan dan minum haram bagi yang berpuasa.
  2. Batas berbuka adalah saat matahari terbenam (waktu Maghrib).
  3. Boleh makan, minum, dan berhubungan suami-istri sepanjang malam Ramadhan hingga fajar.
  4. Tidur tidak membatalkan hak seseorang untuk makan dan minum di malam hari — berbeda dengan aturan yang dihapus.
  5. Allah ﷻ Maha Pengasih — syariat Islam selalu memberikan kemudahan, bukan kesulitan.
  6. Hendaknya kita bersyukur atas keringanan yang Allah berikan, dan tidak mencari-cari alasan untuk meninggalkan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?