Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa puasa hari 'Asyura' sudah dikenal dan dikerjakan orang Quraisy sejak masa Jahiliyah, lalu Nabi ﷺ memerintahkan kaum muslimin berpuasa padanya. Setelah puasa Ramadan diwajibkan, kewajiban puasa 'Asyura' dihapus dan statusnya menjadi sunnah: siapa yang ingin berpuasa silakan, siapa yang tidak ingin boleh meninggalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1893, Kitab Puasa, Bab Wajibnya Puasa Ramadan) dari 'Aisyah رضي الله عنها, melalui jalur Qutaibah bin Sa'id ← Al-Layts ← Yazid bin Abi Habib ← 'Irak bin Malik ← 'Urwah bin az-Zubair ← 'Aisyah.
Teks hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ»
Terjemahan ringkas: "Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa orang Quraisy biasa berpuasa pada hari 'Asyura di masa Jahiliyah, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan puasa hari itu hingga diwajibkan puasa Ramadan; lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa; siapa yang ingin berbuka, silakan berbuka.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi latar kewajiban Ramadan:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
QS. Al-Baqarah [2]: 185 — "Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda. Maka siapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa."
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini pada bab wajibnya puasa Ramadan; Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan naskh (penghapusan) kewajiban 'Asyura; Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menuturkan tahapan pensyariatan puasa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama, puasa 'Asyura' bukan syariat baru yang murni berasal dari Islam. Orang Quraisy di masa Jahiliyah sudah mengerjakannya, dan Nabi ﷺ mengakuinya sebagai kebaikan yang sejalan dengan fitrah dan syariat para nabi sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa sebagian amal kebaikan sudah dikenal bangsa Arab sebelum Islam.
Kedua, setelah kenabian, Nabi ﷺ memerintahkan kaum muslimin berpuasa 'Asyura'. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah ini bersifat wajib pada masa awal Islam di Madinah, sebelum puasa Ramadan disyariatkan.
Ketiga, ketika puasa Ramadan diwajibkan (pada tahun kedua Hijriyah), kewajiban 'Asyura' dihapus (naskh). Sabda Nabi ﷺ "مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ" menunjukkan bahwa setelah itu puasa 'Asyura' menjadi sunnah, bukan wajib. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil jelas bahwa puasa 'Asyura' tidak lagi wajib, dan bahwa perintah sebelumnya telah dihapus.
Keempat, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tahapan pensyariatan puasa: pertama puasa 'Asyura' (wajib), kemudian puasa Ramadan diwajibkan dan 'Asyura' menjadi sunnah. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada akhir hayatnya bertekad berpuasa hari kesembilan (Tasu'a) bersama 'Asyura untuk menyelisihi ahli kitab — sebagaimana disebutkan dalam hadits lain di Shahih Muslim.
Kelima, hadits ini juga mengandung pelajaran tentang tadarruj (bertahap) dalam syariat. Allah menetapkan hukum secara bertahap agar mudah diterima jiwa manusia. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif membahas hikmah-hikmah puasa 'Asyura dan keutamaannya, serta menyebutkan bahwa puasa 'Asyura menghapus dosa setahun yang lalu (berdasarkan hadits lain dalam Shahih Muslim).
Adapun mengenai keutamaan 'Asyura, terdapat hadits lain dari Abu Qatadah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang puasa 'Asyura, beliau bersabda: "Menghapus dosa setahun yang lalu" (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa meskipun tidak wajib, puasa 'Asyura tetap memiliki keutamaan besar.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahihain bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura. Beliau bertanya: "Hari apa ini?" Mereka menjawab: "Ini hari yang agung; pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan Fir'aun, maka Musa berpuasa sebagai syukur." Nabi ﷺ bersabda: "Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian." Maka beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin berpuasa. (Makna dari hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنه)
Kisah ini menunjukkan bahwa 'Asyura adalah hari syukur atas keselamatan Nabi Musa عليه السلام, dan Nabi ﷺ mengarahkan umatnya untuk menyelisihi ahli kitab dengan menambahkan puasa hari kesembilan (Tasu'a), sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.
Kesimpulan Praktis
- Puasa Ramadan wajib bagi setiap muslim yang balig, berakal, mampu, dan mukim — berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 185.
- Puasa 'Asyura hukumnya sunnah, tidak wajib. Siapa yang ingin berpuasa silakan, siapa yang tidak ingin boleh meninggalkan tanpa dosa.
- Disunnahkan berpuasa 'Asyura karena keutamaannya menghapus dosa setahun yang lalu (HR. Muslim), dan disunnahkan pula berpuasa Tasu'a (hari kesembilan) untuk menyelisihi ahli kitab.
- Pelajaran adab: syariat Islam dibangun secara bertahap dan penuh hikmah; hendaklah kita menerima hukum Allah dengan lapang dada dan tidak memberat-beratkan diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.