Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat mengambil sisa air wudhu Nabi ﷺ dan mengusapkannya ke tubuh mereka untuk mencari keberkahan (tabarruk) dari bekas beliau. Ini adalah bentuk tabarruk yang khusus berlaku pada diri Nabi ﷺ, dan tidak boleh disamakan dengan selain beliau. Hadits ini juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat ketika dalam perjalanan (safar), serta menggunakan tombak kecil ('anazah) sebagai sutrah (pembatas shalat).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Menggunakan Sisa Wudhu Orang Lain (no. 187), dari sahabat Abu Juhaifah Wahb bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keberkahan Nabi ﷺ, di antaranya firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
QS. Al-Anbiya' [21]: 107
Terjemahan: "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa di antara bentuk rahmat Allah kepada makhluk adalah diutusnya Nabi ﷺ, dan para sahabat mengambil keberkahan dari beliau karena beliau adalah sumber rahmat dan berkah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Tabarruk (mencari berkah) dengan bekas Nabi ﷺ
Para sahabat mengambil sisa air wudhu Nabi ﷺ dan mengusapkannya ke tubuh mereka. Ini menunjukkan keyakinan mereka bahwa bekas air wudhu Nabi ﷺ mengandung keberkahan. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para sahabat bertabarruk dengan bekas wudhu, rambut, keringat, dan benda-benda yang bersentuhan dengan tubuh Nabi ﷺ, karena keberkahan yang Allah letakkan pada diri beliau.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan sahabat ini menunjukkan bolehnya tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ, dan ini adalah kekhususan bagi beliau. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat bahwa tabarruk dengan bekas tubuh Nabi ﷺ adalah perkara yang disyariatkan dan pernah dilakukan para sahabat.
Kedua: Kekhususan tabarruk hanya untuk Nabi ﷺ
Ibnu Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa tabarruk dengan bekas tubuh seseorang hanya khusus untuk Nabi ﷺ. Tidak boleh bertabarruk dengan bekas tubuh orang lain, sekalipun orang shalih, karena keberkahan yang hakiki hanya ada pada diri Nabi ﷺ dan apa yang beliau tinggalkan. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh Ahlus Sunnah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa para sahabat bertabarruk dengan bekas Nabi ﷺ karena beliau masih hidup dan keberkahan itu terkait dengan diri beliau. Setelah beliau wafat, tidak ada lagi tabarruk dengan bekas tubuh beliau karena tidak ada lagi bekas yang tersisa.
Ketiga: Shalat safar dua rakaat
Nabi ﷺ shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa shalat safar boleh diqashar (diringkas). Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa qashar adalah sunnah dalam safar. Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa qashar adalah azimah (ketetapan yang harus diikuti) dalam safar tertentu.
Keempat: Sutrah dalam shalat
Nabi ﷺ menggunakan 'anazah (tombak kecil) sebagai sutrah. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sutrah adalah pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat untuk mencegah orang lewat di depannya. Ini menunjukkan sunnahnya menggunakan sutrah ketika shalat, terutama di tempat terbuka.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, suatu ketika Rasulullah ﷺ keluar kepada kami di tengah hari yang panas. Beliau dibawakan air untuk berwudhu, lalu beliau berwudhu. Para sahabat yang hadir segera mengambil sisa air wudhu beliau dan mengusapkannya ke tubuh mereka. Mereka tidak menyia-nyiakan setetes pun air yang telah menyentuh tubuh mulia beliau. Setelah itu, Nabi ﷺ shalat Zhuhur dua rakaat dan Ashar dua rakaat, dengan 'anazah tertancap di depan beliau sebagai sutrah.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perbuatan para sahabat ini menunjukkan kecintaan mereka yang mendalam kepada Nabi ﷺ dan keyakinan mereka akan keberkahan yang Allah letakkan pada diri beliau. Mereka tidak melakukan ini karena takhayul, tetapi karena pengetahuan mereka tentang kedudukan Nabi ﷺ di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Tabarruk hanya untuk Nabi ﷺ: Kita tidak boleh bertabarruk dengan bekas tubuh orang lain, sekalipun orang shalih, karena tabarruk dengan bekas tubuh adalah kekhususan Nabi ﷺ.
- Mencintai Nabi ﷺ: Para sahabat menunjukkan kecintaan mereka dengan mengambil bekas wudhu beliau. Kita pun harus mencintai Nabi ﷺ dengan mengikuti sunnahnya.
- Shalat safar: Boleh mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika dalam perjalanan, sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.
- Menggunakan sutrah: Disunnahkan menggunakan sutrah ketika shalat, terutama di tempat terbuka, untuk menjaga kekhusyukan dan mencegah orang lewat di depan.
- Mengikuti pemahaman salaf: Kita mengikuti pemahaman para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits ini, tanpa menambah atau mengurangi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.