Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kota Madinah memiliki kehormatan khusus sebagai tanah haram, sama seperti Makkah. Nabi ﷺ menetapkan bahwa daerah antara dua gunung hitam (labatain) di Madinah adalah tanah suci yang diharamkan untuk berburu, menebang pohon, dan melakukan tindakan yang melanggar kehormatannya. Bahkan, ketika Nabi ﷺ melihat Bani Haritsah yang tinggal di pinggiran, beliau menegaskan bahwa mereka masih berada di dalam kawasan haram Madinah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Meskipun tidak ada ayat spesifik tentang Madinah, prinsip penghormatan tanah haram disebut dalam firman Allah:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا
"Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan Baitullah sebagai tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia." (QS. Al-Baqarah [2]: 125)
Hadits:
Hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Al-Bukhari (no. 1869) ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara khusus menetapkan keharaman Madinah dengan lisannya sendiri.
Penjelasan Ulama:
Imam Al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam "Kitab Keutamaan Madinah" dan "Bab Haram Madinah", menunjukkan bahwa beliau memahami Madinah sebagai tanah haram yang memiliki keutamaan khusus.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa keharaman Madinah berarti diharamkan berburu binatangnya, menebang pohonnya, dan mencabut rerumputannya, sebagaimana keharaman Makkah.
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "labatain" adalah dua gunung hitam yang mengelilingi Madinah, dan yang dimaksud dengan "diharamkan antara keduanya" adalah seluruh wilayah yang berada di antara kedua gunung tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki dua bagian penting:
Pertama: Sabda Nabi ﷺ "حُرِّمَ مَا بَيْنَ لاَبَتَىِ الْمَدِينَةِ عَلَى لِسَانِي" (Diharamkan apa yang ada antara dua gunung Madinah dengan lisanku). Ini menunjukkan bahwa keharaman Madinah ditetapkan langsung oleh Nabi ﷺ, bukan oleh nabi sebelumnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar, keharaman ini mencakup larangan berburu, menebang pohon, dan mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan.
Kedua: Kisah Nabi ﷺ mendatangi Bani Haritsah. Beliau awalnya berkata, "Aku melihat kalian telah keluar dari haram," lalu setelah melihat sekeliling, beliau berkata, "Tidak, kalian berada di dalamnya." Ini menunjukkan bahwa batas wilayah haram Madinah meliputi daerah yang lebih luas dari yang disangka Bani Haritsah.
Imam Al-Qurthubi rahimahullah (dalam tafsirnya) menjelaskan bahwa hikmah diharamkannya Madinah adalah untuk menjaga kesucian kota yang menjadi tempat hijrah Nabi ﷺ dan pusat penyebaran Islam.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa keharaman Madinah tidaklah sama dengan keharaman Makkah dalam hal ibadah haji dan umrah, namun dalam hal larangan berburu dan menebang pohon, keduanya sama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menetapkan Madinah sebagai tanah haram, para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah Madinah seperti Makkah?" Beliau menjawab, "Bahkan lebih utama dari Makkah dalam beberapa hal." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap Madinah sebagai kota yang suci dan mulia. Beliau ingin umatnya menjaga dan menghormati kota yang menjadi tempat beliau berhijrah, beribadah, dan dimakamkan.
Kesimpulan Praktis
- Madinah adalah tanah haram yang memiliki kehormatan khusus, sebagaimana Makkah.
- Dilarang berburu binatang di Madinah, menebang pohonnya, dan mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan.
- Batas wilayah haram Madinah adalah antara dua gunung hitam (labatain) yang mengelilinginya.
- Kehormatan Madinah ini harus dijaga oleh setiap muslim yang mengunjunginya.
- Kisah Bani Haritsah mengajarkan bahwa kita harus berhati-hati dalam menentukan batas-batas syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.