Penjelasan Hadits Bukhari No. 1865 tentang Larangan menyiksa diri dalam memenuhi nazar berjalan kaki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa bernazar untuk beribadah yang memberatkan diri hingga menyiksa fisik—seperti berjalan kaki ke Ka'bah sampai tidak mampu—tidaklah disukai Allah. Allah Maha Kaya dan tidak butuh ibadah yang justru menyakiti diri sendiri. Nabi ﷺ memerintahkan orang tua tersebut untuk naik kendaraan, karena Allah tidak memerintahkan hamba-Nya untuk mempersulit diri di luar batas kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا ابْنُ سَلاَمٍ، أَخْبَرَنَا الْفَزَارِيُّ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، قَالَ حَدَّثَنِي ثَابِتٌ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَأَى شَيْخًا يُهَادَى بَيْنَ ابْنَيْهِ قَالَ " مَا بَالُ هَذَا ". قَالُوا نَذَرَ أَنْ يَمْشِيَ. قَالَ " إِنَّ اللَّهَ عَنْ تَعْذِيبِ هَذَا نَفْسَهُ لَغَنِيٌّ ". وَأَمَرَهُ أَنْ يَرْكَبَ.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Balasan terhadap Perburuan, Bab "Siapa yang Bernazar untuk Berjalan ke Ka'bah" (no. 1865). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1642) dari jalur lain.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Dan firman-Nya:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)

Penjelasan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan bernazar untuk hal yang memberatkan diri, dan bahwa nazar untuk berjalan kaki ke Ka'bah—jika sudah tidak mampu—boleh diganti dengan naik kendaraan. Beliau menukil pendapat ulama bahwa orang yang bernazar berjalan kaki ke Ka'bah, jika ia mampu maka ia berjalan; jika tidak mampu, ia boleh naik kendaraan dan tidak ada kewajiban membayar kafarat menurut jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil bahwa syariat Islam tidak menghendaki kesulitan. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab tentang nazar berjalan ke Ka'bah, menunjukkan bahwa masalah ini memang pernah terjadi dan Nabi ﷺ memberikan solusi yang ringan.

Beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Nazar itu sendiri diperbolehkan selama bukan untuk maksiat, namun Nabi ﷺ tidak menganjurkannya. Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya; dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari no. 6696)
  2. Larangan menyiksa diri sendiri. Nabi ﷺ menyebut perbuatan orang tua itu sebagai "menyiksa dirinya sendiri" (ta'dzib nafsihi). Ini menunjukkan bahwa ibadah yang dilakukan dengan memberatkan diri di luar batas syariat tidaklah dicintai Allah. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa syariat dibangun di atas prinsip kemudahan, dan Allah tidak menyukai sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama.
  3. Perintah naik kendaraan. Nabi ﷺ memerintahkan orang tua itu untuk naik kendaraan, dan tidak memerintahkannya membayar kafarat atau mengganti dengan ibadah lain. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang bernazar untuk berjalan kaki lalu ia tidak mampu, ia boleh naik kendaraan. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni.
  4. Hikmah larangan ini. Allah Maha Kaya, tidak butuh ibadah hamba-Nya. Yang Allah inginkan dari hamba-Nya adalah keikhlasan dan ketaatan yang sesuai syariat, bukan pemaksaan diri yang justru bisa merusak tubuh dan menghalangi ibadah-ibadah lain yang lebih utama.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bernazar untuk berjalan ke Ka'bah, namun jika seseorang tidak mampu, ia boleh naik kendaraan. Beliau juga menegaskan bahwa memaksa diri dalam ibadah hingga menyakiti tubuh adalah perbuatan yang tidak disukai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saudaraku sakit perut." Nabi ﷺ bersabda, "Minumlah madu." Ia datang lagi dan berkata, "Aku sudah memberinya madu, tetapi tidak sembuh." Nabi ﷺ bersabda, "Benarlah Allah, dan dustalah perut saudaramu. Beri ia madu lagi." (HR. Al-Bukhari no. 5684)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan pengobatan yang wajar dan tidak berlebihan. Begitu pula dalam ibadah, beliau tidak pernah menyuruh umatnya memaksa diri. Bahkan ketika seorang sahabat ingin berpuasa setiap hari tanpa berbuka, Nabi ﷺ melarangnya dan bersabda: "Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu." (HR. Al-Bukhari no. 1975)

Dari kisah ini kita belajar bahwa agama Islam adalah agama yang seimbang. Ibadah yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara kontinu meskipun sedikit, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu meskipun sedikit." (HR. Al-Bukhari no. 6464)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memaksakan diri dalam ibadah di luar batas kemampuan syariat. Allah tidak butuh ibadah kita, tetapi kita yang butuh kepada-Nya.
  2. Jika sudah terlanjur bernazar untuk ibadah yang memberatkan, dan ternyata tidak mampu, maka boleh mengambil keringanan sesuai tuntunan Nabi ﷺ—seperti naik kendaraan bagi yang bernazar berjalan kaki.
  3. Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama, karena Nabi ﷺ bersabda: "Celakalah orang-orang yang melampaui batas" (HR. Muslim no. 2670).
  4. Utamakan ibadah yang ringan dan kontinu daripada yang berat tetapi tidak bertahan lama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?