Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, memuat empat kaidah penting: (1) wanita tidak boleh safar tanpa mahram, (2) tidak boleh berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, (3) tidak boleh shalat sunnah setelah Subuh dan setelah Ashar, (4) tidak boleh melakukan perjalanan ibadah khusus kecuali ke tiga masjid. Semua ini adalah larangan yang tegas dan disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَن حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Jihad wa as-Siyar (Balasan Terhadap Perburuan), Bab Haji Wanita, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang beragam namun maknanya sama.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup pembahasan safar wanita, puasa hari Id, waktu-waktu terlarang shalat, dan keutamaan tiga masjid.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan safar wanita tanpa mahram adalah larangan yang disepakati.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah larangan puasa di hari Id dan waktu-waktu shalat yang terlarang.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa syariat Islam selalu menjaga kemaslahatan hamba.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung empat kaidah besar yang perlu dipahami dengan baik:
Pertama: Larangan safar bagi wanita tanpa mahram.
Nabi ﷺ bersabda bahwa seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari (atau lebih) tanpa disertai suami atau mahramnya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas dan merupakan kesepakatan ulama. Hikmahnya adalah menjaga kehormatan, keselamatan, dan keamanan wanita dari berbagai fitnah dan bahaya. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk safar yang bukan wajib; adapun safar wajib seperti haji, para ulama berbeda pendapat, namun jumhur tetap mensyaratkan adanya mahram atau suami.
Kedua: Larangan puasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.
Ini adalah larangan yang jelas dan disepakati. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hari Id adalah hari makan, minum, dan gembira, bukan hari berpuasa. Berpuasa pada hari tersebut bertentangan dengan syariat dan merupakan bentuk ghuluw (berlebihan) yang dilarang.
Ketiga: Larangan shalat sunnah setelah Subuh dan setelah Ashar.
Nabi ﷺ melarang shalat sunnah setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar tidak menyerupai penyembah matahari yang sujud saat matahari terbit dan terbenam. Namun perlu dicatat, shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu) tetap boleh dilakukan menurut pendapat yang kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Keempat: Larangan safar ibadah kecuali ke tiga masjid.
Tidak boleh seseorang melakukan perjalanan khusus untuk beribadah di suatu tempat kecuali ke Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa. Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa ini menunjukkan keutamaan tiga masjid tersebut dan larangan mengkhususkan tempat lain untuk perjalanan ibadah. Ini juga menutup pintu bid'ah seperti ziarah ke makam tertentu dengan niat ibadah khusus.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Tentang safar wanita untuk haji: Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mensyaratkan mahram. Sebagian ulama Hanafi membolehkan jika aman. Namun pendapat yang paling kuat adalah tetap wajib mahram berdasarkan zahir hadits.
- Tentang shalat sunnah setelah Ashar: Sebagian ulama membolehkan shalat yang memiliki sebab. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat tekun beribadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ia ikut serta dalam dua belas peperangan bersama Rasulullah ﷺ. Suatu ketika, ia menyampaikan empat hal yang sangat mengagumkan hatinya dari sabda Nabi ﷺ. Qaza'ah, budak Ziyad, mendengar langsung dari Abu Sa'id dan meriwayatkannya kepada generasi setelahnya. Imam al-Bukhari kemudian mencatatnya dalam Shahih-nya, sehingga hadits ini sampai kepada kita dengan sanad yang shahih.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya merasa senang dan kagum terhadap petunjuk Nabi ﷺ, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dunia dan akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi wanita: Jangan melakukan safar tanpa mahram, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat dengan tetap menjaga keamanan.
- Bagi semua: Jangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha.
- Bagi yang shalat: Jangan mengerjakan shalat sunnah mutlak setelah Subuh dan setelah Ashar; adapun shalat yang memiliki sebab, boleh dikerjakan menurut pendapat yang kuat.
- Bagi yang ingin safar ibadah: Khususkan perjalanan ibadah hanya ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa.
- Bagi penuntut ilmu: Pelajari hadits ini dengan sanad dan penjelasan ulama, agar tidak salah memahami dan tidak berlebihan (ghuluw).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.