Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang berihram lalu melakukan larangan ihram karena tidak tahu (jahil), maka ia tidak berdosa, tetapi wajib berhenti dari larangan itu dan melanjutkan ibadahnya. Nabi ﷺ memerintahkan pria tersebut untuk memperlakukan umrah seperti haji dalam hal menjauhi larangan ihram. Ini adalah dalil kasih sayang Islam dan bahwa kebodohan (al-jahl) dapat menjadi uzur dalam sebagian perkara, namun tetap harus segera ditinggalkan ketika mengetahui.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pembalasan atas Hewan Buruan, Bab Jika Seseorang Berihram dalam Keadaan Tidak Tahu dan Mengenakan Kemeja, nomor 1847. Perawi sahabat: Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu, melalui putranya Shafwan bin Ya'la, lalu Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), lalu Hammam, lalu Abu Al-Walid.
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan uzur karena kebodohan dan larangan ihram:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
"Itulah batas-batas (hukum) Allah, maka janganlah kamu mendekatinya..." — ayat ini menunjukkan larangan mendekati batas Allah, namun dalam konteks hadits ini, orang yang melanggar karena tidak tahu tidak dihukum, tetapi diperintahkan untuk berhenti.
QS. Al-Baqarah [2]: 196 tentang larangan ihram:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya..." — ayat ini menjelaskan larangan-larangan ihram dan kewajiban fidyah bagi yang melanggar karena sakit, bukan karena lupa atau tidak tahu.
Hadits terkait lain dari Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim: Nabi ﷺ bersabda kepada orang yang berihram namun memakai jubah dan minyak wangi: "Lakukan dalam umrahmu seperti yang kamu lakukan dalam haji." Ini menunjukkan bahwa hukum umrah sama dengan haji dalam larangan ihram.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang berihram dalam keadaan tidak tahu tidak dikenakan fidyah, tetapi wajib menanggalkan pakaian yang dilarang dan berhenti dari larangan tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan seorang pria yang datang kepada Nabi ﷺ dengan mengenakan jubah yang masih ada bekas minyak wangi kuning (shufrah). Pria ini dalam keadaan berihram untuk umrah, namun ia tidak mengetahui bahwa memakai jubah dan minyak wangi dilarang saat ihram. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu berkata kepada Ya'la bin Umayyah: "Apakah kamu ingin melihat Nabi ﷺ ketika beliau diilhamkan (menerima wahyu)?" Ini menunjukkan betapa Umar ingin menunjukkan kepada Ya'la bagaimana wahyu turun kepada Nabi ﷺ, sebagai tanda kenabian.
Ketika wahyu turun, Nabi ﷺ kemudian berkata kepada pria tersebut: "Lakukan dalam umrahmu seperti yang kamu lakukan dalam haji." Maknanya: tinggalkanlah larangan-larangan ihram sebagaimana engkau tinggalkan dalam haji. Pria itu tidak diperintahkan membayar fidyah karena ia tidak tahu. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan Nabi-Nya kepada umat yang tidak mengetahui hukum.
Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, ahli fiqih Makkah) meriwayatkan hadits ini dan memahami bahwa kebodohan (al-jahl) adalah uzur dalam larangan ihram. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang melanggar larangan ihram karena lupa atau tidak tahu tidak dikenakan fidyah, tetapi wajib berhenti ketika ingat atau tahu. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa fidyah tetap wajib jika melanggar larangan yang berkaitan dengan pakaian dan wangi-wangian, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berdasarkan hadits ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan pria itu mengulangi ihram atau membayar fidyah, tetapi hanya memerintahkan untuk menanggalkan pakaian yang dilarang dan melanjutkan umrah. Ini menunjukkan bahwa kebodohan adalah uzur dalam ibadah, berbeda dengan orang yang sengaja melanggar.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang lembutnya syariat Islam dan bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Orang yang tidak tahu tidak dihukum, tetapi wajib belajar dan bertanya.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa orang yang berihram dengan pakaian yang dilarang karena tidak tahu, maka ia tidak wajib membayar fidyah, tetapi wajib melepas pakaian tersebut segera setelah mengetahui. Ini adalah pendapat yang rajih (kuat).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Aku berharap dapat melihat Nabi ﷺ ketika wahyu turun." Maka suatu ketika, ketika Nabi ﷺ sedang berada di Ji'ranah (setelah perang Hunain), datanglah seorang pria yang mengenakan jubah dan minyak wangi. Umar bin Al-Khattab berkata kepada Ya'la: "Lihatlah, wahyu sedang turun." Nabi ﷺ menundukkan kepala, lalu setelah wahyu selesai, beliau mengangkat kepala dan bersabda: "Di mana orang yang bertanya tadi?" Pria itu datang, lalu Nabi ﷺ bersabda: "Adapun minyak wangi, cucilah. Adapun jubah, tanggalkanlah. Dan lakukan dalam umrahmu seperti yang kamu lakukan dalam haji." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hikmahnya: Islam sangat memperhatikan keadaan orang yang tidak tahu, namun tetap menuntut untuk segera melaksanakan perintah setelah mengetahui.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang berihram karena tidak tahu tidak dikenakan fidyah, tetapi wajib segera menanggalkan pakaian yang dilarang dan berhenti dari larangan ihram.
- Kebodohan (al-jahl) adalah uzur dalam sebagian larangan ihram, sebagaimana pendapat jumhur ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ibnu Qayyim.
- Wajib belajar dan bertanya sebelum beribadah, agar tidak jatuh dalam larangan karena ketidaktahuan.
- Hukum umrah sama dengan haji dalam hal larangan ihram, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Lakukan dalam umrahmu seperti yang kamu lakukan dalam haji."
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya terlihat dari cara beliau menegur dengan lembut dan tidak menghukum orang yang tidak tahu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.