Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1845 tentang Penetapan miqat tempat ihram bagi penduduk daerah tertentu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang penetapan miqat (batas tempat memulai ihram) untuk haji dan umrah. Nabi ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah, Najd, dan Yaman, dan miqat ini juga berlaku bagi siapa saja yang melewatinya. Adapun penduduk yang tinggal di dalam batas miqat, mereka berihram dari tempat tinggalnya masing-masing, dan penduduk Mekah berihram dari Mekah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Ayat ini menunjukkan kewajiban haji, dan hadits ini menjelaskan salah satu tata caranya, yaitu dari mana ihram dimulai.

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan para penyusun kitab Sunan.

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab—seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad—menjadikan hadits ini sebagai dasar penetapan miqat. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang miqat-miqat ini dan hukum-hukumnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan lima miqat bagi orang yang datang dari berbagai penjuru:

  1. Dzul Hulaifah (sekarang dikenal dengan Abyar 'Ali) — miqat penduduk Madinah dan siapa saja yang melewatinya.
  2. Al-Juhfah — miqat penduduk Syam, Mesir, dan arah barat. (Dalam riwayat lain disebutkan, sebagaimana dalam Shahih Muslim)
  3. Qarnul Manazil (sekarang dikenal dengan As-Sail al-Kabir) — miqat penduduk Najd.
  4. Yalamlam — miqat penduduk Yaman.
  5. Dzat 'Irq — miqat penduduk Irak (ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab atas petunjuk Nabi ﷺ, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari).

Penjelasan ulama tentang makna hadits:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa miqat-miqat ini bukan hanya untuk penduduk daerah tersebut, tetapi juga untuk setiap orang yang melewatinya, meskipun ia bukan penduduk asli daerah itu. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa jika seseorang melewati miqat tanpa berihram, lalu masuk ke Mekah, maka ia wajib kembali ke miqat untuk berihram. Jika tidak, ia berdosa dan wajib membayar dam (tebusan) menurut sebagian ulama.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab hajinya menjelaskan bahwa hikmah penetapan miqat adalah untuk menyamakan semua orang dalam memulai ibadah dari satu titik, sehingga tidak ada yang lebih diistimewakan. Ini juga mengandung makna bahwa ihram adalah simbol kesetaraan di hadapan Allah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa penduduk yang tinggal di dalam batas miqat (seperti penduduk Jeddah) berihram dari tempat tinggalnya, dan tidak wajib pergi ke miqat. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Dan orang yang berada di bawah (di dalam) miqat, maka ia berihram dari tempat tinggalnya."

Perbedaan pendapat tentang penduduk Mekah:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam pendapat yang masyhur): Penduduk Mekah berihram untuk haji dari Mekah, dan untuk umrah mereka keluar ke tanah halal (seperti Tan'im) lalu berihram dari sana. Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau umrah dari Tan'im.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Penduduk Mekah boleh berihram untuk umrah dari Mekah juga, karena Mekah adalah tanah haram dan ihram dari sana sah. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama dan dalil hadits Aisyah adalah pendapat pertama.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menguatkan bahwa penduduk Mekah untuk umrah disunnahkan keluar ke tanah halal, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha atas perintah Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ingin umrah setelah selesai haji. Karena beliau sedang dalam keadaan haid, beliau tidak bisa thawaf. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk berihram umrah dari Tan'im (sebuah tempat di tanah halal, dekat Mekah). Beliau bersabda:

"Berangkatlah bersama saudaramu Abdurrahman ke Tan'im, lalu berihramlah untuk umrah. Sesungguhnya ini adalah umrahmu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa penduduk Mekah yang ingin umrah keluar ke tanah halal untuk berihram, sebagaimana yang dipahami oleh para ulama dari hadits miqat ini. Ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada istrinya dan kemudahan dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hafalkan lima miqat dan niatkan untuk berihram dari sana ketika melintasinya.
  2. Jika tinggal di dalam batas miqat (seperti Jeddah), berihramlah dari rumah Anda—tidak perlu pergi ke miqat.
  3. Penduduk Mekah berihram haji dari Mekah, dan untuk umrah disunnahkan keluar ke tanah halal seperti Tan'im.
  4. Barangsiapa melewati miqat tanpa ihram, ia berdosa dan wajib kembali ke miqat jika memungkinkan; jika tidak, ia wajib membayar dam menurut sebagian ulama.
  5. Niatkan semua ini untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ, karena ibadah haji adalah momen ketundukan total kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.