Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan besar ibadah haji: siapa yang menunaikan haji ke Baitullah dengan meninggalkan rafats (perbuatan/kata yang mengarah pada hubungan suami-istri) dan fusuq (dosa), maka dosa-dosanya diampuni sehingga ia kembali bersih seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. Ini adalah bentuk ampunan menyeluruh, bukan sekadar pahala biasa. Syaratnya adalah haji yang dilakukan dengan ikhlas, mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, dan menjaga diri dari pelanggaran selama ihram dan rangkaian haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 197
فَٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
"Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, fusuq, dan jidal (perdebatan) dalam haji. Dan apa saja kebaikan yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Muhshar, Bab firman Allah: "Dan tidak ada fusuq dan tidak ada jidal dalam haji", dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Sanadnya: Muhammad bin Yusuf → Sufyan (ats-Tsauri) → Manshur → Abu Hazim → Abu Hurairah.
Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah, dan Imam An-Nasa'i serta Ibn Majah. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati keabsahannya.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya, dan penempatannya dalam "Kitab Al-Muhshar" menunjukkan bab tentang orang yang terhalang haji, namun bab ini secara khusus mengangkat ayat tentang larangan rafats, fusuq, dan jidal.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama keutamaan haji yang mabrur, dan bahwa "kembali seperti hari dilahirkan ibunya" bermakna pengampunan dosa secara menyeluruh.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang dimaksud adalah ampunan dosa-dosa kecil dan besar menurut pendapat yang kuat, dengan syarat haji dilakukan dengan ikhlas dan tidak dicampuri dosa.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak diiringi rafats dan fusuq, dan balasannya adalah surga sebagaimana hadits lain: "Haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga" (HR. Bukhari & Muslim).
Penjelasan Rinci
Makna kata kunci dalam hadits:
- "مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ" — "Siapa yang berhaji ke Baitullah ini." Kata "هَذَا" (ini) menunjukkan Baitullah di Makkah, dan ini adalah isyarat bahwa haji harus dilakukan ke Ka'bah, bukan tempat lain.
- "فَلَمْ يَرْفُثْ" — "Dan tidak melakukan rafats." Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa rafats mencakup: (a) hubungan suami-istri, (b) kata-kata kotor yang mengarah pada seksual, (c) perbuatan yang mengarah pada syahwat. Imam Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) menafsirkan rafats sebagai "perkataan kotor" dan "mendekati istri". Mujahid bin Jabr juga menafsirkan demikian.
- "وَلَمْ يَفْسُقْ" — "Dan tidak berbuat fusuq." Fusuq menurut Imam Al-Hasan al-Bashri adalah segala bentuk kemaksiatan, baik dosa besar maupun kecil. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa fusuq mencakup semua larangan dalam ihram dan di luar ihram, termasuk berkata dusta, ghibah, dan melanggar aturan haji.
- "رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ" — "Ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya." Ini adalah ungkapan tentang kebersihan total dari dosa. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah tasybih (perumpamaan) yang menunjukkan hilangnya dosa-dosa, sebagaimana bayi yang baru lahir tidak memiliki dosa.
Syarat dan batasan:
Para ulama dari daftar menjelaskan bahwa keutamaan ini tidak otomatis didapat oleh setiap orang yang berhaji. Syaratnya:
- Ikhlas — haji dilakukan untuk Allah, bukan riya' atau pamer. Ini ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ — dalam manasik haji, tidak menambah atau mengurangi. Imam Ahmad bin Hanbal menekankan pentingnya ittiba' dalam manasik.
- Meninggalkan rafats dan fusuq — bukan hanya selama ihram, tetapi selama seluruh rangkaian haji, bahkan sejak berangkat hingga kembali. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa menjaga lisan dan perbuatan adalah bagian tak terpisahkan dari haji mabrur.
- Tidak berdebat (jidal) — sebagaimana ayat menyebutkan "وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ". Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa jidal yang dilarang adalah perdebatan yang mengarah pada pertengkaran, bukan diskusi ilmiah yang baik.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar berpendapat bahwa ampunan ini mencakup dosa kecil dan besar, berdasarkan keumuman lafaz "رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ".
- Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim menambahkan bahwa ampunan ini terkait dengan hak Allah, sedangkan hak sesama manusia (seperti utang atau kezaliman) tetap harus diselesaikan. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan didukung oleh hadits lain tentang kezaliman yang tidak diampuni tanpa taubat dan pengembalian hak.
- Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab tentang orang yang terhalang haji, yang menunjukkan bahwa beliau melihat kaitan antara kesempurnaan haji dan terhindarnya dari halangan.
Pendapat yang paling kuat:
Haji yang mabrur menghapus dosa-dosa yang berkaitan dengan hak Allah, dengan syarat taubat dan tidak mengulangi. Adapun hak sesama manusia, tetap wajib ditunaikan. Ini adalah kesimpulan dari penjelasan Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, dan Ibn Rajab.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang tabi'in bernama Sa'id bin al-Musayyib (wafat 94 H), salah satu ulama besar Madinah, pernah ditanya tentang haji mabrur. Beliau menjawab: "Haji mabrur adalah haji yang tidak diiringi dengan perbuatan dosa, dan pelakunya kembali seperti bayi yang baru dilahirkan." Beliau juga menekankan bahwa tanda haji mabrur adalah bertambahnya ketaatan setelah haji, bukan kembali kepada kemaksiatan.
Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H) pernah berkata: "Barangsiapa berhaji lalu tidak memperbaiki dirinya setelah haji, maka hajinya tidak mabrur. Sesungguhnya haji mabrur adalah yang membuat seseorang semakin takut kepada Allah dan semakin menjauhi larangan-Nya."
Fudail bin 'Iyadh (wafat 187 H), seorang ulama zuhud, pernah menasihati seseorang yang baru pulang haji: "Hati-hati, jangan sampai hajimu hanya menjadi tiket untuk kembali berbuat dosa. Sesungguhnya orang yang berhaji mabrur adalah yang hatinya bersih seperti bayi, dan lisannya basah dengan dzikir."
Hikmahnya: Haji bukan sekadar ritual, tetapi transformasi spiritual. Jika seseorang kembali dari haji tetapi masih berbuat dosa, maka ia belum mendapatkan hakikat "kembali seperti bayi".
Kesimpulan Praktis
- Niatkan haji hanya untuk Allah — bukan untuk gelar "Haji" atau pamer.
- Pelajari manasik haji sesuai sunnah Nabi ﷺ — agar haji diterima.
- Jaga lisan dan perbuatan — hindari rafats (kata kotor), fusuq (dosa), dan jidal (pertengkaran) selama haji.
- Perbanyak taubat — sebelum, selama, dan setelah haji.
- Tunaikan hak sesama manusia — jika ada utang atau kezaliman, selesaikan sebelum haji.
- Jadikan haji sebagai titik balik — setelah haji, tingkatkan amal saleh dan jauhi maksiat.
- Jangan sombong setelah haji — karena haji mabrur adalah yang membuat seseorang semakin tawadhu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.