Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1816 tentang Fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa: puasa atau memberi makan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kisah sahabat Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu yang mengalami sakit kepala dan banyak kutu saat ihram. Nabi ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) baginya untuk memilih salah satu dari tiga fidyah: menyembelih seekor domba, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dengan masing-masing setengah sha' (sekitar 1,5 kg) makanan. Hadits ini menjadi dasar hukum fidyah bagi orang yang sedang ihram dan mengalami gangguan pada kepala atau tubuhnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196:

وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Dan barangsiapa di antara kalian sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia mencukur rambutnya), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkorban."

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan adalah Shahih Al-Bukhari no. 1816, dari sahabat Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Atha' bin Abi Rabah, dan Mujahid membahas hukum fidyah ini. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ka'b bin 'Ujrah, dan beliau menukil pendapat para ulama tentang rincian fidyah.

Penjelasan Rinci

1. Latar Belakang Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)

Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika beliau sedang ihram, beliau mengalami gangguan berupa banyaknya kutu di kepalanya. Beliau dibawa menghadap Rasulullah ﷺ dalam keadaan kutu-kutu berjatuhan di wajahnya. Melihat hal itu, Nabi ﷺ bersabda, "Aku tidak mengira penyakitmu telah sampai tingkat seperti ini. Apakah kamu mampu mendapatkan seekor domba?" Ka'b menjawab, "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha'."

2. Hukum Fidyah Bagi Orang yang Ihram

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini memberikan keringanan bagi orang yang sedang ihram namun mengalami gangguan pada kepala, seperti sakit kepala, banyak kutu, atau kebutuhan untuk mencukur rambut karena alasan medis. Fidyahnya adalah salah satu dari tiga pilihan:

  • Menyembelih seekor domba (nusuk) dan dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram.
  • Berpuasa tiga hari — boleh dilakukan di mana saja, baik di tanah haram maupun di luar.
  • Memberi makan enam orang miskin, masing-masing mendapat setengah sha' makanan pokok (sekitar 1,5 kg).

3. Pendapat Ulama Tentang Rincian Fidyah

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ketiga pilihan ini bersifat takhyir (pilihan bebas), artinya seseorang boleh memilih salah satu yang paling mudah baginya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa urutannya harus sesuai dengan urutan dalam ayat: puasa, sedekah, atau nusuk. Jika mampu berpuasa, tidak boleh memilih sedekah, dan seterusnya.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ketiganya adalah pilihan bebas (mukhayyar), sebagaimana zhahir hadits Ka'b bin 'Ujrah. Ini juga pendapat Imam Malik.
  • Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Malik, dan Ahmad), karena hadits Ka'b bin 'Ujrah dengan jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan pilihan tanpa urutan.

4. Hikmah di Balik Fidyah

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa fidyah ini adalah bentuk keringanan dari Allah bagi hamba-Nya yang sedang beribadah namun terhalang oleh uzur. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberatkan, tetapi memberikan solusi yang fleksibel sesuai kemampuan hamba.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang ketawadhu'an Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu. Ketika beliau menceritakan hadits ini, beliau berkata, "Ayat ini turun khusus untukku, tetapi berlaku umum untuk kalian." Ini menunjukkan kejujuran dan keikhlasan seorang sahabat dalam menyampaikan wahyu. Beliau tidak merasa bahwa hukum itu hanya untuk dirinya, tetapi untuk seluruh umat Islam hingga hari kiamat.

Para ulama menyebutkan bahwa Ka'b bin 'Ujrah adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam Bai'atur Ridwan di Hudaibiyah. Beliau dikenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang manasik haji dan fidyah.

Kesimpulan Praktis

  1. Fidyah adalah keringanan bagi orang yang sedang ihram dan mengalami gangguan pada kepala atau tubuhnya.
  2. Tiga pilihan fidyah: menyembelih domba, puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin (masing-masing setengah sha').
  3. Boleh memilih salah satu yang paling mudah menurut pendapat jumhur ulama.
  4. Fidyah ini tidak hanya untuk Ka'b bin 'Ujrah, tetapi berlaku umum bagi seluruh umat Islam yang mengalami kondisi serupa.
  5. Bersyukurlah atas kemudahan syariat — Allah tidak pernah mempersulit hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.