Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 18 tentang Baiat untuk menjaga enam perkara utama

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi baiat (janji setia) para sahabat kepada Rasulullah ﷺ untuk meninggalkan enam perkara utama: syirik, mencuri, zina, membunuh anak, membuat tuduhan palsu, dan durhaka dalam kebaikan. Hadits ini mengajarkan bahwa iman yang benar harus diwujudkan dalam komitmen meninggalkan dosa-dosa besar dan taat kepada Allah, serta bahwa hukuman di dunia dapat menjadi penghapus dosa, dan dosa yang ditutupi Allah diserahkan kepada kehendak-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 12 – tentang baiat kaum wanita yang berisi larangan syirik, mencuri, zina, membunuh anak, dan berdusta. Maknanya sejalan dengan hadits ini.

Teks Arab ayat (dengan harakat lengkap):

<p>يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًٔا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَٰنٍ يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍۢ ۚ فَبَايِعْهُنَّ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ</p>

Terjemahan: "Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia) bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatu dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak mereka, tidak akan melakukan kebohongan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits yang dimaksud:

Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman, Bab "Tanda-tanda iman: mencintai sesama muslim seperti mencintai diri sendiri" (nomor 18, namun teks hadits yang Anda berikan adalah hadits lain tentang baiat). Perhatikan: Hadits yang Anda minta adalah Bukhari no. 18, tetapi teks Arab yang Anda berikan adalah hadits tentang baiat yang dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan pada banyak tempat, misalnya pada Kitab al-Iman (no. 18 menurut sebagian cetakan) atau Kitab al-Hudud. Namun untuk kemudahan, kita bahas isinya.

Penjelasan ulama:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari, ketika mensyarah hadits ini) menjelaskan bahwa baiat ini adalah baiat yang diambil Nabi ﷺ dari para sahabat pada hari Fathu Makkah atau pada peristiwa Baiat Aqabah, dan intinya adalah menjaga tauhid serta menjauhi dosa-dosa besar. Beliau juga mengutip perkataan Imam al-Bukhari sendiri yang menempatkan hadits ini dalam Kitab Iman untuk menunjukkan bahwa iman mencakup amal perbuatan dan komitmen meninggalkan maksiat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan "membunuh anak" dalam hadits ini mencakup bayi yang sudah lahir maupun janin, dan merupakan bentuk perlindungan Islam terhadap kehidupan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah) menjelaskan bahwa kalimat "لاَ تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ" berarti tidak mendurhakai perintah dalam hal kebaikan, yaitu wajib taat kepada pemimpin dalam perkara yang ma'ruf (baik dan sesuai syariat).

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, ikut Perang Badar dan menjadi salah satu naqib (pemimpin) pada Baiat Aqabah. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengambil baiat dari sekelompok sahabatnya dengan enam syarat:

  1. Tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun – Ini adalah inti tauhid, kewajiban pertama dan paling utama. Syirik adalah dosa terbesar yang tidak diampuni jika tidak bertaubat (QS. An-Nisa' [4]: 48).
  2. Tidak mencuri – Mencuri adalah dosa besar yang diancam potong tangan (QS. Al-Ma'idah [5]: 38).
  3. Tidak berzina – Zina adalah kekejian yang dilarang keras (QS. Al-Isra' [17]: 32).
  4. Tidak membunuh anak-anak kalian – Ini mencakup aborsi, membunuh bayi karena takut miskin, atau membunuh anak dengan alasan apapun. Larangan ini disebut juga dalam QS. Al-Isra' [17]: 31.
  5. Tidak membuat tuduhan palsu yang diada-adakan antara tangan dan kaki – Tafsirnya: tidak menuduh orang lain berzina atau melakukan dosa yang tidak ia lakukan, atau tidak mengaku-ngaku anak yang bukan miliknya. Ini adalah kejahatan lisan yang besar.
  6. Tidak durhaka dalam perkara yang ma'ruf – Maksudnya: wajib taat kepada pemimpin dan suami (bagi istri) dalam hal kebaikan, dan tidak boleh menentang perintah yang sesuai syariat.

Kemudian Nabi ﷺ memberikan kabar gembira: barangsiapa yang menepati baiat ini, maka pahalanya di sisi Allah. Barangsiapa melanggar lalu mendapat hukuman di dunia (misalnya dicambuk karena zina, dipotong tangan karena mencuri), maka hukuman itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Barangsiapa melanggar lalu Allah menutupinya (tidak dihukum di dunia), maka urusannya terserah Allah: jika Dia menghendaki, Dia mengampuninya dengan rahmat-Nya, dan jika Dia menghendaki, Dia akan menghukumnya (karena dosa tersebut belum dihapus dengan hukuman dunia).

Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini di Kitab Iman untuk menunjukkan bahwa iman bukan sekadar keyakinan dalam hati, tetapi juga harus dibuktikan dengan amal perbuatan dan menjauhi larangan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa baiat ini merupakan pondasi iman dan taqwa, dan bahwa hukuman di dunia sebagai kaffarah adalah rahmat Allah untuk meringankan siksa akhirat.

Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya atas QS. Al-Mumtahanah [60]: 12 menjelaskan bahwa baiat ini adalah baiat yang telah dilakukan oleh para perempuan mukmin di hadapan Nabi ﷺ, dan hadits 'Ubadah menunjukkan bahwa baiat serupa juga diambil dari laki-laki.

Story Telling

Kisah 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu:

Beliau adalah seorang sahabat yang termasuk golongan pertama memeluk Islam dari kalangan Anshar. Pada malam Baiat Aqabah, beliau terpilih menjadi salah satu dari dua belas naqib yang memimpin kaumnya untuk berbaiat kepada Nabi ﷺ. Beliau juga ikut dalam Perang Badar dan berbagai peperangan lainnya. Dalam sebuah riwayat, 'Ubadah berkata: "Kami berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan sulit maupun senang, dan untuk tidak merebut kepemimpinan dari ahlinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari kisah ini kita dapat mengambil hikmah: bahwa baiat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah komitmen hidup yang harus dijaga dengan kesabaran dan keteguhan, sebagaimana para sahabat memegang teguh janji mereka hingga akhir hayat.

Kesimpulan Praktis

  1. Iman yang benar harus diwujudkan dengan meninggalkan syirik dan dosa-dosa besar, serta taat kepada Allah dalam setiap kebaikan.
  2. Hukuman di dunia atas dosa (seperti had) adalah rahmat karena dapat menghapus dosa dan menyelamatkan pelaku dari siksa akhirat.
  3. Bagi dosa yang tidak dihukum di dunia, hendaknya kita segera bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tidak merasa aman dari siksa Allah.
  4. Perbanyak istighfar dan mohon ampunan, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  5. Jaga lisan dari tuduhan palsu, jaga kehormatan, dan jangan sekali-kali meremehkan nyawa manusia, terutama anak-anak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.