Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dahulu, di awal Islam, orang yang berhubungan intim namun tidak mengeluarkan mani cukup berwudhu dan mencuci kemaluannya, tidak wajib mandi. Ini adalah pendapat Utsman bin Affan, Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhum. Namun hukum ini kemudian dihapus (mansukh) dan digantikan dengan kewajiban mandi junub secara mutlak, baik keluar mani maupun tidak, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban mandi junub:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟
Terjemahan: "Dan jika kamu junub, maka mandilah."
Hadits terkait yang menghapus (nasikh) hukum dalam hadits di atas:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Namun ini kemudian dihapus. Hadits yang menasakhnya adalah sabda Nabi ﷺ:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
"Apabila seorang suami duduk di antara empat cabang (tubuh istrinya) kemudian ia bersungguh-sungguh (berhubungan), maka wajib mandi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Utsman ini menunjukkan hukum awal (ibtidai) yang kemudian dinasakh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat wajib mandi jika terjadi persetubuhan (iltiqaul khitanain), baik keluar mani atau tidak.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini termasuk bab nasikh-mansukh dalam fiqih.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab "Siapa yang Tidak Melihat Wudhu Kecuali dari Dua Tempat". Sanadnya: Sa'd bin Hafsh → Syaiban → Yahya (bin Abi Katsir) → Abu Salamah → 'Atha' bin Yasar → Zaid bin Khalid al-Juhani.
Konteks hukum:
Di awal Islam, para sahabat memahami bahwa mandi junub hanya wajib jika keluar mani. Jika seseorang berhubungan intim tetapi tidak mengeluarkan mani, maka cukup berwudhu seperti wudhu shalat dan mencuci kemaluannya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, dan Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhum.
Namun hukum ini kemudian dihapus (mansukh).
Dalil penghapusnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
"Apabila seorang suami duduk di antara empat cabang (tubuh istrinya) kemudian ia bersungguh-sungguh (berhubungan), maka wajib mandi." (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu 'anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنَ الْجَنَابَةِ، وَيَوْمِ الْجُمُعَةِ، وَمِنَ الْحَجْمِ، وَمِنْ غُسْلِ الْمَيِّتِ
"Rasulullah ﷺ mandi karena empat hal: karena junub, hari Jumat, karena bekam, dan karena memandikan mayit." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani)
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan wajib mandi jika terjadi persetubuhan, baik keluar mani atau tidak.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail menyatakan hal yang sama, berdasarkan hadits "idza jalasya baina syu'abiha al-arba'".
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga berpendapat wajib mandi dengan iltiqaul khitanain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hukum awal (cukup wudhu) adalah mansukh dan tidak boleh diamalkan lagi.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah wajib mandi jika terjadi persetubuhan, meskipun tidak keluar mani.
Kesimpulan fiqih:
Hukum yang berlaku sekarang adalah: jika suami-istri berhubungan intim (iltiqaul khitanain), maka wajib mandi junub, baik keluar mani maupun tidak. Adapun hadits Utsman di atas adalah hukum yang telah dihapus dan tidak diamalkan lagi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu tentang seseorang yang berhubungan intim tetapi tidak mengeluarkan mani. Utsman menjawab dengan jawaban di atas, lalu berkata, "Saya mendengarnya dari Rasulullah ﷺ."
Kemudian Zaid bertanya kepada Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhum, dan mereka semua memberikan jawaban yang sama. Ini menunjukkan bahwa di awal Islam, hukum ini memang dipahami demikian oleh para sahabat senior.
Namun setelah itu, datang hadits-hadits yang lebih kuat dan lebih akhir yang menasakh (menghapus) hukum tersebut. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah contoh nasikh-mansukh dalam sunnah, di mana hukum awal digantikan dengan hukum yang lebih sempurna, yaitu kewajiban mandi junub secara mutlak.
Hikmahnya: Islam mengajarkan kebersihan dan kesucian secara bertahap, dan syariat yang terakhir adalah yang paling sempurna dan wajib diikuti.
Kesimpulan Praktis
- Hukum yang berlaku sekarang: Jika suami-istri berhubungan intim (iltiqaul khitanain), wajib mandi junub, baik keluar mani maupun tidak.
- Hadits Utsman ini adalah hukum awal yang telah dihapus (mansukh) dan tidak diamalkan lagi.
- Dalil penghapusnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: "Apabila seorang suami duduk di antara empat cabang (tubuh istrinya) kemudian ia bersungguh-sungguh (berhubungan), maka wajib mandi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Jangan ragu untuk mandi junub setelah berhubungan intim, karena itu adalah perintah Allah dan Rasul-Nya yang terakhir.
- Kembalikan masalah fiqih kepada ulama yang terpercaya dan berpegang pada dalil yang shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.