Penjelasan Hadits Bukhari No. 1788 tentang Hukum umrah bagi yang membawa hadi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berhaji boleh mengubah niatnya menjadi umrah (tamattu') jika tidak membawa hadyu (hewan sembelihan), sedangkan yang membawa hadyu tetap dalam ihram haji. Hadits ini juga menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tetap melanjutkan manasik haji dan tidak perlu melakukan tawaf perpisahan jika sudah melakukan tawaf ifadhah, serta boleh menunaikan umrah setelah haji dengan keluar ke Tan'im. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ yang lembut kepada Aisyah radhiyallahu 'anha.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apabila kamu telah merasa aman, maka barangsiapa yang bertamattu' (mengerjakan umrah sebelum haji), ia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Jika ia tidak mendapatkannya, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Umrah, Bab Apakah Umrah Cukup Sebagai Tawaf Perpisahan (no. 1788), dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu, dan bahwa wanita haid tetap melanjutkan seluruh manasik haji kecuali tawaf di Ka'bah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tawaf ifadhah tidak gugur bagi wanita haid, dan tawaf wada' (perpisahan) gugur baginya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan'im setelah haji sebagai bentuk kasih sayang dan penyempurnaan ibadahnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, tentang kebolehan mengubah ihram haji menjadi umrah (tamattu') bagi yang tidak membawa hadyu. Nabi ﷺ memberi pilihan kepada para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk menjadikannya umrah, lalu bertahallul, dan nanti berihram lagi untuk haji. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) dalam syariat. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Umrah untuk menunjukkan bahwa umrah bisa dilakukan sebelum haji dalam satu perjalanan.

Kedua, tentang wanita haid. Aisyah radhiyallahu 'anha menangis karena tidak bisa melakukan umrah seperti yang lain. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa haid adalah ketetapan Allah atas putri-putri Adam, dan itu tidak menghalangi dia untuk menyempurnakan haji. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menyuruh Aisyah mengqadha tawaf ifadhah karena haid, tetapi tetap menyuruhnya melakukan semua manasik haji lainnya. Ini menunjukkan bahwa tawaf ifadhah tidak gugur, tetapi ditunda sampai suci.

Ketiga, tentang tawaf wada' (perpisahan). Dalam bab ini, Imam Al-Bukhari ingin menunjukkan bahwa umrah yang dilakukan Aisyah dari Tan'im tidak menggantikan tawaf wada', karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan tawaf wada' lagi setelah umrah tersebut. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa tawaf wada' gugur bagi wanita haid, dan umrah tidak cukup sebagai pengganti tawaf wada' bagi yang wajib melakukannya.

Keempat, tentang kasih sayang Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memanggil Abdurrahman bin Abu Bakar untuk menemani Aisyah keluar ke Tan'im (di luar tanah haram) untuk berihram umrah, lalu kembali dan melakukan tawaf. Ini menunjukkan bolehnya umrah dari Tan'im bagi orang yang berada di Makkah, dan bahwa Nabi ﷺ menunggu mereka di Al-Mahassab (Abthah) sebelum berangkat ke Madinah.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tawaf wada' wajib bagi yang berhaji, kecuali wanita haid.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa tawaf wada' sunnah, tidak wajib.
  • Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan wajib bagi yang mampu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits lain, dan gugur bagi wanita haid berdasarkan hadits Aisyah ini.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berhenti di Sarif, beliau memberi pilihan kepada sahabat yang tidak membawa hadyu untuk menjadikan ihramnya sebagai umrah. Aisyah sendiri tidak bisa melakukannya karena sedang haid. Ia menangis sedih karena merasa tertinggal dari kebaikan. Nabi ﷺ yang penyayang menghiburnya dengan lembut: "Tidak apa-apa, kamu ini putri Adam, haid adalah hal yang Allah tetapkan bagi wanita. Lanjutkan hajimu, semoga Allah memberimu umrah juga."

Benar saja, setelah selesai dari Mina dan berhenti di Al-Mahassab, Nabi ﷺ memanggil Abdurrahman bin Abu Bakar dan berkata: "Keluarlah dengan saudaramu ke Tan'im, biarkan dia berihram untuk umrah, lalu selesaikan tawaf kalian berdua. Aku tunggu di sini." Mereka pergi di tengah malam, menyelesaikan umrah, dan kembali. Nabi ﷺ bertanya: "Sudah selesai?" Aisyah menjawab: "Ya." Lalu Nabi ﷺ mengumumkan keberangkatan ke Madinah. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan perasaan istrinya dan berusaha menyempurnakan ibadahnya. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berhaji dan tidak membawa hadyu, boleh mengubah niat menjadi umrah (tamattu') lalu berihram lagi untuk haji.
  2. Wanita yang sedang haid tetap melanjutkan manasik haji, kecuali tawaf di Ka'bah yang ditunda sampai suci.
  3. Tawaf wada' gugur bagi wanita haid, dan umrah tidak menggantikannya.
  4. Boleh melakukan umrah dari Tan'im bagi yang berada di Makkah, terutama setelah haji.
  5. Hendaklah suami atau mahram mendampingi wanita dalam beribadah dan memperhatikan perasaannya dengan lembut.
  6. Kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ kepada keluarganya adalah teladan dalam berumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?