Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebanyak empat kali dan haji hanya satu kali. Keempat umrah tersebut terjadi pada tahun-tahun berbeda, yaitu Umrah Hudaibiyah, Umrah Qadha (tahun berikutnya), dan Umrah Ji'ranah. Ini menunjukkan bahwa ibadah umrah boleh dilakukan berulang kali, sementara haji wajib hanya sekali seumur hidup.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Umrah, Bab Berapa Kali Nabi ﷺ Melaksanakan Umrah, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) yang bertanya langsung kepada sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Hadits terkait lainnya yang memperkuat:
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, beliau berkata:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَهَلَّ النَّبِيُّ ﷺ بِالْعُمْرَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ
"Rasulullah ﷺ berihram untuk umrah pada bulan Dzulqa'dah." (HR. Al-Bukhari)
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pensyariatan haji dan umrah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa umrah dapat dilakukan berulang kali dalam setahun, dan tidak ada batasan jumlah tertentu untuk umrah yang sunnah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa para ulama sepakat bahwa umrah sunnah boleh dilakukan berkali-kali.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Jumlah Umrah Nabi ﷺ
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — seorang Tabi'in yang dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits — bertanya langsung kepada Anas bin Malik رضي الله عنه, pelayan Nabi ﷺ yang paling lama menyertai beliau. Anas menjawab bahwa Nabi ﷺ berumrah empat kali:
- Umrah Hudaibiyah (Dzulqa'dah tahun 6 H) — saat kaum musyrikin Quraisy menghalangi beliau masuk Makkah, sehingga terjadilah Perjanjian Hudaibiyah. Meskipun secara fiqih, para ulama seperti Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebut bahwa ini disebut "umrah" karena beliau berihram untuk umrah, meskipun akhirnya tidak sempat thawaf di Ka'bah pada tahun itu.
- Umrah Qadha (Dzulqa'dah tahun 7 H) — umrah yang beliau lakukan pada tahun berikutnya setelah perjanjian damai dengan Quraisy, sebagai realisasi dari kesepakatan Hudaibiyah.
- Umrah Ji'ranah (tahun 8 H) — dilakukan setelah pembagian harta rampasan perang Hunain. Dinamakan Ji'ranah karena beliau berihram dari tempat tersebut.
- Umrah yang menyertai Haji (Haji Wada', tahun 10 H) — yang dikenal sebagai Haji Qiran, di mana beliau menggabungkan haji dan umrah.
Kedua: Jumlah Haji Nabi ﷺ
Anas رضي الله عنه menegaskan bahwa Nabi ﷺ hanya berhaji satu kali, yaitu Haji Wada' (Haji Perpisahan) pada tahun 10 Hijriah. Ini menjadi dalil bahwa haji wajib hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali Imran [3]: 97.
Ketiga: Perbedaan Pendapat Ulama
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa sebagian ulama menghitung umrah Nabi ﷺ menjadi empat, sebagaimana pendapat Anas. Namun sebagian lain seperti Ibnu Umar رضي الله عنهما menghitungnya tiga kali, karena tidak memasukkan Umrah Hudaibiyah (yang tidak sempurna). Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Anas bin Malik رضي الله عنه karena beliau adalah orang yang paling dekat dan lama menyertai Nabi ﷺ, dan pendapat ini dirajihkan oleh Imam Al-Bukhari dengan mencantumkan hadits ini dalam kitabnya.
Keempat: Hikmah Berulangnya Umrah
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa berulangnya umrah Nabi ﷺ menunjukkan bahwa ibadah ini memiliki keutamaan besar dan boleh dilakukan berkali-kali. Setiap umrah memiliki konteks dan hikmah tersendiri, menunjukkan bahwa syariat Islam memberi kelonggaran kepada umatnya untuk memperbanyak ibadah sunnah.
Story Telling
Terdapat kisah menarik yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ pernah berumrah empat kali, dan semuanya beliau lakukan pada bulan Dzulqa'dah. Ibnu Abbas berkata:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلُّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ
"Rasulullah ﷺ berumrah empat kali, semuanya pada bulan Dzulqa'dah." (HR. Al-Bukhari)
Hikmahnya, Nabi ﷺ sengaja memilih bulan Dzulqa'dah — bulan yang dianggap kaum musyrikin sebagai bulan haram (bulan suci) — untuk menunjukkan bahwa umrah di bulan tersebut adalah sah dan tidak bertentangan dengan tradisi Arab yang menghormati bulan-bulan haram. Ini juga menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berdakwah melalui tindakan nyata.
Kesimpulan Praktis
- Umrah boleh dilakukan berkali-kali dalam setahun, tidak ada batasan jumlah, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Ibnu Hajar, dan Imam An-Nawawi.
- Haji wajib hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam beribadah, termasuk memilih waktu-waktu yang memiliki keutamaan seperti bulan Dzulqa'dah.
- Merujuk kepada para ulama dalam memahami hadits, karena mereka telah menjelaskan perbedaan pendapat dan pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
- Tidak berlebihan (ghuluw) dalam beribadah — Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan antara memperbanyak ibadah sunnah dan menjalankan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.