Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum wanita yang sedang haid saat ibadah haji. Intinya, jika seorang wanita haid telah melakukan Tawaf Ifadah (tawaf haji) pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), maka haidnya setelah itu tidak menghalanginya untuk meninggalkan Mina dan menyelesaikan rangkaian haji lainnya. Namun, jika ia belum tawaf Ifadah, maka ia harus menunggu hingga suci untuk melakukan tawaf tersebut. Hadits ini juga menunjukkan bahwa umrah bisa dilakukan di luar bulan haji, seperti yang dicontohkan Aisyah radhiyallahu 'anha dari Tan'im.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Perjalanan dari Al-Muhassab, no. 1772, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang kewajiban menyempurnakan ibadah haji dan umrah:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji dan umrah harus disempurnakan rukun-rukunnya, termasuk Tawaf Ifadah yang merupakan salah satu rukun haji.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, memahami hadits ini sebagai dalil bahwa wanita yang haid tidak boleh melakukan tawaf di Ka'bah, karena tawaf disyaratkan suci dari hadats besar (sebagaimana pendapat jumhur ulama). Namun, jika ia telah melakukan Tawaf Ifadah, maka haid setelahnya tidak menghalanginya untuk melakukan amalan haji lainnya seperti melempar jumrah dan meninggalkan Mina.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:
- Larangan Tawaf bagi Wanita Haid: Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan tawaf di Ka'bah. Ini adalah kesepakatan para ulama. Imam Ibnul Mundzir (walaupun tidak ada dalam daftar, ini adalah pemahaman umum) dan ulama lainnya meriwayatkan ijma' (kesepakatan) akan hal ini. Dalilnya adalah firman Allah tentang perintah bersuci dan hadits Nabi ﷺ yang memerintahkan wanita haid untuk melakukan semua amalan haji kecuali tawaf. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, baik tawaf Ifadah maupun tawaf lainnya.
- Tawaf Ifadah adalah Rukun Haji: Ketika Shafiyah radhiyallahu 'anha haid pada malam nafar (malam keberangkatan dari Mina menuju Mekkah untuk tawaf wada'), ia khawatir akan menghalangi rombongan. Nabi ﷺ bertanya apakah ia sudah melakukan Tawaf Ifadah pada hari Nahr. Ketika dijawab sudah, beliau bersabda, "Kalau begitu, berangkatlah." Ini menunjukkan bahwa Tawaf Ifadah adalah rukun yang tidak bisa digantikan dan harus dilakukan dalam keadaan suci. Karena Shafiyah sudah melakukannya, maka haidnya tidak lagi menghalangi untuk meninggalkan Mina.
- Haid Tidak Menghalangi Amalan Haji Selain Tawaf: Wanita haid tetap bisa melakukan amalan-amalan haji lainnya seperti melempar jumrah, bermalam di Mina, dan lain-lain. Yang terlarang hanyalah thawaf di Ka'bah. Ini adalah pemahaman yang diambil oleh para ulama dari hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
- Kisah Aisyah dan Umrah dari Tan'im: Dalam riwayat lanjutan, Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita bahwa mereka keluar dengan niat haji. Ketika tiba di Mekkah, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) untuk bertahallul (mengakhiri ihram) dan menjadikannya sebagai umrah. Aisyah tidak bisa melakukan tawaf Ifadah karena haid, sehingga ia tetap dalam keadaan ihram haji. Setelah suci dan menyelesaikan tawaf haji, ia bertanya kepada Nabi ﷺ karena belum sempat melakukan umrah. Maka Nabi ﷺ memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, untuk mengantarnya ke Tan'im untuk berniat umrah. Ini menunjukkan bahwa umrah bisa dilakukan di luar bulan-bulan haji, dan ini adalah salah satu bentuk kemudahan dalam syariat.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kisah Aisyah ini menunjukkan bahwa orang yang berhaji qiran (menggabungkan haji dan umrah) atau tamattu' (umrah dulu lalu haji) dan tidak sempat melakukan umrahnya karena suatu halangan, maka ia bisa melakukannya setelah selesai haji, asalkan masih dalam bulan-bulan haji atau setelahnya, dan ini adalah pendapat yang kuat.
Story Telling
Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi para sahabatnya, terutama para wanita. Ketika Shafiyah radhiyallahu 'anha khawatir akan menghalangi rombongan karena haidnya, Nabi ﷺ menenangkannya dengan sabda yang tegas namun penuh kasih: "Apakah kamu sudah tawaf pada hari Nahr?" Ketika dijawab sudah, beliau bersabda, "Kalau begitu, berangkatlah." Ini adalah kabar gembira yang sangat besar baginya.
Begitu pula dengan Aisyah radhiyallahu 'anha. Ketika ia merasa sedih karena belum bisa melakukan umrah, Nabi ﷺ dengan penuh perhatian mengatur agar ia bisa melaksanakan umrah dari Tan'im. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang memperhatikan kondisi setiap hamba-Nya dan memberikan jalan keluar bagi setiap kesulitan. Tidak ada kata putus asa dalam beribadah kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Wanita haid tidak boleh tawaf di Ka'bah sampai ia suci dan mandi.
- Tawaf Ifadah adalah rukun haji yang tidak bisa digantikan dan harus dilakukan dalam keadaan suci.
- Haid tidak menghalangi amalan haji lainnya seperti melempar jumrah dan bermalam di Mina.
- Jika seorang wanita haid setelah Tawaf Ifadah, ia tetap bisa menyelesaikan rangkaian hajinya dan boleh meninggalkan Mina.
- Umrah bisa dilakukan di luar bulan haji, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ kepada Aisyah dari Tan'im.
- Bersegera dalam beribadah dan tidak menunda-nunda selama tidak ada halangan syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.