Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara melontar jumrah yang dicontohkan Nabi ﷺ melalui praktik Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: setiap jumrah dilempar tujuh batu sambil bertakbir, lalu setelah jumrah Ula dan Wustha beliau berdiri menghadap kiblat lama sambil berdoa dan mengangkat tangan, sedangkan setelah jumrah Aqabah tidak berhenti berdoa di tempat. Ini menunjukkan disyariatkannya berdoa setelah dua jumrah pertama dan tidak berdoa setelah jumrah Aqabah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, bab tentang berdiri menghadap kiblat setelah melempar dua jumrah, dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum berdoa dan berdzikir kepada Allah:
QS. Al-Baqarah [2]: 198
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Terjemahan: "Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa dalam rangkaian manasik haji diperintahkan berdzikir dan berdoa kepada Allah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa berdzikir kepada Allah di Masy'aril Haram adalah perintah yang mencakup takbir, tahlil, dan doa.
Adapun hadits ini sendiri dipahami oleh Imam Al-Bukhari dengan judul bab yang beliau buat, yaitu "Bab Jika melempar dua jumrah, berdiri dan menghadap kiblat" — menunjukkan bahwa beliau menyimpulkan dari hadits ini adanya syariat berdiri menghadap kiblat dan berdoa setelah jumrah Ula dan Wustha.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu riwayat paling jelas dalam menjelaskan tata cara melontar jumrah yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan beliau menegaskan bahwa apa yang beliau lakukan adalah berdasarkan apa yang beliau lihat langsung dari Nabi ﷺ: "هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَفْعَلُهُ" — "Beginilah aku melihat Nabi ﷺ melakukannya."
Rincian amalan dalam hadits ini:
Pertama, melontar Jumrah Ula (Dunya) dengan tujuh batu kecil, dan bertakbir setiap kali melempar satu batu. Ini menunjukkan bahwa takbir diucapkan bersamaan atau setelah setiap lontaran, bukan hanya sekali di akhir.
Kedua, setelah selesai melontar Jumrah Ula, beliau maju ke tanah yang datar, lalu berdiri menghadap kiblat dalam waktu yang lama sambil berdoa dan mengangkat kedua tangan. Ini menunjukkan disyariatkannya berdoa dengan mengangkat tangan setelah jumrah Ula.
Ketiga, kemudian melontar Jumrah Wustha dengan cara yang sama, lalu bergeser ke sisi kiri, berdiri menghadap kiblat, berdoa lama sambil mengangkat tangan.
Keempat, setelah itu melontar Jumrah Aqabah dari tengah lembah, dan tidak berhenti berdoa di tempat tersebut, lalu langsung pergi.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits serupa menjelaskan bahwa hikmah berhenti berdoa setelah jumrah Ula dan Wustha adalah karena kedua tempat tersebut bukan tempat yang paling berat dan bukan puncak dari rangkaian melontar, sehingga masih ada kesempatan untuk bermunajat. Adapun Jumrah Aqabah adalah penutup rangkaian melontar pada hari itu, sehingga setelahnya langsung beranjak pergi. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mengangkat tangan ketika berdoa di tempat tersebut, dan bahwa berdoa setelah jumrah Ula dan Wustha adalah sunnah yang tetap.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya tentang manasik menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berhenti lama setelah jumrah Ula dan Wustha untuk berdoa, dan ini merupakan bagian dari sunnah yang banyak ditinggalkan orang. Beliau menegaskan bahwa meninggalkan berdoa di tempat ini berarti meninggalkan sunnah yang jelas.
Adapun mengenai lamanya berdiri, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Umar berdiri selama kira-kira membaca surat Al-Baqarah. Ini menunjukkan bahwa berdoa di tempat tersebut tidak sekadar sebentar, tetapi cukup lama.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam daftar: Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berhenti berdoa setelah jumrah Ula dan Wustha adalah sunnah, namun tidak sampai mengangkat tangan. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i serta para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Hibban menetapkan disyariatkannya mengangkat tangan berdasarkan zahir hadits ini. Yang paling kuat adalah pendapat yang menetapkan mengangkat tangan, karena hadits Ibnu Umar ini shahih dan secara tegas menyebutkan "وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ" — "dan beliau mengangkat kedua tangannya."
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, selalu berusaha meneladani setiap gerakan Nabi ﷺ dalam ibadah haji. Beliau bahkan pernah berkata bahwa beliau tidak pernah meninggalkan satu pun amalan yang beliau lihat dari Nabi ﷺ. Dalam melontar jumrah ini, beliau tidak hanya melempar, tetapi juga berdiri lama berdoa menghadap kiblat sambil mengangkat tangan, karena beliau melihat langsung Nabi ﷺ melakukannya. Salim, putra beliau, meriwayatkan hal ini kepada generasi setelahnya agar sunnah ini tidak hilang. Imam Al-Bukhari kemudian mencatatnya dalam Shahih-nya sebagai hujjah bagi umat.
Hikmahnya: kesungguhan dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sekalipun dalam perkara yang mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang, adalah ciri para sahabat dan salafus shalih.
Kesimpulan Praktis
- Setiap jumrah dilempar dengan tujuh batu kecil, dan disunnahkan bertakbir pada setiap lontaran.
- Setelah melontar Jumrah Ula, disunnahkan maju ke tanah datar, berdiri menghadap kiblat, berdoa lama sambil mengangkat tangan.
- Setelah melontar Jumrah Wustha, disunnahkan bergeser ke kiri, berdiri menghadap kiblat, berdoa lama sambil mengangkat tangan.
- Setelah melontar Jumrah Aqabah, tidak berhenti berdoa di tempat tersebut, langsung beranjak pergi.
- Amalan ini adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ melalui riwayat Ibnu Umar, dan hendaknya dijaga oleh orang yang berhaji karena banyak yang meninggalkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.