Penjelasan Hadits Bukhari No. 175 tentang Hukum berburu dengan anjing terlatih dan syarat memakan hasil buruan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab berburu dengan anjing terlatih: hewan buruan halal dimakan jika anjing yang dilepas telah disebut nama Allah dan ia menangkap buruan untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri. Jika anjing itu memakan sebagian buruan, atau ada anjing lain yang ikut tanpa disebut nama Allah, maka buruan tersebut tidak halal. Hadits ini juga menjadi dasar para ulama bahwa air liur anjing najis dan wajib dicuci tujuh kali jika ia minum dari bejana.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 175) dari sahabat Adi bin Hatim رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya. Hadits tentang mencuci bejana tujuh kali karena jilatan anjing diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan najisnya air liur anjing dan kewajiban mencuci tujuh kali.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan syarat-syarat halalnya buruan: anjing terlatih, disebut nama Allah saat melepas, dan anjing tidak memakan buruan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah syariat dalam berburu dan syarat menyebut nama Allah.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ma'idah [5]: 4 menjelaskan makna "mukallibin" (anjing-anjing pemburu yang terlatih).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

Pertama, hewan buruan yang ditangkap anjing terlatih halal dimakan dengan syarat:

  1. Anjing tersebut terlatih (mengerti perintah dan menahan diri dari memakan buruan).
  2. Saat melepasnya, pemilik menyebut nama Allah.
  3. Anjing tersebut menangkap buruan untuk tuannya, bukan untuk dirinya.

Kedua, jika anjing memakan sebagian buruan, maka buruan itu haram. Nabi ﷺ bersabda: "فَإِنَّمَا أَمْسَكَهُ عَلَى نَفْسِهِ" — "karena sesungguhnya ia menahan buruan itu untuk dirinya sendiri." Ini menunjukkan bahwa anjing tersebut tidak lagi dianggap berburu untuk tuannya.

Ketiga, jika ada anjing lain yang ikut berburu tanpa disebut nama Allah, buruan itu haram. Nabi ﷺ bersabda: "فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ، وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى كَلْبٍ آخَرَ" — "karena kamu hanya menyebut nama Allah pada anjingmu, dan tidak menyebutnya pada anjing yang lain."

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menyebut nama Allah saat melepas anjing pemburu adalah syarat halalnya buruan. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama sepakat bahwa jika anjing memakan buruan, maka buruan tersebut haram.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syarat-syarat ini berlaku juga untuk binatang pemburu selain anjing, seperti burung elang atau cheetah, dengan qiyas (analogi) yang kuat.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik syarat menyebut nama Allah: yaitu agar berburu tidak menjadi sekadar kebiasaan tanpa mengingat Allah, tetapi menjadi ibadah yang disertai zikir.

Tentang najisnya air liur anjing:

Meskipun hadits no. 175 ini secara khusus membahas berburu, babnya dalam Shahih Al-Bukhari adalah "Bab Jika Anjing Minum Dari Bejana Salah Satu Dari Kalian, Maka Hendaklah Ia Mencucinya Tujuh Kali." Ini menunjukkan bahwa Al-Bukhari ingin menggabungkan dua hukum: najisnya air liur anjing dan syarat halalnya buruan.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa air liur anjing adalah najis berdasarkan hadits Abu Hurairah yang menyebutkan perintah mencuci bejana tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa air liur anjing najis, tetapi tidak mensyaratkan tanah dalam mencuci.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mencuci tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah adalah wajib.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad, karena hadits Abu Hurairah secara tegas menyebutkan "سبع مرات إحداهن بالتراب" (tujuh kali, salah satunya dengan tanah).

Story Telling

Adi bin Hatim رضي الله عنه adalah sahabat yang mulia, putra dari Hatim ath-Tha'i yang terkenal dermawan. Sebelum masuk Islam, Adi adalah seorang Nasrani. Ketika ia masuk Islam, ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berbagai hal, termasuk tentang berburu dengan anjing.

Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Adi bin Hatim berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang anjing pemburu, maka beliau menjawab: 'Jika kamu melepas anjingmu yang terlatih dan ia membunuh, maka makanlah. Tetapi jika ia memakan, maka jangan makan, karena ia menahan untuk dirinya sendiri.'"

Kemudian Adi bertanya lagi: "Aku melepas anjingku, lalu aku menemukan anjing lain bersamanya?" Nabi ﷺ menjawab: "Jangan makan, karena kamu hanya menyebut nama Allah pada anjingmu, dan tidak pada anjing yang lain."

Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mendidik sahabatnya dengan detail dalam hal-hal yang tampak kecil, namun memiliki dampak besar pada kehalalan makanan. Islam sangat memperhatikan kehalalan dan kebersihan, bahkan dalam urusan berburu.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan Adi bin Hatim dan Abu Dzar al-Ghifari tentang berburu. Allah menjawab dengan menjelaskan syarat-syaratnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Sebut nama Allah saat melepas anjing pemburu atau binatang buruan lainnya.
  2. Pastikan anjing terlatih dan tidak memakan buruan.
  3. Jika ada anjing lain yang ikut tanpa disebut nama Allah, buruan menjadi haram.
  4. Air liur anjing najis, maka bejana yang dijilat anjing harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah (menurut pendapat yang kuat).
  5. Bertakwalah kepada Allah dalam setiap urusan, termasuk dalam berburu dan makanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?