Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1746 tentang Waktu melempar jumrah setelah matahari condong

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua petunjuk waktu melempar jumrah pada hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Pertama, boleh mengikuti imam (pemimpin haji) dalam melempar. Kedua, waktu yang lebih utama adalah setelah matahari tergelincir (zawal) ke arah barat, sebagaimana kebiasaan para sahabat. Kedua petunjuk ini tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 200

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا

"Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah kepada Allah sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyangmu, bahkan dengan dzikir yang lebih khusyuk."

Ayat ini menjadi dasar bahwa seluruh rangkaian haji, termasuk melempar jumrah, adalah bentuk dzikir dan ketaatan kepada Allah.

Hadits:

Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 1746, dari Wabrah bin Abdurrahman, ia berkata: "Aku bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma: 'Kapan aku melempar jumrah?' Beliau menjawab: 'Jika imammu (pemimpin haji) telah melempar, maka lemparlah.' Aku ulangi pertanyaan itu, beliau menjawab: 'Kami biasa menunggu hingga matahari tergelincir, lalu kami melempar.'"

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam Bab Melempar Jumrah untuk menunjukkan dua dalil tentang waktu melempar. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Ibnu Umar memberikan dua jawaban: pertama untuk orang awam yang belum tahu waktu pasti, dan kedua untuk yang ingin mengetahui waktu sunnah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab hajinya. Wabrah bertanya kepada Ibnu Umar, seorang sahabat mulia yang sangat memahami manasik haji karena sering mendampingi Nabi ﷺ.

Pertama: Jawaban "Ikuti imammu"

Ibnu Umar memberi jawaban praktis: ikuti pemimpin haji. Ini menunjukkan bahwa:

  • Bagi jamaah awam yang kesulitan menentukan waktu, mengikuti imam adalah solusi aman.
  • Imam (pemimpin haji) biasanya adalah orang yang paling tahu sunnah dan waktu yang tepat.
  • Ini juga mengajarkan adab: tidak mendahului imam dalam ibadah berjamaah.

Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa makmum tidak boleh mendahului imam dalam melempar, sebagaimana dalam shalat. Namun jika imam tidak ada atau terlambat, maka jamaah boleh melempar sendiri setelah tergelincir matahari.

Kedua: Jawaban "Kami menunggu hingga matahari tergelincir"

Setelah Wabrah mengulang pertanyaan, Ibnu Umar memberi jawaban yang lebih rinci: waktu sunnah melempar jumrah pada hari tasyriq adalah setelah zawal (matahari condong ke barat). Ini berdasarkan praktik Nabi ﷺ dan para sahabat.

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ulama sepakat (ijma') bahwa waktu melempar jumrah pada hari tasyriq dimulai setelah zawal hingga terbenam matahari. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dan Imam Malik (w. 179 H).

Perbedaan Pendapat Ulama:

  • Imam Abu Hanifah (w. 150 H): Waktu melempar dimulai setelah terbit fajar pada hari tasyriq, tetapi yang utama setelah zawal.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Waktu melempar hanya setelah zawal, tidak boleh sebelumnya.
  • Imam Malik: Melempar sebelum zawal diperbolehkan jika ada uzur, tetapi yang afdhal setelah zawal.

Pendapat yang paling kuat adalah setelah zawal, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ. Namun jika ada uzur (seperti khawatir kehabisan waktu atau kondisi fisik), sebagian ulama membolehkan sebelum zawal dengan dalil keumuman firman Allah "Allah menghendaki kemudahan bagimu" (QS. Al-Baqarah: 185).

Story Telling

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang paling bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad bahwa Ibnu Umar pernah berkata: "Aku tidak meninggalkan satu pun tempat yang aku lihat Rasulullah ﷺ shalat di sana, melainkan aku shalat di tempat itu." (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 517).

Ketika ditanya tentang waktu melempar jumrah, beliau tidak langsung memberi fatwa panjang, tetapi memberi jawaban bertahap. Pertama jawaban praktis, lalu jawaban ilmiah. Ini menunjukkan adab seorang guru: menyesuaikan jawaban dengan tingkat pemahaman murid. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H): "Ajarkanlah ilmu sesuai dengan kadar pemahaman mereka, jangan sampai mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya karena kebingungan."

Kesimpulan Praktis

  1. Waktu utama melempar jumrah pada hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah setelah matahari tergelincir (zawal) hingga terbenam.
  2. Bagi yang kesulitan menentukan waktu, boleh mengikuti imam atau pemimpin rombongan haji.
  3. Jangan mendahului imam dalam melempar jika berjamaah, sebagaimana adab dalam shalat.
  4. Jika ada uzur (sakit, tua, atau khawatir kehabisan waktu), sebagian ulama membolehkan melempar sebelum zawal, namun yang lebih utama tetap setelah zawal.
  5. Amalkan dengan ikhlas karena melempar jumrah adalah bentuk dzikir dan ketaatan kepada Allah, bukan sekadar ritual fisik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.