Penjelasan Hadits Bukhari No. 174 tentang Hukum najis kencing anjing di masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara mu'allaq (dinukil tanpa menyebut sanad secara utuh) dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Isinya menceritakan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, anjing-anjing biasa masuk ke masjid, kencing, dan lalu lalang, namun para sahabat tidak menyiram atau membersihkan bekas kencing tersebut dengan air. Hadits ini menunjukkan bahwa najisnya kencing anjing tidak serta-merta mengharuskan siraman air pada tempat yang terkena, selama tempat itu adalah tanah yang kering dan terkena matahari, serta tidak ada larangan dari Nabi ﷺ saat itu. Namun, hadits ini tidak bertentangan dengan hadits perintah mencuci bejana tujuh kali jika dijilat anjing, karena keduanya berbeda konteks: satu tentang tanah masjid, satu tentang bejana/wadah.

---

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (Terkait Kebersihan dan Kemudahan)

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)..."

Kaitan: Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kebersihan, namun juga memberi kemudahan (rukhsah) dalam keadaan tertentu. Para ulama menggunakan prinsip ini untuk memahami bahwa membersihkan najis di tanah masjid tidak harus dengan air siraman jika tanahnya kering dan suci kembali dengan sendirinya.

2. Hadits Utama (yang sedang dijelaskan)

Hadits riwayat Al-Bukhari no. 174 (secara mu'allaq):

Teks Arabnya sebagaimana yang Anda cantumkan:

وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ حَدَّثَنِي حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كَانَتِ الْكِلاَبُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ

"Hamzah bin Abdullah berkata: Ayahku (Abdullah bin Umar) berkata: 'Pada masa Rasulullah ﷺ, anjing-anjing biasa kencing dan lalu lalang di masjid, namun mereka tidak pernah menyiramkan air pada bekas kencingnya.'"

3. Hadits Pendukung (Tentang Bejana yang Dijilat Anjing)

Hadits riwayat Muslim no. 279, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا

"Jika anjing minum dari bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali."

Kaitan: Hadits ini adalah dalil utama tentang najisnya anjing dan cara mensucikan bejana. Namun, hadits ini khusus untuk wadah/bejana, bukan untuk tanah masjid.

4. Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan

  • Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab yang berjudul "Bab Jika Anjing Minum dari Bejana..." untuk menunjukkan bahwa hukum najis anjing pada bejana berbeda dengan hukumnya pada tanah.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kencing anjing di tanah masjid pada masa Nabi ﷺ tidak dibersihkan dengan air, karena tanah masjid saat itu masih berupa tanah biasa (bukan karpet atau lantai keras), dan najis tersebut hilang dengan sendirinya karena kering dan terjemur matahari.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa najis yang mengenai tanah dapat disucikan dengan hilangnya bekas najis tersebut (kering, terjemur, atau terhembus angin), berdasarkan hadits ini dan praktik para sahabat.

---

Penjelasan Rinci

Konteks Historis Hadits

Pada zaman Nabi ﷺ, Masjid Nabawi lantainya masih berupa tanah dan kerikil, bukan karpet atau keramik seperti sekarang. Anjing-anjing liar di Madinah sering masuk ke masjid, kencing, dan lalu lalang. Para sahabat tidak menyiram bekas kencing tersebut dengan air. Ini bukan karena mereka meremehkan kebersihan, tetapi karena:

  1. Tanah masjid adalah tanah yang kering dan terbuka, sehingga najis cepat kering dan hilang bekasnya.
  2. Tidak ada perintah dari Nabi ﷺ untuk menyiramnya, padahal kejadian ini berlangsung terus-menerus.
  3. Para sahabat memahami bahwa najis di tanah yang kering tidak memerlukan siraman air, karena tanah itu sendiri memiliki sifat membersihkan.

Bagaimana Para Ulama Memahami Hadits Ini?

Imam Al-Bukhari sengaja mencantumkan hadits ini dalam bab tentang bejana yang dijilat anjing untuk menunjukkan perbedaan hukum:

  • Jika anjing menjilat bejana/wadah → wajib dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.
  • Jika anjing kencing di tanah → tidak wajib disiram air, cukup dibiarkan kering atau dibersihkan bekasnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/275) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa najis yang mengenai tanah dapat disucikan tanpa air, karena tanah memiliki sifat membersihkan dirinya sendiri. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan hadits perintah mencuci bejana 7 kali, karena keduanya berbeda objek.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (21/530) menjelaskan bahwa najis yang mengenai tanah dapat dihilangkan dengan cara dikeringkan atau dibiarkan hingga hilang bekasnya, berdasarkan hadits ini dan atsar-atsar para sahabat. Beliau juga menegaskan bahwa masjid pada masa Nabi ﷺ tidak ditutup dari masuknya hewan, dan para sahabat tidak membersihkan bekas kencingnya dengan air.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' (1/88) menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah najis yang mengenai tanah dapat disucikan dengan hilangnya bekas najis tersebut, baik karena kering, terjemur matahari, atau terhembus angin. Ini berdasarkan hadits di atas dan praktik para sahabat.

Perbedaan Pendapat Ulama

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang cara mensucikan tanah yang terkena najis:

  1. Pendapat pertama (kuat): Tanah yang terkena najis cukup dibiarkan hingga kering dan hilang bekasnya, tanpa harus disiram air. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Syaikh al-Utsaimin.
  2. Pendapat kedua: Tanah yang terkena najis harus disiram air hingga hilang bekasnya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, dan sebagian ulama Hanabilah.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena:

  • Hadits ini secara eksplisit menyebutkan bahwa para sahabat tidak menyiram bekas kencing anjing di masjid.
  • Nabi ﷺ mengetahui hal ini dan tidak melarangnya.
  • Tanah memiliki sifat membersihkan dirinya sendiri.

Namun perlu ditegaskan: ini khusus untuk tanah, bukan untuk karpet, lantai keramik, atau bejana. Untuk benda-benda tersebut, tetap wajib dicuci atau dibersihkan dengan air.

---

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — beliau adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam masalah ibadah dan kebersihan. Namun, beliau sendiri yang menceritakan bahwa pada masa Nabi ﷺ, anjing-anjing biasa kencing dan lalu lalang di masjid, dan para sahabat tidak menyiram bekas kencingnya.

Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak bersikap berlebihan dalam masalah najis. Mereka paham bahwa syariat Islam datang dengan kemudahan. Yang penting adalah menjaga kebersihan sesuai tuntunan, bukan mempersulit diri dengan hal-hal yang tidak diperintahkan.

Imam Al-Bukhari — semoga Allah merahmatinya — dengan kecerdasannya, sengaja meletakkan hadits ini dalam bab tentang bejana yang dijilat anjing. Ini adalah isyarat ilmiah yang sangat dalam: beliau ingin mengajarkan kepada kita bahwa hukum najis anjing berbeda-beda tergantung objeknya. Pada bejana, wajib dicuci 7 kali. Pada tanah, cukup dibiarkan kering. Ini adalah bentuk fiqhul ikhtilaf (pemahaman terhadap perbedaan hukum) yang diajarkan oleh para ulama.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits perintah mencuci bejana 7 kali jika dijilat anjing. Keduanya berbeda objek: bejana vs tanah.
  2. Najis di tanah dapat disucikan dengan cara dibiarkan kering dan hilang bekasnya, berdasarkan hadits ini dan praktik para sahabat.
  3. Najis di bejana/wadah wajib dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah, berdasarkan hadits riwayat Muslim.
  4. Untuk karpet, lantai keramik, atau benda lain yang tidak memiliki sifat membersihkan diri seperti tanah, tetap wajib dibersihkan dengan air hingga hilang bekasnya.
  5. Jangan berlebihan dalam masalah najis. Syariat Islam adalah syariat yang mudah dan tidak mempersulit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?