Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu yang datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan telah berniat haji. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk bertahallul (mengakhiri ihram) dan menjadikan niatnya sebagai umrah, kemudian baru berniat haji lagi setelahnya. Inilah yang dikenal dengan Haji Tamattu'. Hadits ini juga menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa perintah Nabi ﷺ untuk bertahallul adalah khusus bagi mereka yang tidak membawa hadyu (hewan kurban), sebagaimana dipahami oleh Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari No. 1724 dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, sebagaimana yang Anda sebutkan.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka bagi siapa yang ingin melakukan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat."
(QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menunjukkan disyariatkannya Haji Tamattu' (umrah dahulu kemudian haji) dengan kewajiban menyembelih hadyu bagi yang melakukannya.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil dibolehkannya Haji Tamattu', dan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabatnya yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikan ihram mereka sebagai umrah. (Tafsir Ibn Katsir, surah Al-Baqarah: 196)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah juga menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa orang yang bertamattu' wajib menyembelih hadyu jika mampu, dan jika tidak mampu maka berpuasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya. (Tafsir As-Sa'di, surah Al-Baqarah: 196)
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Kisah Abu Musa radhiyallahu 'anhu
Abu Musa datang dari Yaman menemui Rasulullah ﷺ di Bathha' (dekat Makkah). Beliau bertanya apakah Abu Musa telah berniat haji. Abu Musa menjawab bahwa ia berniat ihram seperti ihramnya Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah, kemudian bertahallul (mencukur rambut) dan menjadikan ihramnya sebagai umrah.
Abu Musa kemudian menceritakan bahwa setelah itu ia mendatangi seorang wanita dari Bani Qais yang membersihkan kepalanya dari kutu (tanda ia telah bertahallul), kemudian ia berniat haji lagi. Ia terus memberikan fatwa tentang bolehnya Haji Tamattu' ini hingga masa kekhalifahan Umar bin Khaththab.
2. Perkataan Umar bin Khaththab
Ketika Abu Musa menceritakan hal ini kepada Umar, beliau berkata: "Jika kita mengambil Kitab Allah, maka ia memerintahkan kita untuk menyempurnakan haji dan umrah. Dan jika kita mengambil sunnah Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ tidak bertahallul hingga hadyu sampai ke tempatnya."
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan Umar ini bukanlah pengingkaran terhadap perbuatan Nabi ﷺ, tetapi menunjukkan bahwa hukum bertahallul bagi orang yang tidak membawa hadyu adalah khusus. Adapun Nabi ﷺ sendiri membawa hadyu, sehingga beliau tidak bertahallul hingga menyembelih hadyu di Mina. (Fathul Bari, Kitab Haji)
3. Pelajaran Fiqih dari Hadits Ini
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hukum:
- Disunnahkan bertanya kepada orang yang datang untuk haji tentang niat dan ihramnya
- Bolehnya Haji Tamattu' bagi orang yang tidak membawa hadyu
- Perintah Nabi ﷺ kepada Abu Musa untuk bertahallul adalah bentuk pengajaran bahwa ihram yang diniatkan untuk haji bisa diubah menjadi umrah jika tidak membawa hadyu
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Haji Tamattu'
Para ulama berbeda pendapat tentang manakah jenis haji yang paling utama:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Haji Ifrad (haji saja tanpa umrah) lebih utama
- Imam Malik berpendapat bahwa Haji Ifrad lebih utama
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Haji Tamattu' lebih utama
Namun semua ulama sepakat bahwa ketiga jenis haji (Ifrad, Tamattu', dan Qiran) adalah sah dan dibolehkan. Perbedaan ini hanya dalam masalah mana yang lebih utama, bukan dalam keabsahan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah bahwa Haji Tamattu' lebih utama berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya yang tidak membawa hadyu untuk bertamattu', dan beliau sendiri melakukan Haji Qiran karena beliau membawa hadyu. (Majmu' Fatawa)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk bertahallul dan menjadikan ihram mereka sebagai umrah pada Haji Wada', sebagian sahabat merasa keberatan karena mereka telah berniat haji. Mereka berkata: "Bagaimana kami bertahallul padahal kami telah berniat haji?"
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Seandainya aku mengetahui apa yang aku ketahui sekarang, niscaya aku tidak membawa hadyu, dan seandainya aku tidak membawa hadyu, niscaya aku akan bertahallul."
Kemudian datanglah Suraqah bin Malik radhiyallahu 'anhu bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah ini khusus untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?"
Nabi ﷺ menjawab: "Tidak, bahkan untuk selamanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Haji Tamattu' adalah syariat yang berlaku selamanya, bukan hanya untuk tahun itu saja. Dan ini juga menjelaskan mengapa Nabi ﷺ tidak bertahallul seperti para sahabatnya—karena beliau membawa hadyu.
Kesimpulan Praktis
- Haji Tamattu' adalah salah satu jenis haji yang sah dan dibolehkan, bahkan merupakan yang paling utama menurut pendapat yang kuat dari Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
- Bagi yang tidak membawa hadyu, disunnahkan untuk bertahallul setelah umrah dan kemudian berniat haji, sebagaimana yang diperintahkan Nabi ﷺ kepada Abu Musa dan para sahabatnya.
- Bagi yang membawa hadyu, tidak perlu bertahallul dan tetap dalam ihram hingga menyembelih hadyu, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Perbedaan pendapat ulama tentang jenis haji yang paling utama adalah rahmat, dan semua jenis haji yang dilakukan dengan ikhlas dan sesuai tuntunan adalah sah.
- Yang terpenting dalam beribadah adalah keikhlasan dan mengikuti sunnah, bukan sekadar memilih jenis haji tertentu tanpa memahami dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.