Penjelasan Hadits Bukhari No. 1719 tentang Boleh makan dan membawa daging kurban dari Mina

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awalnya para sahabat tidak makan daging hewan kurban (budn/hadyu) lebih dari tiga hari di Mina. Lalu Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) dengan membolehkan makan dan membawa bekal dari daging tersebut. Ini menunjukkan syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan, serta adanya perubahan hukum dari larangan menjadi izin.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hajj [22]: 28

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Apa yang Dimakan dari Budn dan Apa yang Disedekahkan (no. 1719). Perawi sahabat: Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, melalui jalur Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, dan bahwa larangan sebelumnya telah dihapus (mansukh).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari terjadi pada tahun tertentu karena kondisi paceklik, kemudian diizinkan kembali.
  • Atha' bin Abi Rabah sebagai perawi langsung hadits ini menunjukkan ketelitiannya dalam meriwayatkan, termasuk ketika ia menegaskan bahwa Jabir tidak mengatakan "sampai tiba di Madinah."

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما menceritakan bahwa pada awalnya mereka tidak makan daging hewan kurban (budn) lebih dari tiga hari di Mina. Ini berkaitan dengan larangan Nabi ﷺ pada suatu masa tertentu. Namun kemudian Nabi ﷺ memberi keringanan dengan sabda beliau: "Makanlah dan tazawwadu (berbekallah)."

Makna "tazawwadu":

Kata "تَزَوَّدُوا" berarti "bawalah sebagai bekal." Ini menunjukkan bahwa daging kurban boleh disimpan dan dibawa pergi, tidak harus dihabiskan dalam tiga hari atau dibagikan seluruhnya di Mina.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari pernah berlaku karena adanya kondisi khusus, yaitu ketika banyak orang membutuhkan (paceklik). Ketika kondisi membaik, Nabi ﷺ mengizinkan kembali untuk makan dan menyimpan. Ini menunjukkan bahwa hukum bisa berubah sesuai keadaan, dan bahwa tujuan awal larangan adalah untuk membantu orang miskin.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa menyimpan daging kurban sekarang adalah boleh (mubah), dan tidak ada lagi larangan. Larangan sebelumnya bersifat sementara (temporary) karena illat (sebab) tertentu.

Atha' bin Abi Rabah ketika ditanya apakah Jabir mengatakan mereka makan daging itu sampai tiba di Madinah, ia menjawab "Tidak." Ini menunjukkan bahwa mereka makan dan membawa bekal selama masih dalam perjalanan haji, bukan sampai kembali ke Madinah. Ini adalah bentuk ketelitian Atha' dalam meriwayatkan hadits.

Kesimpulan fiqih:

  1. Daging kurban (hadyu/budn) boleh dimakan oleh orang yang berkurban.
  2. Boleh disimpan lebih dari tiga hari.
  3. Boleh dibawa sebagai bekal perjalanan.
  4. Larangan sebelumnya telah dihapus (mansukh) berdasarkan hadits ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada suatu tahun, Nabi ﷺ melarang para sahabat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini datang ketika banyak orang miskin yang membutuhkan, sehingga daging kurban diharapkan segera dibagikan. Namun, setelah kondisi membaik, Nabi ﷺ memberi keringanan.

Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, yang mengalami langsung peristiwa ini, menceritakan bahwa mereka kemudian makan dan membawa bekal dari daging kurban tersebut. Atha' bin Abi Rabah, seorang Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, dengan cermat menanyakan detail: apakah mereka makan sampai tiba di Madinah? Jabir menjawab tidak, menunjukkan bahwa mereka makan dan berbekal selama masih dalam rangkaian ibadah haji.

Hikmah: Syariat Islam memperhatikan kondisi umat. Ketika ada kebutuhan mendesak, hukum bisa diperketat; ketika kondisi longgar, hukum kembali kepada kemudahan. Ini menunjukkan rahmat Allah dan hikmah Nabi ﷺ dalam mengatur umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari — larangan sebelumnya telah dihapus.
  2. Boleh membawa daging kurban sebagai bekal — sebagaimana Nabi ﷺ mengizinkan "tazawwadu."
  3. Tetap utamakan berbagi kepada yang membutuhkan — meskipun boleh disimpan, semangat berbagi tetap dianjurkan.
  4. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah kurban — makan sebagian, hadiahkan sebagian, dan sedekahkan sebagian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?