Shahih Al-Bukhari · Kitab Haji · No. 1719

Bab Apa yang Dimakan dari Budn dan Apa yang Disedekahkan

Shahih

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، حَدَّثَنَا عَطَاءٌ، سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ كُنَّا لاَ نَأْكُلُ مِنْ لُحُومِ بُدْنِنَا فَوْقَ ثَلاَثِ مِنًى، فَرَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ ‏"‏ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا ‏"‏‏.‏ فَأَكَلْنَا وَتَزَوَّدْنَا‏.‏ قُلْتُ لِعَطَاءٍ أَقَالَ حَتَّى جِئْنَا الْمَدِينَةَ قَالَ لاَ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ibn Juraij, telah menceritakan kepada kami Ata', ia mendengar Jabir bin Abdullah -semoga Allah meridhoi keduanya- berkata: 'Kami tidak pernah makan daging Budn lebih dari tiga hari di Mina. Kemudian, Nabi ﷺ memberi izin kepada kami dengan berkata: 'Makanlah dan bawa (daging) bersamamu.' Maka kami pun makan (sebagian) dan membawa (sebagian) bersama kami.' Aku bertanya kepada Ata', 'Apakah Jabir mengatakan (bahwa mereka terus makan daging itu) sampai mereka tiba di Madinah?' Ata' menjawab, 'Tidak.'