Penjelasan Hadits Bukhari No. 1709 tentang Kurban sapi Nabi untuk para istrinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih sapi sebagai hadyu (hadiah kurban) untuk seluruh istri-istrinya, dan itu dilakukan tanpa harus meminta perintah atau izin dari mereka. Ini menjadi dalil bahwa seorang suami boleh menyembelih kurban untuk istrinya, dan bahwa satu sapi boleh mencukupi tujuh orang atau lebih dalam konteks hadyu. Hadits ini juga menjelaskan tahapan ibadah haji Nabi ﷺ dan para sahabat, khususnya perintah bertahallul bagi yang tidak membawa hadyu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Menyembelih Sapi oleh Seorang Pria untuk Istrinya Tanpa Perintah Mereka, no. 1709. Perawi: 'Amrah binti 'Abdur-Rahman dari 'Aisyah رضي الله عنها.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Haji) dengan lafaz yang semakna, dan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' melalui jalur Yahya bin Sa'id dari 'Amrah.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan hadyu dan penyembelihan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang bertamattu' dengan umrah lalu haji, maka wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Jika tidak menemukan, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itu sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

QS. Al-Hajj [22]: 28

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Terjemahan: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagian kepada orang miskin yang sangat membutuhkan."

QS. Al-Hajj [22]: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah, maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan binatang-binatang itu untukmu, agar kamu bersyukur."

Hadits ini juga berkaitan dengan hadits Jabir bin 'Abdillah dalam Shahih Muslim tentang sifat haji Nabi ﷺ, di mana beliau menyembelih sapi untuk istri-istrinya dan menyembelih unta.

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits

Hadits ini menceritakan peristiwa Haji Wada' (haji perpisahan) pada tahun 10 H. 'Aisyah رضي الله عنها menuturkan bahwa mereka berangkat dari Madinah pada lima hari terakhir bulan Dzulqa'dah dengan niat hanya untuk haji (bukan umrah). Ketika mendekati Mekkah, Nabi ﷺ memerintahkan siapa saja yang tidak membawa hadyu agar bertahallul setelah melakukan tawaf dan sa'i. Ini adalah perintah yang mengejutkan sebagian sahabat, karena mereka beranggapan bahwa haji tidak boleh diakhiri dengan tahallul sebelum wukuf di Arafah. Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau sendiri membawa hadyu, sehingga beliau tetap dalam ihram.

Makna "Menyembelih Sapi untuk Istri-Istrinya"

Pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), daging sapi dibawa kepada 'Aisyah. Ketika beliau bertanya, dijawab bahwa Nabi ﷺ menyembelih sapi atas nama istri-istrinya. Ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, seorang suami boleh menyembelih hadyu atau kurban untuk istrinya tanpa harus meminta izin atau perintah dari istri. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan kasih sayang suami terhadap keluarganya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang pria boleh menyembelih kurban untuk keluarganya, dan bahwa satu sapi boleh mencukupi untuk beberapa orang.

Kedua, dalam konteks hadyu haji, satu sapi boleh mewakili tujuh orang atau lebih. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa satu sapi atau unta boleh digunakan untuk tujuh orang dalam kurban, dan dalam hadyu juga demikian.

Ketiga, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih hadyu untuk istri-istrinya yang sedang berihram, dan ini menunjukkan bahwa hadyu tersebut adalah bagian dari ibadah haji mereka. Ini juga menunjukkan bahwa istri-istri Nabi ﷺ tidak membawa hadyu sendiri, sehingga beliau menyembelih untuk mereka.

Perintah Bertahallul bagi yang Tidak Membawa Hadyu

Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul setelah tawaf dan sa'i. Ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari hukum tamattu', di mana seseorang melakukan umrah terlebih dahulu kemudian haji. Imam Al-Bukhari dalam kitabnya menyebutkan bab ini secara khusus untuk menunjukkan bahwa perintah Nabi ﷺ ini adalah bagian dari syariat.

Perkataan Yahya bin Sa'id dan Al-Qasim

Di akhir hadits, Yahya bin Sa'id (salah satu perawi) berkata bahwa ia menyebutkan hadits ini kepada Al-Qasim (bin Muhammad bin Abi Bakr, salah satu tabi'in terkemuka). Al-Qasim berkata, "Aisyah telah menyampaikan hadits ini kepadamu dengan utuh." Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki sanad yang kuat dan diterima oleh para ulama tabi'in.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hadyu untuk istri-istri Nabi ﷺ itu wajib atau sunnah. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa itu adalah hadyu tamattu', karena Nabi ﷺ dan para istri beliau melakukan haji tamattu'. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hadyu tersebut adalah hadyu sunnah, karena Nabi ﷺ tidak mewajibkan kepada para istri beliau untuk menyembelih sendiri. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, bahwa itu adalah hadyu tamattu' yang wajib bagi yang melakukan haji tamattu' dan tidak membawa hadyu.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, selalu memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ. Ketika daging sapi dibawa kepada beliau pada hari Nahr, beliau bertanya dengan penuh rasa ingin tahu, "Apa ini?" Jawabannya adalah bahwa Nabi ﷺ menyembelih sapi untuk semua istri-istrinya. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan keluarganya, bahkan dalam ibadah yang paling agung sekalipun.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang menyembelih sapi oleh seorang pria untuk istrinya tanpa perintah mereka. Ini menunjukkan bahwa Imam Al-Bukhari ingin menegaskan bahwa seorang suami memiliki hak untuk berkorban untuk keluarganya tanpa harus menunggu perintah dari istri. Ini adalah pelajaran tentang kepemimpinan dalam keluarga dan tanggung jawab suami terhadap istri-istrinya.

Dalam riwayat lain, Imam Muslim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih unta dan sapi. Ini menunjukkan bahwa beliau menyembelih berbagai jenis hewan kurban, dan bahwa satu sapi boleh mencukupi untuk tujuh orang. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa satu sapi atau unta boleh digunakan untuk tujuh orang dalam kurban.

Kesimpulan Praktis

  1. Seorang suami boleh menyembelih kurban atau hadyu untuk istrinya tanpa harus meminta izin atau perintah dari istri, karena ini adalah bagian dari tanggung jawab dan kasih sayang suami terhadap keluarganya.
  2. Satu sapi atau unta boleh mencukupi untuk tujuh orang dalam kurban atau hadyu, berdasarkan kesepakatan para ulama seperti yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Haji tamattu' mengharuskan hadyu bagi yang tidak membawa hadyu, dan jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali.
  4. Perintah Nabi ﷺ untuk bertahallul bagi yang tidak membawa hadyu adalah bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah, dan ini adalah bagian dari syariat yang harus diikuti.
  5. Meneladani Nabi ﷺ dalam memperhatikan keluarga dalam ibadah, sebagaimana beliau menyembelih untuk istri-istrinya, adalah bentuk ibadah dan tanggung jawab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?