Penjelasan Hadits Bukhari No. 1706 tentang Perintah menaiki unta kurban meski sedang ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan seorang pria yang menggiring unta kurban (badanah) untuk menaikinya, meskipun pria itu merasa keberatan karena unta tersebut adalah hewan kurban. Perintah Nabi ﷺ diulang dua kali, dan akhirnya pria itu menaatinya. Hadits ini mengajarkan tentang keutamaan menaati perintah Nabi ﷺ, bolehnya menaiki hewan kurban jika diperlukan, serta adab dalam menggiring hewan kurban dengan menandainya (misalnya dengan sandal di lehernya) agar diketahui bahwa hewan itu adalah hadyu (kurban).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Menyandalkan Sandal (hadits no. 1706), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ رَأَى رَجُلاً يَسُوقُ بَدَنَةً، قَالَ "ارْكَبْهَا". قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ. قَالَ "ارْكَبْهَا". قَالَ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ رَاكِبَهَا يُسَايِرُ النَّبِيَّ ﷺ وَالنَّعْلُ فِي عُنُقِهَا.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah mengabarkan kepada kami Abdul A'la bin Abdul A'la, dari Ma'mar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Ikrimah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melihat seorang pria yang menggiring badanah (unta kurban). Beliau bersabda, 'Naikilah ia.' Pria itu berkata, 'Sesungguhnya ia adalah badanah.' Beliau bersabda, 'Naikilah ia.' Abu Hurairah berkata, 'Sungguh aku melihatnya menaikinya, berjalan seiring Nabi ﷺ, dan sandal tergantung di lehernya.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1322) dengan lafaz yang serupa, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan hadyu (hewan kurban) dan perintah menaati Rasulullah ﷺ:

QS. Al-Hajj [22]: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."

QS. Al-Hasyr [59]: 7 (potongan)

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan beberapa poin penting yang dipahami oleh para ulama:

Pertama: Bolehnya menaiki hewan kurban (badanah) jika diperlukan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menaiki hewan hadyu (kurban) jika memang dibutuhkan, seperti untuk menggiringnya, menjaga agar tidak lepas, atau karena lelah. Namun, jika tidak ada kebutuhan, maka lebih utama tidak menaikinya, karena hewan tersebut telah dikhususkan untuk kurban. Imam Al-Bukhari sendiri memberi judul bab "Bab Menyandalkan Sandal" (باب تقليد النعل) yang menunjukkan bahwa menandai hewan kurban dengan sandal di lehernya adalah bagian dari sunnah, agar diketahui orang lain bahwa hewan itu adalah hadyu, sehingga tidak ada yang mengganggunya.

Kedua: Perintah Nabi ﷺ diulang dua kali menunjukkan penekanan.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengulangan perintah "ارْكَبْهَا" (naikilah ia) menunjukkan bahwa perintah pertama mungkin dianggap sebagai anjuran, tetapi perintah kedua menegaskan kewajiban untuk menaati dalam hal yang mubah ini. Pria tersebut awalnya merasa berat karena menganggap menaiki hewan kurban kurang pantas, namun Nabi ﷺ tetap memerintahkannya. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus didahulukan di atas perasaan pribadi, selama bukan dalam hal yang haram.

Ketiga: Sandal di leher hewan kurban sebagai tanda (taqlid).

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa menggantungkan sandal di leher hewan kurban adalah bentuk taqlid (menandai hewan hadyu) yang disyariatkan. Dalam hadits lain, Nabi ﷺ menandai hewan kurban dengan menggantungkan sandal atau sejenisnya. Tujuannya adalah agar orang tahu bahwa hewan itu adalah hadyu, sehingga tidak ada yang mengambilnya atau mengganggunya. Ini juga menunjukkan bahwa taqlid (memberi tanda pada hewan kurban) adalah sunnah yang dianjurkan.

Keempat: Kisah Abu Hurairah sebagai saksi.

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menyaksikan sendiri peristiwa ini dan menceritakannya dengan detail, termasuk bahwa pria itu akhirnya menaati perintah Nabi ﷺ dan menunggangi unta tersebut sambil berjalan seiring Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan perintah Nabi ﷺ dan segera melaksanakannya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Imam Malik dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa menaiki hewan kurban makruh jika tidak ada kebutuhan, karena hewan tersebut telah dikhususkan untuk ibadah. Namun, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat boleh jika ada kebutuhan, berdasarkan hadits ini. Imam An-Nawawi menguatkan pendapat yang membolehkan jika ada kebutuhan, dan ini yang paling kuat berdasarkan dalil yang jelas dari hadits Abu Hurairah ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang dalam perjalanan haji atau umrah, beliau melihat seorang pria dari kaum Muslimin yang sedang menggiring seekor unta kurban (badanah) yang akan disembelih di tanah haram. Pria itu berjalan kaki dengan susah payah, sementara unta itu terus berjalan di depannya. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang melihat kelelahan pria itu, lalu bersabda dengan lembut, "Naikilah unta itu."

Pria itu terkejut dan menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah badanah (unta kurban)." Ia merasa tidak pantas menaiki hewan yang telah dikhususkan untuk Allah.

Namun Nabi ﷺ mengulangi perintahnya dengan tegas, "Naikilah ia."

Pria itu pun tidak bisa menolak lagi. Ia menaiki unta tersebut, dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu melihatnya berjalan seiring Nabi ﷺ, sementara sandal tergantung di leher unta itu sebagai tanda bahwa hewan tersebut adalah hadyu. Pria itu menaati perintah Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan, meskipun awalnya merasa berat.

Hikmah dari kisah ini: Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah kunci kebahagiaan. Terkadang kita merasa berat melakukan sesuatu karena anggapan pribadi, namun jika Nabi ﷺ memerintahkan, maka kita harus menaatinya. Allah berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 51:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, hanyalah mereka berkata, 'Kami mendengar dan kami taat.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Kesimpulan Praktis

  1. Taat kepada Rasulullah ﷺ adalah wajib dalam segala hal yang beliau perintahkan, selama bukan maksiat. Jangan mendahulukan perasaan atau anggapan pribadi di atas perintah beliau.
  2. Boleh menaiki hewan kurban jika ada kebutuhan, seperti untuk menggiringnya atau menjaga agar tidak lepas. Namun, jika tidak ada kebutuhan, lebih utama tidak menaikinya.
  3. Disunnahkan menandai hewan kurban (taqlid) dengan sesuatu yang jelas, seperti sandal atau kalung, agar orang lain mengetahui bahwa hewan itu adalah hadyu dan tidak mengganggunya.
  4. Hendaknya kita bersemangat dalam menunaikan ibadah haji dan kurban dengan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam hal-hal yang tampak kecil seperti menandai hewan kurban.
  5. Kisah ini mengajarkan adab kepada sesama: Nabi ﷺ tidak mencela pria yang awalnya menolak, tetapi dengan lembut dan tegas beliau mengarahkannya. Ini contoh bagaimana kita harus menasihati dengan hikmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?