Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 1691 tentang Haji Tamattu' bagi yang tidak membawa hadi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu pilar utama dalam memahami manasik Haji Tamattu' (umrah dulu, lalu haji). Intinya, hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat yang membawa hadyu (hewan kurban) tidak boleh bertahallul (mencukur rambut dan menghalalkan yang tadinya haram) setelah umrah. Mereka tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji. Adapun yang tidak membawa hadyu, mereka diperintahkan untuk bertahallul setelah umrah, kemudian berihram kembali untuk haji. Ini adalah kemudahan dari Allah bagi yang tidak mampu membawa hadyu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Siapa yang Membawa Hadi Bersamanya" (no. 1691). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1227) dari jalur periwayatan yang sama.

Dalil dari Al-Qur'an yang menjadi landasan utama pembahasan ini adalah firman Allah tentang Haji Tamattu':

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ

"Maka bagi siapa yang ber-tamattu' dengan mengerjakan umrah sebelum haji, (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali (ke rumahmu). Itulah sepuluh (hari) yang sempurna."

Ayat ini secara langsung menjelaskan kewajiban hadyu bagi pelaku Haji Tamattu' dan memberikan alternatif puasa bagi yang tidak mampu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah penjelasan praktis dari Nabi ﷺ tentang bagaimana melaksanakan Haji Tamattu', dan bagaimana sikap orang yang membawa hadyu di dalamnya. Mari kita bedah poin-poin pentingnya:

  1. Perbuatan Nabi ﷺ: Dalam Haji Wada', Nabi ﷺ memulai ihram dengan niat umrah, kemudian memasukkan niat haji ke dalamnya (qiran). Beliau membawa hadyu dari Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah). Karena beliau membawa hadyu, beliau tidak bertahallul setelah umrah, tetapi tetap dalam keadaan ihram hingga selesai seluruh rangkaian haji.
  2. Perintah Nabi ﷺ kepada Para Sahabat: Nabi ﷺ membedakan hukum antara dua kelompok sahabat:
  • Yang membawa hadyu: Mereka diperintahkan untuk tetap dalam keadaan ihram (tidak bertahallul) sampai selesai haji. Ini adalah konsekuensi dari membawa hadyu, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.
  • Yang tidak membawa hadyu: Mereka diperintahkan untuk melakukan thawaf di Ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwa, memendekkan rambut, dan bertahallul (menghalalkan diri dari larangan ihram). Kemudian, ketika tiba waktu haji (tanggal 8 Dzulhijjah/Tarwiyah), mereka berihram kembali dari Mekkah untuk haji. Ini adalah esensi dari Haji Tamattu'.
  1. Hikmah dan Maslahat: Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dari perintah ini adalah untuk menanamkan kecintaan dan keinginan untuk beribadah, serta untuk menunjukkan bahwa ibadah haji itu mudah dan tidak memberatkan. Ini juga merupakan bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, memberikan kelonggaran bagi yang tidak mampu membawa hadyu.
  • Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam Haji Wada' memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul, dan ini adalah perintah yang tegas. Beliau bahkan terlihat marah kepada sahabat yang menunda-nunda untuk bertahallul karena masih berharap Nabi ﷺ membatalkan perintahnya. Ini menunjukkan bahwa perintah tersebut adalah wajib dan harus segera dilaksanakan.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Haji Tamattu' (umrah dulu, lalu haji) adalah lebih utama daripada Haji Ifrad (haji saja) dan Qiran (haji dan umrah sekaligus), berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Haji Qiran lebih utama. Perbedaan ini adalah rahmat, dan semua pendapat memiliki dalil. Namun, pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil dan praktik Nabi ﷺ yang memerintahkan para sahabat untuk bertahallul adalah bahwa Tamattu' lebih utama.
  1. Puasa sebagai Pengganti Hadyu: Bagi yang tidak mampu membeli atau menemukan hadyu, maka ia berpuasa tiga hari di dalam musim haji (boleh sebelum hari raya, atau pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya (di kampung halamannya). Ini adalah ketentuan dari Al-Qur'an dan dijelaskan dalam hadits ini.
  2. Tata Cara Thawaf dan Sa'i: Hadits ini juga menjelaskan secara rinci tata cara thawaf dan sa'i Nabi ﷺ. Beliau memulai dengan menyentuh (istilam) Hajar Aswad, kemudian melakukan ramal (berjalan cepat dengan menggerakkan bahu) pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran terakhir. Setelah thawaf, beliau shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Ini semua adalah perbuatan Nabi ﷺ yang menjadi tuntunan bagi kita.

Story Telling

Ada satu kisah yang sangat terkenal yang berkaitan dengan perintah Nabi ﷺ ini, yaitu kisah Sayyidina Umar bin Khattab dan Sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhuma.

Ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul, sebagian sahabat merasa keberatan karena mereka telah berihram dan menganggap bahwa bertahallul sebelum sempurnanya haji adalah suatu hal yang kurang baik. Di antara yang merasa keberatan adalah Umar bin Khattab. Beliau berkata, "Bagaimana kita bertahallul padahal kita telah berihram?" Namun, Nabi ﷺ dengan tegas menjawab, "Aku tidak akan bertahallul sampai aku menyembelih hadyu-ku."

Kemudian, ketika Utsman bin Affan yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Thaif (karena suatu keperluan) dan belum sempat berihram, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk kembali dan berihram dari tempatnya, lalu bertahallul setelah umrahnya. Ini menunjukkan bahwa perintah Nabi ﷺ berlaku untuk semua, dan tidak ada pengecualian.

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya ketaatan kepada perintah Rasulullah ﷺ, meskipun secara logika manusia terasa sulit. Namun, karena ini adalah perintah Nabi, maka ia adalah kebaikan dan kemudahan yang tersembunyi. Para sahabat akhirnya melaksanakan perintah tersebut, dan mereka pun mendapatkan kemudahan dalam beribadah. (Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).

Kesimpulan Praktis

Beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Memahami Jenis-jenis Haji: Hadits ini mengajarkan kita tentang Haji Tamattu', yaitu mendahulukan umrah kemudian haji. Ini adalah salah satu cara berhaji yang dibolehkan dan bahkan lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu.
  2. Konsekuensi Membawa Hadyu: Jika seseorang membawa hadyu, maka ia tidak boleh bertahallul setelah umrah dan harus tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji. Ini adalah konsekuensi yang harus dipahami.
  3. Kemudahan dalam Beribadah: Islam adalah agama yang mudah. Bagi yang tidak mampu membawa hadyu, Allah memberikan alternatif puasa. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuannya.
  4. Mengikuti Tuntunan Nabi ﷺ: Dalam beribadah, kita harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ secara detail, termasuk dalam tata cara thawaf (ramal) dan sa'i. Jangan menambah atau mengurangi dari apa yang dicontohkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.