Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sunnah Nabi ﷺ dalam melaksanakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak (digabung) di Muzdalifah, serta shalat Subuh di awal waktunya saat berada di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah. Kedua shalat ini memiliki waktu khusus yang berbeda dari waktu biasanya, dan jamaah haji tidak boleh datang ke Muzdalifah sebelum masuk waktu Isya. Ini adalah bimbingan praktis bagi jamaah haji yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Haji, Bab Siapa yang Shalat Subuh di Jam'. Perawi sahabat: Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, melalui Abdurrahman bin Yazid.
Hadits ini berkaitan erat dengan firman Allah:
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 198
Terjemahan: "Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengakhirkan shalat Isya di Muzdalifah dan tidak boleh bagi jamaah haji turun di Muzdalifah sebelum masuk waktu Isya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah sunnah yang disepakati.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Waktu Jamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa dua shalat ini "dipindahkan dari waktu-waktunya di tempat ini." Maksudnya, Maghrib tidak boleh diakhirkan hingga masuk Isya di tempat lain, tetapi di Muzdalifah keduanya dikerjakan secara jamak. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar jamaah haji tidak perlu turun dua kali dan tidak menyibukkan diri dengan shalat di tengah perjalanan yang melelahkan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menjamak shalat di Muzdalifah kecuali Maghrib dan Isya, serta tidak menjamak shalat Subuh dengan shalat lainnya.
Kedua: Larangan Datang ke Muzdalifah Sebelum Waktu Isya
Sabda Nabi ﷺ "فَلاَ يَقْدَمُ النَّاسُ جَمْعًا حَتَّى يُعْتِمُوا" (maka orang-orang tidak boleh datang ke Muzdalifah hingga waktu Isya telah tiba) menunjukkan larangan bagi jamaah haji untuk turun di Muzdalifah sebelum masuk waktu Isya. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah sunnah yang harus dijaga, dan sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa meninggalkannya tidak berdosa tetapi menyelisihi yang lebih utama.
Ketiga: Shalat Subuh di Awal Waktu
Abdullah bin Mas'ud melaksanakan shalat Subuh ketika fajar telah menyingsing, dan sebagian orang ragu apakah fajar sudah terbit atau belum. Ini menunjukkan bahwa shalat Subuh di Muzdalifah dilaksanakan di awal waktu, yaitu saat fajar shadiq telah terbit. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak boleh mengakhirkan shalat Subuh di Muzdalifah hingga waktu Isfar (terang). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaif al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah kekhususan Muzdalifah yang membedakannya dari tempat lain.
Keempat: Berhenti di Muzdalifah Hingga Terang
Abdullah bin Mas'ud tetap berada di Muzdalifah hingga agak terang, kemudian berkata bahwa jika Amirul Mukminin (Utsman bin Affan) berangkat sekarang, dia telah mengikuti sunnah. Ini menunjukkan bahwa sunnahnya adalah berhenti di Muzdalifah hingga waktu Isfar, yaitu ketika langit sudah mulai terang. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah pendapat yang kuat, dan Imam Asy-Syafi'i serta Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan untuk tidak berangkat dari Muzdalifah sebelum matahari terbit atau setidaknya sebelum waktu Isfar.
Kelima: Talbiyah Hingga Melempar Jumrah Aqabah
Abdullah bin Mas'ud terus melafalkan talbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr. Ini menunjukkan bahwa talbiyah dilanjutkan hingga lempar jumrah Aqabah, dan setelah itu talbiyah berhenti. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dan Imam Ahmad bin Hanbal serta Imam Asy-Syafi'i berpendapat demikian.
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama
Ada perbedaan pendapat tentang waktu berangkat dari Muzdalifah. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sunnahnya adalah berangkat setelah matahari terbit. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa boleh berangkat setelah fajar terbit, terutama bagi wanita dan orang lemah. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang menganjurkan untuk berangkat setelah matahari terbit atau setelah waktu Isfar, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling mengetahui sunnah beliau. Dalam perjalanan haji ini, beliau bersama rombongan menuju Mekkah dan tiba di Muzdalifah. Beliau melaksanakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak, kemudian makan malam di antara keduanya. Ketika fajar terbit, beliau melaksanakan shalat Subuh, dan sebagian orang ragu apakah fajar sudah terbit atau belum. Abdullah bin Mas'ud kemudian menyampaikan sabda Nabi ﷺ tentang kekhususan waktu shalat di Muzdalifah. Beliau tetap berhenti hingga agak terang, lalu berkata bahwa jika Amirul Mukminin Utsman bin Affan berangkat sekarang, dia telah mengikuti sunnah. Ini menunjukkan betapa beliau sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan mengajarkannya kepada orang lain dengan lembut. Beliau juga terus melafalkan talbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah, menunjukkan bahwa talbiyah adalah syiar haji yang terus dilantunkan hingga tahap tertentu.
Kesimpulan Praktis
- Jamaah haji yang berada di Muzdalifah hendaknya melaksanakan shalat Maghrib dan Isya secara jamak dengan satu adzan dan satu iqamah untuk masing-masing shalat, dan tidak boleh turun di Muzdalifah sebelum masuk waktu Isya.
- Shalat Subuh di Muzdalifah dilaksanakan di awal waktu, yaitu saat fajar shadiq telah terbit, dan tidak boleh diakhirkan hingga waktu Isfar.
- Sunnahnya adalah berhenti di Muzdalifah hingga waktu Isfar (agak terang), kemudian berangkat menuju Mina.
- Talbiyah terus dilantunkan hingga melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr.
- Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh kesadaran dan kelembutan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.