Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam ibadah haji, syariat memberi keringanan (rukhshah) bagi orang yang lemah—seperti wanita, orang sakit, atau orang tua—untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal menuju Mina sebelum kerumunan orang padat. Nabi ﷺ mengizinkan Saudah radhiyallahu 'anha karena beliau lambat dan berat berdesakan. Aisyah radhiyallahu 'anha kemudian menyesal tidak meminta izin yang sama, bukan karena meninggalkan kebaikan, tetapi karena ingin mendapatkan keringanan yang serupa. Ini menunjukkan bahwa memanfaatkan keringanan syariat adalah sesuatu yang dicintai, bukan celaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan Muzdalifah:
QS. Al-Baqarah [2]: 198
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, no. 1681, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab khusus tentang mengutamakan orang lemah untuk berangkat lebih awal dari Muzdalifah.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya memberi keringanan bagi wanita dan orang lemah untuk bertolak dari Muzdalifah lebih awal setelah lewat tengah malam.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat membolehkan orang lemah berangkat lebih awal, dan ini termasuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan keadaan orang lemah dalam setiap manasik, termasuk di Muzdalifah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan salah satu bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, khususnya kepada orang-orang lemah. Ketika kaum muslimin bermalam di Muzdalifah—sebuah tempat antara Arafah dan Mina—Nabi ﷺ mengizinkan Saudah radhiyallahu 'anha, istri beliau yang dikenal lambat geraknya, untuk berangkat lebih awal ke Mina sebelum massa manusia bergerak serentak. Tujuannya agar beliau tidak terjepit dan tersulitkan oleh kerumunan.
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa dirinya dan rombongan tetap tinggal hingga fajar, lalu berangkat bersama Nabi ﷺ. Namun beliau menyatakan penyesalan: "Seandainya aku meminta izin kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana Saudah meminta izin, itu lebih aku cintai daripada kebahagiaan besar." Ini bukan berarti beliau meninggalkan sunnah, tetapi menunjukkan bahwa keringanan yang diberikan Nabi ﷺ itu bernilai tinggi, dan beliau ingin meraihnya.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hadits ini menunjukkan bolehnya orang lemah—termasuk wanita, orang sakit, dan orang tua—untuk bertolak dari Muzdalifah lebih awal setelah lewat tengah malam.
- Waktu berangkat yang utama bagi selain orang lemah adalah setelah fajar, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan Aisyah.
- Bab yang dibuat Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama dalam masalah tersebut.
- Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) tentang bolehnya orang lemah berangkat lebih awal dari Muzdalifah. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah mencegah bahaya dan kesulitan bagi mereka.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad menegaskan bahwa Nabi ﷺ dalam seluruh manasik haji selalu memperhatikan keadaan orang lemah. Beliau mengutus orang lemah lebih awal, memerintahkan mereka untuk tidak berdesakan, dan memberi keringanan yang tidak diberikan kepada yang kuat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memanfaatkan keringanan (rukhshah) dalam ibadah, dan bahwa seorang muslim tidak seharusnya memaksakan diri pada kesulitan yang syariat sendiri telah memberi jalan keluar.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu berangkat lebih awal bagi orang lemah:
- Sebagian ulama (dari kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah) berpendapat boleh berangkat setelah lewat tengah malam, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
- Sebagian ulama berpendapat lebih utama menunggu hingga fajar jika memungkinkan, kecuali ada kesulitan.
Pendapat yang paling kuat—sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim—adalah bahwa orang lemah boleh berangkat setelah lewat tengah malam, dan ini adalah keringanan yang tetap berlaku. Adapun bagi yang kuat, yang paling utama adalah mengikuti Nabi ﷺ yaitu berangkat setelah fajar.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan kisah ini dengan penuh kejujuran. Beliau menggambarkan bagaimana Saudah radhiyallahu 'anha—yang dikenal sebagai wanita yang lambat dan berat badannya—meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk berangkat lebih awal. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak menolak, bahkan mengizinkan dengan lembut.
Malam itu, Muzdalifah dipenuhi jutaan manusia yang sedang beribadah, berdoa, dan beristirahat. Ketika malam semakin larut, Saudah berangkat dengan tenang menuju Mina, jauh sebelum massa bergerak. Sementara itu, Aisyah dan yang lainnya tetap tinggal, berdoa dan berzikir hingga fajar menyingsing. Ketika fajar tiba, Nabi ﷺ memimpin rombongan bertolak ke Mina.
Aisyah kemudian merenung: "Seandainya aku meminta izin seperti Saudah, itu lebih aku cintai daripada kebahagiaan besar." Beliau tidak menyesal karena mengikuti Nabi ﷺ, tetapi beliau menyadari bahwa keringanan yang diberikan Nabi ﷺ kepada Saudah adalah sebuah karunia yang sayang untuk dilewatkan.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa syariat Islam tidak memberatkan. Keringanan yang Allah dan Rasul-Nya berikan adalah bagian dari rahmat, dan memanfaatkannya adalah tanda ketaatan, bukan kelemahan. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Bagi jamaah haji yang lemah—wanita, orang tua, orang sakit, atau yang membawa anak kecil—boleh bertolak dari Muzdalifah lebih awal setelah lewat tengah malam menuju Mina, berdasarkan hadits ini.
- Bagi yang kuat dan mampu, yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ: tetap di Muzdalifah hingga fajar, berdoa dan berzikir, lalu berangkat bersama imam.
- Memanfaatkan keringanan syariat (rukhshah) adalah sesuatu yang dianjurkan selama tidak menjadi kebiasaan meninggalkan yang utama tanpa alasan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibn Qayyim.
- Kasih sayang kepada orang lemah adalah bagian dari manhaj Nabi ﷺ dalam ibadah. Hendaknya setiap muslim memperhatikan keadaan keluarganya dan orang-orang di sekitarnya, terutama dalam ibadah yang melibatkan kerumunan besar.
- Jangan mencela orang yang mengambil keringanan yang Allah dan Rasul-Nya telah izinkan, dan jangan memaksakan kesulitan pada diri sendiri atau orang lain dalam ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.