Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab dan tuntunan Nabi ﷺ ketika berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah pada malam Masy'aril Haram. Nabi ﷺ berhenti untuk buang air kecil, berwudhu ringan, menunda shalat Maghrib, lalu shalat Maghrib dan Isya digabung (jamak) di Muzdalifah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terus bertalbiyah hingga sampai di Jamrah Aqabah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Turun Antara Arafah dan Jam, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, melalui Kuraib (mantan budak Ibnu Abbas), dari Muhammad bin Abi Harmalah, dari Isma'il bin Ja'far, dari Qutaibah.
Teks hadits lengkapnya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَرْمَلَةَ، عَنْ كُرَيْبٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ قَالَ رَدِفْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مِنْ عَرَفَاتٍ فَلَمَّا بَلَغَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الشِّعْبَ الأَيْسَرَ الَّذِي دُونَ الْمُزْدَلِفَةِ أَنَاخَ، فَبَالَ ثُمَّ جَاءَ فَصَبَبْتُ عَلَيْهِ الْوَضُوءَ، فَتَوَضَّأَ وُضُوءًا خَفِيفًا. فَقُلْتُ الصَّلاَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ "الصَّلاَةُ أَمَامَكَ". فَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ، فَصَلَّى ثُمَّ رَدِفَ الْفَضْلُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ غَدَاةَ جَمْعٍ. قَالَ كُرَيْبٌ فَأَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ الْفَضْلِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى بَلَغَ الْجَمْرَةَ.
Terjemahan: Usamah bin Zaid berkata: "Saya membonceng di belakang Rasulullah ﷺ dari Arafah. Ketika Rasulullah ﷺ sampai di lembah sebelah kiri sebelum Muzdalifah, beliau menuntun untanya, lalu buang air kecil. Kemudian saya menuangkan air untuk wudhu beliau, dan beliau berwudhu dengan wudhu yang ringan. Lalu saya bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah (sekarang) shalat?' Beliau menjawab: 'Tempat shalat ada di depanmu.' Kemudian Rasulullah ﷺ menaiki untanya hingga sampai di Muzdalifah, lalu beliau shalat. Kemudian Al-Fadhl membonceng di belakang Rasulullah ﷺ pada pagi hari di Muzdalifah (jam'). Kuraib berkata: 'Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma mengabarkan kepadaku dari Al-Fadhl, bahwa Rasulullah ﷺ terus bertalbiyah hingga sampai di Jamrah.'"
Ayat yang berkaitan dengan wukuf dan dzikir di Masy'aril Haram:
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 198
"Apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya berhenti di tengah perjalanan untuk keperluan manusiawi.
Nabi ﷺ berhenti di lembah sebelah kiri sebelum Muzdalifah untuk buang air kecil. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan dasar manusia tidak menghalangi ibadah haji, dan Islam adalah agama yang mudah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa berhenti semacam ini diperbolehkan selama tidak mengganggu rangkaian manasik.
Kedua: Wudhu ringan (وُضُوءًا خَفِيفًا).
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "wudhu ringan" di sini. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa maksudnya adalah wudhu yang tidak berlebihan dalam menggunakan air, bukan berarti meninggalkan sebagian anggota wudhu. Ibnu Hajar menambahkan bahwa ini menunjukkan sunnahnya berhemat air saat wudhu, terutama dalam perjalanan.
Ketiga: Menunda shalat hingga sampai Muzdalifah.
Ketika Usamah bertanya "الصَّلاَةَ" (apakah shalat sekarang?), Nabi ﷺ menjawab "الصَّلاَةُ أَمَامَكَ" (shalat ada di depanmu). Ini adalah dalil bahwa shalat Maghrib tidak dikerjakan di jalan antara Arafah dan Muzdalifah, melainkan ditunda dan dijamak dengan Isya di Muzdalifah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak shalat di jalan, dan ini menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa shalat Maghrib dan Isya dijamak di Muzdalifah.
Keempat: Jamak shalat di Muzdalifah.
Nabi ﷺ shalat Maghrib dan Isya secara jamak (digabung) di Muzdalifah. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jamak ini adalah jamak ta'khir (mengakhirkan Maghrib ke waktu Isya). Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Kelima: Terus bertalbiyah hingga Jamrah Aqabah.
Hadits ini menegaskan bahwa Nabi ﷺ terus membaca talbiyah hingga sampai di Jamrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang agung, dan talbiyah adalah syi'ar haji yang paling menonjol.
Keenam: Membonceng (ridf) dalam perjalanan.
Usamah membonceng di belakang Nabi ﷺ dari Arafah ke Muzdalifah, dan Al-Fadhl bin Abbas membonceng pada pagi hari di Muzdalifah. Ini menunjukkan bolehnya membonceng dalam perjalanan haji, dan ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya.
Story Telling
Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, menceritakan kisah ini dengan sangat detail. Ia adalah orang yang dipercaya oleh Ibnu Abbas untuk menyampaikan hadits-hadits penting tentang haji. Dalam riwayat ini, Kuraib mendengar langsung dari Usamah bin Zaid, dan kemudian dari Ibnu Abbas yang mendengar dari Al-Fadhl bin Abbas.
Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat dicintai Nabi ﷺ. Ia adalah anak dari Zaid bin Haritsah, sahabat yang namanya disebut dalam Al-Qur'an. Usamah membonceng Nabi ﷺ dari Arafah, dan ia menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ berhenti untuk buang air kecil, berwudhu ringan, dan menunda shalat. Ini menunjukkan kedekatan Usamah dengan Nabi ﷺ dan kepercayaan Nabi ﷺ kepadanya.
Al-Fadhl bin Abbas radhiyallahu 'anhuma juga membonceng Nabi ﷺ pada pagi hari di Muzdalifah. Ia adalah sepupu Nabi ﷺ, dan ia menyaksikan bahwa Nabi ﷺ terus bertalbiyah hingga sampai di Jamrah. Kisah ini kemudian disampaikan oleh Ibnu Abbas kepada Kuraib, dan akhirnya sampai kepada kita melalui Imam Al-Bukhari.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa ibadah haji adalah ibadah yang penuh dengan adab dan tuntunan. Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan manasik, tetapi juga menunjukkan bagaimana berinteraksi dengan sesama, bagaimana berhemat air, dan bagaimana menjaga syi'ar talbiyah. Semua ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berhenti di tengah perjalanan haji untuk keperluan manusiawi seperti buang air kecil, selama tidak mengganggu rangkaian manasik.
- Sunnah berhemat air saat wudhu, terutama dalam perjalanan. Wudhu ringan bukan berarti meninggalkan anggota wudhu, tetapi tidak berlebihan dalam menggunakan air.
- Shalat Maghrib dan Isya dijamak di Muzdalifah, bukan di jalan antara Arafah dan Muzdalifah. Ini adalah pendapat yang paling kuat menurut dalil.
- Terus bertalbiyah hingga Jamrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah sunnah yang agung.
- Membonceng dalam perjalanan haji diperbolehkan, dan ini adalah bentuk kasih sayang dan kerja sama dalam kebaikan.
- Meneladani adab Nabi ﷺ dalam setiap langkah ibadah haji, dari berhenti, berwudhu, shalat, hingga bertalbiyah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.