Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara Nabi ﷺ berjalan ketika meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah pada Haji Wada': beliau berjalan dengan kecepatan sedang (al-'anaq), dan ketika jalanan lapang, beliau mempercepat untanya (an-nashsh). Ini menunjukkan sunnahnya berjalan dengan tenang namun memanfaatkan kelapangan jalan, tanpa tergesa-gesa yang berlebihan dan tanpa lambat yang menyusahkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Perjalanan Setelah Meninggalkan Arafah (no. 1666), dari jalan Malik dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya (Urwah bin az-Zubair), bahwa Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma ditanya tentang kecepatan perjalanan Rasulullah ﷺ.
Teks hadits yang disebutkan:
كَانَ يَسِيرُ الْعَنَقَ، فَإِذَا وَجَدَ فَجْوَةً نَصَّ
"Beliau berjalan dengan al-'anaq (kecepatan sedang), dan apabila mendapati kelapangan (jalan), beliau mempercepat (unta beliau)."
Dan perkataan Hisyam: وَالنَّصُّ فَوْقَ الْعَنَقِ — "An-nashsh itu lebih cepat daripada al-'anaq."
Adapun ayat yang berkaitan dengan perjalanan dari Arafah, Allah berfirman:
فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 198
"Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)..."
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya bertolak dari Arafah menuju Muzdalifah setelah matahari terbenam, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dalam Haji Wada'. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika mensyarahkan hadits ini menjelaskan makna al-'anaq dan an-nashsh, serta menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya mempercepat perjalanan ketika ada kelapangan, tanpa menyakiti hewan tunggangan.
Penjelasan Rinci
Pertama: makna istilah dalam hadits.
- الْعَنَقُ (al-'anaq) adalah kecepatan berjalan yang sedang, tidak lambat dan tidak cepat — semacam langkah yang teratur.
- النَّصُّ (an-nashsh) adalah kecepatan yang lebih tinggi daripada al-'anaq, yaitu mempercepat langkah unta. Hisyam bin Urwah menegaskan hal ini: "an-nashsh itu di atas al-'anaq."
- الْفَجْوَةُ (al-fajwah) artinya kelapangan atau ruang kosong pada jalan. Imam Al-Bukhari sendiri dalam komentarnya (sebagaimana tercantum di akhir riwayat) menjelaskan: "fajwah artinya keluasan (mutasa'), dan bentuk jamaknya fajawat dan fija'."
Kedua: pemahaman ulama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adab dalam perjalanan haji: seorang jamaah haji hendaknya berjalan dengan tenang, tidak memaksakan diri, namun memanfaatkan kelapangan jalan untuk mempercepat. Ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap hewan tunggangannya — beliau tidak menyiksa unta dengan kecepatan penuh sepanjang jalan, tetapi menyesuaikan dengan kondisi.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa dari Jabir dan Usamah) menyebutkan bahwa sunnahnya adalah berjalan dengan al-'anaq (kecepatan sedang) ketika berdesakan, dan mempercepat ketika jalan lapang. Ini adalah bentuk kasih sayang kepada hewan dan kenyamanan bagi jamaah.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan bahwa perjalanan haji adalah perjalanan ibadah, sehingga adab-adabnya pun mengandung hikmah: tenang, tidak tergesa-gesa, dan memperhatikan kondisi.
Ketiga: kaitan dengan manasik.
Perjalanan dari Arafah ke Muzdalifah dilakukan setelah matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah (malam 10 Dzulhijjah). Nabi ﷺ tidak shalat Maghrib di Arafah, melainkan menundanya hingga tiba di Muzdalifah, lalu shalat Maghrib dan Isya digabung (jamak ta'khir). Ini sebagaimana dijelaskan Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam riwayat-riwayat lain dari Usamah bin Zaid dan Jabir bin Abdillah.
Keempat: tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar.
Para ulama yang disebutkan sepakat bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya berjalan dengan kecepatan sedang dan mempercepat ketika lapang. Yang perlu diperhatikan adalah tidak menjadikan ini alasan untuk ugal-ugalan atau membahayakan diri dan orang lain, karena kaidah umum syariat adalah menjaga keselamatan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Urwah bin az-Zubair — salah satu tabi'in terkemuka dan termasuk dalam daftar ulama awal — pernah duduk bersama Usamah bin Zaid, bekas budak dan anak angkat Nabi ﷺ yang sangat dicintai beliau. Urwah mendengar langsung jawaban Usamah ketika ditanya tentang perjalanan Nabi ﷺ dari Arafah. Usamah menjawab dengan ringkas namun jelas: "Beliau berjalan dengan al-'anaq, dan ketika ada kelapangan, beliau mempercepat."
Hisyam bin Urwah — putra Urwah — kemudian menambahkan penjelasan bahwa an-nashsh itu lebih cepat dari al-'anaq. Ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat teliti dalam meriwayatkan dan menjelaskan hadits, sehingga umat setelah mereka dapat memahami dengan tepat.
Imam Malik — yang meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan menjadi guru Imam asy-Syafi'i — memasukkan hadits ini sebagai bagian dari adab perjalanan haji, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai sunnah yang diamalkan.
Kesimpulan Praktis
- Berjalanlah dengan tenang ketika menuju Muzdalifah dari Arafah, tidak tergesa-gesa yang membahayakan.
- Manfaatkan kelapangan jalan untuk mempercepat, namun tetap dalam batas keselamatan dan tidak menyakiti hewan tunggangan atau orang lain.
- Teladani kelembutan Nabi ﷺ terhadap hewan dan sesama jamaah.
- Jaga adab perjalanan ibadah: zikir, tenang, dan tidak saling mendahului dengan cara yang kasar.
- Pelajari manasik haji dari sumber yang sahih, sebagaimana para sahabat belajar langsung dari Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.