Penjelasan Hadits Bukhari No. 1663 tentang Memperpendek khutbah dan bersegera ke Arafah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah haji di hari Arafah: memperpendek khutbah dan bersegera menuju wukuf di Arafah setelah matahari tergelincir (zawal). Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa nasihat Salim bin Abdullah benar, yaitu memperpendek khutbah dan mempercepat wukuf. Ini adalah bimbingan agar jamaah haji tidak menyibukkan diri dengan hal yang mengakhirkan ibadah utama, yaitu wukuf di Arafah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Memperpendek Khutbah di Arafah (no. 1663), dari Salim bin Abdullah, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kewajiban wukuf dan mengingat Allah di Arafah:

QS. Al-Baqarah [2]: 198

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk bersegera menuju Arafah dan memperbanyak zikir serta doa di sana, karena wukuf adalah inti dari haji. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memperpendek khutbah di Arafah dan bersegera menuju wukuf, karena wukuf adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sedangkan khutbah hanyalah sunnah yang tidak boleh mengalahkan yang wajib.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Abdul Malik bin Marwan menulis surat kepada Al-Hajjaj bin Yusuf agar mengikuti tata cara haji Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Pada hari Arafah, setelah matahari tergelincir (zawal), Ibnu Umar datang dan menyeru Al-Hajjaj untuk segera berangkat ke Arafah. Al-Hajjaj meminta waktu untuk mandi terlebih dahulu, lalu Ibnu Umar menunggu. Dalam perjalanan, Salim bin Abdullah—putra Ibnu Umar—menasihati Al-Hajjaj agar memperpendek khutbah dan mempercepat wukuf jika ingin mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Umar membenarkan nasihat putranya itu.

Para ulama yang tercantum dalam daftar menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Memperpendek Khutbah di Arafah", menunjukkan bahwa ini adalah sunnah yang disyariatkan.
  2. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya khutbah Arafah yang ringkas, karena tujuan utama hari Arafah adalah wukuf, berdoa, dan berzikir. Khutbah hanya pengantar, bukan tujuan.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa khutbah Arafah disunnahkan dua kali: sebelum wukuf dan setelah wukuf, namun keduanya hendaknya tidak panjang, agar jamaah dapat fokus berdoa dan berzikir.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa memperpendek khutbah di Arafah adalah sunnah, dan menyibukkan diri dengan khutbah panjang sehingga mengurangi waktu wukuf adalah menyelisihi sunnah.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat 198 Surah Al-Baqarah memerintahkan untuk mengingat Allah di Arafah dan Masy'aril Haram, yang menunjukkan bahwa inti ibadah di Arafah adalah zikir dan doa, bukan pidato atau khutbah panjang.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa memperpendek khutbah Arafah adalah sunnah. Yang menjadi perbedaan hanyalah teknis pelaksanaan, namun semuanya sepakat bahwa wukuf adalah rukun yang tidak boleh dikalahkan oleh sunnah khutbah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, pernah ditanya tentang seseorang yang ingin menunaikan haji. Beliau berkata, "Jika engkau ingin mengikuti sunnah, maka perpendeklah khutbah dan bersegeralah wukuf." Ini menunjukkan semangat beliau dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang dianggap remeh oleh sebagian orang. Al-Hajjaj bin Yusuf, yang dikenal sebagai penguasa zalim, pun harus mengikuti tata cara Ibnu Umar karena perintah Khalifah. Namun Ibnu Umar tidak peduli pada kedudukan Al-Hajjaj; beliau hanya peduli pada kebenaran sunnah. Hikmahnya: kebenaran sunnah harus ditegakkan, siapa pun yang menyelisihinya—meskipun penguasa—harus dinasihati dengan adab, dan yang benar harus dibenarkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi jamaah haji, perpendeklah khutbah Arafah dan bersegeralah menuju wukuf, karena wukuf adalah rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.
  2. Khutbah Arafah hendaknya ringkas, padat, dan tidak bertele-tele, agar jamaah dapat fokus berdoa dan berzikir.
  3. Hendaknya kita meneladani Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dalam semangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, terutama dalam ibadah haji.
  4. Jangan menyibukkan diri dengan hal-hal yang mengakhirkan ibadah utama, karena waktu di Arafah sangat terbatas dan berharga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?