Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan kelapangan dan toleransi dalam ibadah haji, khususnya saat berangkat dari Mina ke Arafah pada hari Arafah. Para sahabat ada yang membaca talbiyah dan ada yang bertakbir, dan mereka tidak saling mengingkari satu sama lain. Hal ini mengajarkan bahwa dalam amalan yang memiliki landasan syar’i yang beragam, kita tidak boleh memaksakan pendapat atau mengingkari orang lain yang memilih amalan yang berbeda, selama masih dalam koridor sunnah.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Shahih Al-Bukhari, no. 1659, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“كَانَ يُهِلُّ مِنَّا الْمُهِلُّ فَلَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ، وَيُكَبِّرُ مِنَّا الْمُكَبِّرُ فَلَا يُنْكِرُ عَلَيْهِ”
(“Sebagian dari kami membaca talbiyah dan tidak ada yang mengingkarinya, dan sebagian lagi membaca takbir dan tidak ada yang mengingkarinya.”)
Ayat Al-Qur’an yang terkait (zikir di Arafah):
QS. Al-Baqarah [2]: 198 – “...فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَـٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ...”
(Makna: Apabila kalian bertolak dari Arafah, maka berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram, dan ingatlah Dia sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepada kalian.)
Penjelasan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (8/360) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bertalbiyah dan bertakbir di perjalanan menuju Arafah, dan tidak ada pengingkaran karena keduanya adalah zikir yang disyariatkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/607) mengatakan: “Hadits ini memberikan faedah bahwa setiap orang boleh memilih amalan yang dikehendaki dalam hal yang sunnah, asalkan tidak keluar dari syariat. Inilah akhlak salaf yang penuh toleransi.”
- Imam Ahmad bin Hanbal (diriwayatkan oleh al-Khallal) menganjurkan bertalbiyah terus-menerus hingga melempar jumrah aqabah, namun beliau tidak mengingkari yang bertakbir karena ada dalil lain tentang takbir di hari-hari tasyrik.
- Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm menyebutkan bahwa talbiyah lebih utama pada hari Arafah, tetapi tidak masalah jika seseorang bertakbir karena hari Jumat dan hari Arafah adalah hari raya sehingga takbir dianjurkan.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Abi Bakr ats-Tsaqafi yang bertanya kepada Anas bin Malik ketika mereka berangkat dari Mina menuju Arafah. Anas menceritakan praktik para sahabat di masa Rasulullah ﷺ. Pada hari itu (9 Dzulhijjah), ada dua jenis zikir yang dilakukan secara bersamaan:
- Talbiyah: “Labbaikallahumma labbaik...” – ini adalah zikir utama bagi orang yang berihram, dimulai sejak berniat haji hingga akhir hari tasyrik. Di hari Arafah, talbiyah tetap disunnahkan oleh mayoritas ulama (Malik, Syafi’i, Ahmad).
- Takbir: “Allahu akbar, Allahu akbar, la ilaha illallah, wallahu akbar...” – dianjurkan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Hari Arafah (9 Dzulhijjah) termasuk hari yang dianjurkan bertakbir bagi yang tidak berihram, namun bagi jamaah haji pun tetap boleh.
Mengapa tidak ada pengingkaran?
- Karena keduanya adalah zikir yang disyariatkan. Talbiyah khusus bagi yang ihram, sedangkan takbir bersifat umum pada hari raya.
- Para sahabat memahami bahwa amalan yang berbeda ini tidak bertentangan; masing-masing memiliki dasar. Maka mereka tidak saling menyalahkan.
- Ini adalah implementasi dari “wa laa tanaaza’u fatafshaluu” (janganlah kalian berselisih sehingga gagal). Toleransi dalam furu’ (cabang) amalan adalah akhlak para ulama salaf.
Apakah talbiyah atau takbir yang lebih utama?
Pendapat yang kuat (menurut mayoritas ulama dalam daftar, seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim) adalah talbiyah yang lebih utama bagi jamaah haji pada hari Arafah, karena itu adalah sunnah yang terus-menerus sejak ihram. Namun, jika seseorang bertakbir, itu juga baik dan tidak perlu diingkari. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (jilid hadits haji) mengatakan bahwa dalam masalah ini, keutamaan adalah mengikuti sunnah yang lebih banyak diamalkan, namun tetap membolehkan yang lain.
---
Story Telling
Kisah dari Imam Ahmad bin Hanbal (diriwayatkan oleh al-Khallal dalam al-Jami’):
Suatu hari, beliau bersama seorang sahabatnya berjalan menuju Arafah. Sahabatnya mulai membaca takbir, sementara Imam Ahmad membaca talbiyah. Maka sahabat itu merasa ragu dan bertanya, “Wahai Imam, apakah aku salah? Bukankah engkau mengajarkan talbiyah?”
Imam Ahmad tersenyum dan menjawab, “Kami tidak saling mengingkari di masa para sahabat. Setiap orang berzikir sesuai yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Maka teruskanlah takbirmu, karena itu juga baik.”
Kisah ini menunjukkan kerendahan hati dan kelapangan dada para ulama dalam menghadapi perbedaan amalan yang masih dalam bingkai sunnah.
---
Kesimpulan Praktis
- Jangan memaksakan pendapat pribadi dalam masalah ibadah yang memiliki dalil yang sahih dan beragam.
- Bertalbiyah dari Mina ke Arafah adalah sunnah yang utama, dan bertakbir juga dibolehkan sebagai bentuk zikir hari raya.
- Jika melihat orang lain melakukan amalan yang berbeda, jangan langsung mengingkari, selagi amalan tersebut memiliki landasan.
- Jagalah persatuan dan toleransi antar sesama muslim dalam ibadah, terutama di musim haji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.