Penjelasan Hadits Bukhari No. 1639 tentang Meneladani Nabi saat terhalang menunaikan haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan sikap sahabat mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ketika beliau hendak berhaji namun dikhawatirkan terhalang musuh. Beliau tetap berangkat dan berniat haji bersama umrah (menjadi qarin), lalu cukup melakukan satu kali tawaf untuk keduanya. Ini menunjukkan keutamaan mengikuti sunnah Nabi ﷺ ketika menghadapi rintangan, serta bolehnya berniat haji dan umrah sekaligus.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang diucapkan Ibnu Umar dalam hadits ini:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Haji, Bab Tawaf Al-Qarin, dari Nafi' (maula Ibnu Umar) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya membaca ayat ini ketika menghadapi situasi yang menyerupai apa yang dialami Nabi ﷺ, dan menjadi dalil bahwa qarin (yang menggabungkan haji dan umrah) cukup melakukan satu tawaf.

Penjelasan Rinci

Latar belakang kisah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ketika itu berada di Madinah dan hendak menunaikan haji. Anaknya, Abdullah bin Abdullah, masuk menemui beliau dan menyampaikan kekhawatiran: jika tahun itu terjadi peperangan, dikhawatirkan jalan menuju Ka'bah terhalang, sehingga beliau tidak bisa menyempurnakan haji. Anaknya menyarankan agar beliau menunda keberangkatan.

Sikap Ibnu Umar. Beliau menjawab dengan dalil yang sangat indah: bahwa Rasulullah ﷺ dahulu juga pernah dihalangi oleh orang-orang kafir Quraisy antara beliau dan Ka'bah (peristiwa Hudaibiyah), namun beliau tetap melanjutkan dan kemudian bertahallul. Maka Ibnu Umar berkata: jika aku pun terhalang, aku akan melakukan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Lalu beliau mengucapkan ayat di atas sebagai penguat.

Makna fiqih yang dipetik para ulama:

  1. Mengikuti sunnah saat menghadapi rintangan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Ibnu Umar menjadikan peristiwa Hudaibiyah sebagai landasan, yaitu ketika Nabi ﷺ terhalang lalu bertahallul dan menyembelih hadyu. Ini menunjukkan keutamaan ittiba' (mengikuti) sunnah dalam setiap keadaan.
  2. Bolehnya niat haji dan umrah sekaligus (qiran). Setelah itu Ibnu Umar menyatakan: "Aku persaksikan kalian bahwa aku telah mewajibkan haji bersama umrahku." Ini adalah niat qiran, yaitu menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qiran adalah salah satu dari tiga cara ihram yang disyariatkan, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Malikiyah.
  3. Satu tawaf untuk qarin. Ketika tiba di Makkah, Ibnu Umar melakukan satu kali tawaf untuk haji dan umrahnya. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa qarin cukup melakukan satu tawaf ifadhah dan satu sa'i untuk haji dan umrahnya, tidak perlu dua kali. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  4. Perbedaan pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qarin wajib melakukan dua tawaf dan dua sa'i (satu untuk umrah, satu untuk haji), dan wajib membayar dam. Namun jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat cukup satu tawaf dan satu sa'i, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Pendapat jumhur lebih kuat dari sisi dalil, karena perbuatan sahabat yang langsung mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan tidak diingkari oleh sahabat lain.

Catatan tentang tahallul. Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar disebutkan tetap bertahallul ketika terhalang, sebagaimana Nabi ﷺ bertahallul di Hudaibiyah. Ini menunjukkan bahwa orang yang terhalang (muhshar) boleh bertahallul dengan menyembelih hadyu, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.

Story Telling

Nafi' menceritakan bahwa ketika Ibnu Umar hendak berangkat haji, anaknya Abdullah bin Abdullah bin Umar masuk ke rumah dan mendapati hewan tunggangan ayahnya sudah siap. Anaknya berkata dengan penuh kasih sayang, "Aku khawatir tahun ini akan terjadi peperangan, dan orang-orang akan menghalangimu dari Ka'bah. Sebaiknya engkau tinggal saja."

Namun Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang terkenal sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ — menjawab dengan tenang dan penuh keyakinan: "Rasulullah ﷺ dahulu keluar, lalu orang-orang kafir Quraisy menghalangi beliau dari Ka'bah. Jika aku pun dihalangi, aku akan melakukan seperti yang beliau lakukan." Lalu beliau mengucapkan ayat: "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian."

Kemudian beliau mempersaksikan kepada orang-orang bahwa beliau berniat haji bersama umrahnya. Setelah tiba di Makkah, beliau cukup melakukan satu tawaf untuk keduanya.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa dalamnya pemahaman Ibnu Umar terhadap sunnah, dan betapa beliau menjadikan setiap peristiwa sebagai kesempatan untuk mengikuti jejak Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jadikan Rasulullah ﷺ sebagai teladan utama dalam setiap keadaan, termasuk saat menghadapi rintangan dan ketidakpastian. Bacalah dan renungkan QS. Al-Ahzab [33]: 21.
  2. Boleh menggabungkan niat haji dan umrah (qiran) dalam satu ihram, dan bagi qarin cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sa'i menurut pendapat jumhur ulama.
  3. Jangan mudah menunda ketaatan hanya karena kekhawatiran yang belum pasti; bertawakallah dan ikuti sunnah.
  4. Pelajari fiqih haji dari kitab-kitab ulama terpercaya seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi, dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, agar ibadah kita sesuai tuntunan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?